Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal

    14 Mei 2026

    Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin

    14 Mei 2026

    Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • 5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal
    • Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin
    • Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?
    • Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga
    • NTB Kunci Teluk Saleh: Wisata Berkembang, Ekologi Terjaga
    • Kemenkum Siapkan Uji Kompetensi Pengatur Undang-Undang
    • Kekacauan Ruang Digital, Menaker Yassierli Dorong Sertifikasi Komunikasi
    • Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati
    • Porsi besar dan harga murah, ini rekomendasi western enak di Surakarta
    • Hari Tasyrik 2026: 28–30 Mei, Ini Alasan Puasa Dilarang bagi Umat Islam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Istri Polisi Tipu Teman Rp500 Juta dengan Janji Untung Rp130 Juta

    Istri Polisi Tipu Teman Rp500 Juta dengan Janji Untung Rp130 Juta

    adm_imradm_imr10 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis 2 Tahun 8 Bulan untuk Dea Viana Akibat Penipuan Rp500 Juta

    Dea Viana, seorang istri polisi, telah dihukum 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten, atas tindakan penipuannya yang terbukti dilakukan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Bony Daniel pada Kamis (2/4/2026), dan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Senin (6/4/2026).

    Dalam persidangan, ditemukan bahwa uang korban, yang mencapai total Rp500 juta, digunakan Dea Viana untuk membayar utang, bukan sebagai modal usaha seperti yang dijanjikan. Dana tersebut berasal dari penggadaian perhiasan emas milik korban, sehingga memperparah kerugian yang dialami.

    Majelis hakim menilai tindakan Dea Viana menyebabkan dampak serius bagi korban, baik secara materiil maupun ekonomi pribadi. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban. Dalam persidangan, korban bahkan harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa, sementara uang pokok belum juga dikembalikan.

    Hakim juga menilai bahwa Dea Viana melakukan perbuatan tersebut saat dalam tekanan utang berlapis, namun justru membebankan masalah keuangannya kepada korban. Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil, serta berpendidikan Diploma III dan bekerja sebagai asisten apoteker. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis.

    Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten, Hendra Mailana, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

    Kasus Penipuan Lain: Guru SMKN 1 Palembang Terlibat Penipuan Modus Jasa Penukaran Uang Baru Lebaran

    Selain kasus Dea Viana, ada kasus lain yang melibatkan guru SMKN 1 Palembang, Sumatera Selatan, dengan inisial FY. Ia dilaporkan melakukan tindakan penipuan modus jasa penukaran uang baru Lebaran. FY terlihat pasrah dan tertunduk malu dibawa para korbannya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026). Kerugian akibat ulah FY ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

    Kepada polisi, FY mengakui perbuatannya telah mengakibatkan kerugian uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah orang. “Benar, dan saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap FY. Ia mengaku uang dengan jumlah miliaran itu habis begitu saja akibat jasa penukaran uang yang dilakukannya.

    Para korban kesal dan mendatangi rumah oknum guru tersebut di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, pada Sabtu (4/4/2026) sore. Para korban mendesak FY untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya. FY berhasil diamankan dan sekitar pukul 18.45 WIB, bersama kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, pelaku langsung diarahkan ke Polrestabes Palembang.

    Penjelasan Polisi dan Harapan Korban

    KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya tersangka penggelapan dan penipuan berinisial FY diserahkan oleh para korbannya ke Polrestabes Palembang. “Untuk tersangka penggelapan FY sudah diterima dan sudah diserahkan ke penyidik piket Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa terkait adanya dugaan korban dan TKP lain,” kata Hendra.

    LBH Bima Sakti berharap proses ini bisa dipercepat agar cepat menetapkan tersangka. “Di sini kan ada korbannya banyak, korban berharap uangnya bisa dikembalikan. Ada yang orang tua, ada uang customer-nya,” katanya, sambil menambahkan pelaku sudah ditangkap agar proses penyelidikan ini dipercepat.

    Korban Kembali Melaporkan FY

    Kasus guru SMKN terungkap setelah korban yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Henti Oktaria (24) melapor ke Polrestabes Palembang karena mengalami kerugian uang sekitar Rp89 juta akibat tertipu menukar uang THR. Lalu, Kamis (2/4/2026), FY dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran dugaan melakukan penggelapan uang mencapai Rp1,1 miliar milik lebih dari 50 orang dengan modus jasa penukaran uang pecahan kecil.

    Kali ini, korban baru yakni Agus Purnomo (55), harus merelakan emasnya sebanyak 40 suku yang ditabungnya sedikit demi sedikit sejak menikah tahun 2001 silam ludes usai dibawa kabur FY. Agus yang berprofesi sebagai buruh angkut ini terpaksa membuat pengaduan di Posko Pengaduan Korban FY yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Sabtu (4/4/2026) pagi.

    Peristiwa itu terjadi pada 16 Maret 2026 kemarin. Sehari sebelumnya, tanggal 15 Maret, FY menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp dengan maksud untuk meminjam uang Rp650 juta. “Terlapor ini menelepon saya lewat WA, lalu bilang ada orderan menukar uang baru, tapi kurang modal. Jadi mau pinjam ke saya Rp650 juta. Saya bilang tidak ada uang sebanyak itu. Nah, saya bilang ada emas sebanyak 40 suku,” ungkap Agus.

    Usai mengeluarkan kata-kata ada emas 40 suku itu, lanjut Agus, oknum guru FY terus membujuk dan meyakinkan dirinya bahwa uang tersebut akan dikembalikan selama dua hari serta keuntungannya akan dibagikan kepada siswa. “Katanya akan dikembalikan selama dua hari, dan keuntungan sekitar Rp180 juta akan dibagikan ke anak-anak (siswa) untuk THR mereka, karena kami sudah kenal serta sangat dekat dan membantu anak-anak. Jadi saya pinjamkan emas 40 suku itu,” ucapnya.

    Pada tanggal 16 Maret siang, sambung Agus, oknum guru FY mendatangi rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang. Di sana terlapor kembali mengutarakan maksud untuk meminjam emas tersebut untuk dijual. “Saya disuruh terlapor jual emas itu Pak. Emas itu saya jual di Toko Emas 8 Ilir yang berada di kawasan Pasar Kuto. Uang hasil penjualan emas 40 suku emas sekitar Rp604 juta langsung ditransfer ke rekening FY yang sedang menunggu di rumah,” bebernya dengan mata memerah.

    Lebih jauh Agus menuturkan, rencana emas 40 suku yang ditabungnya sedikit demi sedikit hasil jerih payahnya bekerja sebagai buruh angkut itu disiapkan untuk modal dan masa depan anak-anaknya. “Saya ingin anak-anak tidak seperti saya Pak, bekerja cuma buruh dan hidup kekurangan. Saya ingin masa depan mereka cerah. Oleh itulah saya menabung emas, saya sisihkan penghasilan sedikit untuk ditabung, meski makan terkadang tidak ada lauk,” katanya sambil menangis.

    Di tempat yang sama, LBH Bima Sakti M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri membenarkan pihaknya kembali menerima pengaduan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMKN 1 Palembang. “Ya, ada korban baru kembali. Fokus kami adalah melakukan pendampingan terhadap para korban sampai mendapatkan keadilan. Karena kalau ditotal, uang yang digelapkan itu mencapai Rp1,8 miliar, sebab ada satu korban lagi yang sudah melapor jumlahnya Rp89 juta,” ucapnya.

    Terkait dengan jumlah kerugian dan korban yang sangat banyak, Novel berharap kasus yang melibatkan oknum guru ini menjadi perhatian Kapolda Sumsel dan jadi atensi. “Hari ini akan kita laporkan dengan membawa bukti lengkap ke Polda Sumsel,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemukulan Bro Ron Berakhir Damai dengan Saling Memaafkan

    By adm_imr13 Mei 20261 Views

    Jerit Histeris Istri Sopir Bus ALS yang Menunggu Kepulangan Suami, Tidak Percaya Jadi Korban Tewas

    By adm_imr13 Mei 20261 Views

    Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati

    By adm_imr13 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 cara memilih celana pria sesuai bentuk tubuh untuk pas ideal

    14 Mei 2026

    Klasemen Akhir Bali United vs Borneo FC, Persib Bandung Kehilangan Poin

    14 Mei 2026

    Mengapa Pertumbuhan Ekonomi 5% Terasa Sepi di Kantong Kelas Menengah?

    14 Mei 2026

    Prasasti Kuno Ungkap Lamongan Jadi Lumbung Pangan Sejak Zaman Airlangga

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?