Kasus Pembunuhan Gadis Ojol: Terdakwa Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat terbukti membunuh seorang gadis ojek online. Putusan hukuman berat tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq pada Senin (6/4/2026).
Perbuatan terdakwa Sah Rama, yang menewaskan Sevi Ayu Claudia (30), seorang gadis ojol, terbukti dalam persidangan. Hal ini membuat unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru terpenuhi. Menurut pengadilan, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi.
“Kami menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar M. Aunur Rofiq.
Selain kerugian nyawa korban, terdakwa juga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdakwa diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya, sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Jaksa Imamal Muttaqin yang menuntut hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Sah Rama. Namun, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, menanggapi putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan sikap pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Dian. Sementara terdakwa Sah Rama terlihat menangis. Bahkan, ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa tidak mau menjawab.
Perjalanan Kasus Pembunuhan
Sah Rama terlilit utang Rp5 juta ke korban. Korban dibunuh di rumah orang tua pelaku di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada tanggal 28 Juli 2025, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus yang kemudian diketahui sebagai driver ojol asal Sidoarjo. Kasus terungkap, pelaku ditangkap dan diadili.
Fakta Terungkap di Persidangan
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
- Terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan sebelumnya.
- Korban mengalami kerugian nyawa dan uang Rp 7 juta.
Putusan Hakim
Pada 6 April 2026, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa. Putusan ini mencerminkan kecaman terhadap tindakan terdakwa yang dianggap sangat berat dan tidak manusiawi.
Respons Terdakwa
Terdakwa menyatakan pikir-pikir melalui kuasa hukum dan tampak menangis usai sidang. Tidak ada komentar tambahan dari terdakwa saat ditanya oleh wartawan.







