
Kebijakan Baru BPH Migas untuk Pengendalian Konsumsi BBM
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) khusus, yaitu Pertalite dan Solar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi potensi krisis energi akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi serta implementasi pembelian wajar atau pembatasan pembelian BBM. Hal ini dilakukan setelah adanya rapat terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas strategi pencegahan krisis energi.
Selain itu, hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menjadi dasar kebijakan ini. Rapat tersebut membahas implementasi pembelian wajar BBM, peningkatan stok BBM dan LPG, serta pengendalian distribusi BBM.
Ketentuan Pembatasan Penggunaan BBM
Dalam kebijakan ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite RON 90 dengan rincian sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 80 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Untuk JBKP Pertalite RON 90, ketentuan yang berlaku adalah:
- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Pelaporan dan Pengawasan
BPH Migas juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selain itu, mereka harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Jika terjadi penyaluran melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Perubahan Aturan Lama
Seiring berlakunya kebijakan baru ini, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 April 2026. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan BBM secara merata dan memastikan penggunaannya tetap efisien serta berkelanjutan.







