Peran dan Fungsi IGRS dalam Klasifikasi Usia Game di Indonesia
Para pemain gim atau gamers tengah memperhatikan klasifikasi usia yang terdapat di platform Steam. Hal ini kemudian dikaitkan dengan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Apa sebenarnya IGRS itu?
IGRS adalah sistem klasifikasi permainan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Melalui situs IGRS.ID, para pengembang game dapat mendaftarkan dan menguji produk mereka sendiri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, beberapa waktu lalu, muncul viral di media sosial bahwa sistem klasifikasi usia game di platform Steam dinilai tidak akurat. Contohnya, game Upin Ipin Universe diberi label 18 tahun ke atas, sedangkan PUBG Battlegrounds diberi label tiga tahun.
Menurut Kementerian Komdigi, label IGRS yang ada di Steam bukan berasal dari pemerintah secara resmi. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital dari Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa rating yang ditampilkan pada Steam berasal dari mekanisme internal yang berbasis self-declare. Selain itu, sistem klasifikasi usia belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Sonny dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (5/4).
Kementerian Komdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada Steam, dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi. Menurutnya, hal ini tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah. Pemerintah menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak mengganggu. Selain itu, mereka wajib memastikan perlindungan pengguna.
Sejarah dan Regulasi IGRS
Sistem IGRS diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Pada 2024, sistem tersebut diperkuat dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Melalui regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal maupun internasional, yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia dan muatan konten di dalamnya. Berikut adalah klasifikasi konten berdasarkan usia:
3+ (untuk semua usia)
Cocok untuk anak-anak
Tidak mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, kekerasan, darah, atau bahasa kasar
Tidak menampilkan adegan ketelanjangan, humor dewasa, pornografi, perjudian, atau horor
Tidak memiliki fitur interaksi online seperti obrolan7+ (untuk anak sekolah dasar)
Masih aman untuk anak-anak, namun bisa mengandung elemen fantasi ringan
Tidak menampilkan rokok, alkohol, narkoba, darah, mutilasi, atau kekerasan berlebihan
Tidak ada bahasa kasar, humor dewasa, pornografi, perjudian, atau elemen horor
Tidak terdapat fitur interaksi online seperti percakapan langsung13+ (untuk remaja awal)
Dapat menampilkan elemen darah ringan atau kekerasan animasi terbatas tanpa kebencian
Boleh memiliki humor dewasa ringan tanpa muatan seksual
Tidak menampilkan pornografi, perjudian, atau horor yang intens
Boleh memiliki fitur percakapan online dengan filter penyaringan bahasa15+ (untuk remaja menengah)
Boleh menampilkan kekerasan animasi moderat, darah terbatas, atau interaksi online dengan filter
Dapat mengandung humor dewasa non-seksual
Masih tidak boleh menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem18+ (untuk dewasa)
Dapat menampilkan rokok, alkohol, atau narkoba, serta kekerasan animasi dengan darah, mutilasi, atau kanibalisme
Boleh mengandung humor dewasa atau tema seksual ringan, namun tanpa pornografi eksplisit
Dapat menampilkan unsur horor intens dan aktivitas perjudian simulatif tanpa uang asli
Termasuk fitur percakapan online bebas
Konsekuensi bagi Gim yang Tidak Mematuhi IGRS
Gim yang tidak mematuhi sistem IGRS akan masuk dalam kategori Refused Classification (RC) atau Peringkat Ditolak. Misalnya, karena kategori penilaian yang diberikan kepada gim atau konten digital yang dianggap tidak layak untuk diklasifikasikan karena mengandung materi yang dilarang secara hukum atau moral. Artinya, konten dengan peringkat ini tidak boleh dijual, didistribusikan, atau diakses secara legal di Indonesia.
Peringkat RC biasanya diberikan pada gim yang memuat unsur pornografi, perjudian dengan uang nyata atau aset digital yang dapat diperdagangkan, serta konten yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Meutya mengatakan IGRS merupakan pedoman bagi orang tua untuk memahami gim yang layak dimainkan oleh anak-anak, sekaligus mendorong para pengembang agar lebih transparan dalam memberikan informasi terkait batasan usia. “Orang tua bisa lebih tenang, karena pengembang gim ke depan akan menampilkan informasi usia yang tepat untuk memainkan gim tersebut di dalam aplikasinya masing-masing,” ujarnya.
Selain sebagai panduan, penerapan IGRS menjadi bentuk pengawasan terhadap ruang digital dan merupakan implementasi dari PP Tunas, peraturan pemerintah yang menekankan perlindungan anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia.






