Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    adm_imradm_imr5 April 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Baru BPH Migas untuk Pengendalian Konsumsi BBM

    Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) khusus, yaitu Pertalite dan Solar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi potensi krisis energi akibat ketegangan di kawasan Timur Tengah.

    Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi serta implementasi pembelian wajar atau pembatasan pembelian BBM. Hal ini dilakukan setelah adanya rapat terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas strategi pencegahan krisis energi.

    Selain itu, hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menjadi dasar kebijakan ini. Rapat tersebut membahas implementasi pembelian wajar BBM, peningkatan stok BBM dan LPG, serta pengendalian distribusi BBM.

    Ketentuan Pembatasan Penggunaan BBM

    Dalam kebijakan ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite RON 90 dengan rincian sebagai berikut:

    • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 80 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari per kendaraan

    Untuk JBKP Pertalite RON 90, ketentuan yang berlaku adalah:

    • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
    • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari per kendaraan

    Pelaporan dan Pengawasan

    BPH Migas juga mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selain itu, mereka harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

    Jika terjadi penyaluran melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

    Perubahan Aturan Lama

    Seiring berlakunya kebijakan baru ini, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Kebijakan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 April 2026. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan BBM secara merata dan memastikan penggunaannya tetap efisien serta berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?