Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua Pencuri di Vila Wae Moto Manggarai Barat Jadi Tersangka

    Dua Pencuri di Vila Wae Moto Manggarai Barat Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr11 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Pencurian Berantai di Manggarai Barat

    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai yang menggemparkan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Kedua tersangka tersebut adalah Agustinus Vani (25) dan Heribertus Ranggas (19), yang kini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda, yaitu LP/B/3/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., komplotan ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam waktu dua minggu.

    Aksi Pertama pada Bulan Februari

    Aksi pertama dilakukan pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Agustinus Vani dan Heribertus Ranggas membobol sebuah vila di Desa Compang Longgo dan mencuri berbagai material konstruksi serta alat elektronik. Mereka mengambil satu unit scaffolding, sepuluh pipa besi, dua tabung besi, dinamo listrik, hingga lampu sorot.

    Modus yang digunakan oleh pelaku terbilang rapi. Mereka mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam vila, lalu menyembunyikannya di pinggir jalan tersembunyi. Setelah barang terkumpul, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pickup untuk mengangkut hasil curian ke pengepul besi tua.

    Aksi Kedua pada Bulan Maret

    Tidak berhenti di situ, pada Selasa, 10 Maret 2026, keduanya kembali menyasar lokasi yang sama. Kali ini, mereka mengincar tandon air dan tabung oksigen. Namun, gerak-gerik mereka mulai terendus setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan pertama.

    Menurut Kasat Lufthi, awalnya pihak kepolisian tidak menyangka para pelaku akan kembali lagi ke lokasi yang sama untuk kedua kalinya. Namun, berkat laporan cepat dari warga dan hasil olah TKP, mereka berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.

    Proses Penyidikan dan Pengamanan Barang Bukti

    Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik kendaraan pengangkut dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Dirinya mengatakan bukti-bukti telah cukup untuk menjerat kedua pelaku.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan terlapor, Surat Ketetapan Tersangka dikeluarkan pada 11 Maret 2026. Baik saudara AV maupun HR resmi ditahan terhitung sejak 12 Maret 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20). Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.

    Tuntutan Hukum dan Langkah Ke depan

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera.

    Saat ini, barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?