Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Terus Berkembang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperluas penyidikannya terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Dalam proses penyidikan ini, penyidik KPK menduga bahwa Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM), memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Kejadian ini terjadi saat Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Baik ISM maupun IAA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua pihak tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Keterkaitan dengan Mantan Menteri Agama
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menduga bahwa Gus Alex menerima uang tersebut karena merupakan representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penjelasannya, Asep menyebutkan bahwa Gus Alex sering kali dijadikan perwakilan oleh Yaqut dalam berbagai urusan.
“Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA,” ujar Asep.
Perkembangan Kasus Sejak Awal Penyidikan
Kasus ini pertama kali mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus ini.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Penahanan Tersangka
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini kemudian dikabulkan, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Penetapan Tersangka Baru
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK semakin mendalam dan melibatkan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji.







