Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    adm_imradm_imr6 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Infomalangraya.com.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan teknologi besar, yaitu Meta dan Google. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai respons atas ketidakpatuhan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta aturan turunannya.

    Meutya menyatakan bahwa kedua raksasa teknologi ini melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas. “Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima pada Senin (30/3/2026) malam.

    Pemanggilan ini dilakukan setelah PP Tunas mulai berlaku selama dua hari sejak Sabtu (28/3/2026). Meta, yang menjadi induk dari platform digital seperti Threads, Facebook, dan Instagram, serta Google, yang menjadi induk dari YouTube, belum memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke layanan mereka.

    Menurut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform-platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. Namun, hingga aturan itu berlaku, seluruh platform tersebut belum juga menunaikan kewajibannya tersebut.

    Selain memanggil Meta dan Google, Meutya juga menyampaikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform ini dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Dalam surat peringatan tersebut, pemerintah menekankan agar TikTok dan Roblox segera memenuhi komitmennya untuk membatasi akses layanan mereka kepada anak-anak sesuai aturan yang ada di Indonesia.

    “Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Meutya.

    Meutya mengungkapkan bahwa ia tidak terkejut menemukan adanya entitas bisnis yang tidak patuh terhadap PP Tunas karena sejak awal mereka sudah menolak regulasi tersebut. Sejauh ini, hanya platform X dan Bigo Live yang sepenuhnya patuh terhadap regulasi tersebut.

    Dalam pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa Indonesia menghargai platform digital yang mengikuti perundang-undangan untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak. “Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komitmen terhadap perundangan dan produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” tegas Meutya.

    Sebelumnya, pemerintah telah resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap platform-platform digital berisiko tinggi. Awalnya, aturan ini berlaku untuk delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan beberapa sanksi yang berlaku bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi-sanksi tersebut antara lain pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?