Kericuhan di Pengadilan Negeri Pati Terkait Kasus “Tongtek Maut Desa Talun”
Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menjadi sorotan setelah sidang perkara yang dikenal dengan sebutan “tongtek maut Desa Talun” berlangsung dengan kericuhan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026), di mana puluhan orang yang merupakan anggota keluarga dan kerabat korban mengejar mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari gedung pengadilan.
Para keluarga korban, termasuk mereka yang berasal dari Desa Talun, Kecamatan Kayen, tampak sangat marah. Beberapa di antaranya bahkan melempari mobil tahanan dengan sandal sebagai bentuk protes. Kekecewaan ini muncul karena proses persidangan yang dianggap tertutup serta kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, rombongan dari pihak korban juga memasang foto wajah mendiang FD dan spanduk bernada protes di area halaman pengadilan. Salah satu spanduk tersebut bertuliskan: “Katanya Negara Hukum, Tapi Nyatanya Hukum di Negeri Ini Terlalu Tunduk pada Kuasa dan Uang.”
Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, status mereka adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kakek korban, Sumardi, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang tidak transparan. Ia juga merasa tidak diberitahu tentang jadwal sidang yang telah berlangsung dua kali.
“Kami kecewa, sidang kok tertutup. Keluarga juga tidak diberi tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pelaku harus dihukum berat,” ujarnya.
Bibi korban, Nailis Saadah, juga menyayangkan proses persidangan yang berlangsung tertutup. Ia berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, pelaku pengeroyokan seharusnya tidak hanya empat orang seperti yang telah ditetapkan menjadi terdakwa. Menurut Nailis, jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Proses Persidangan yang Dilakukan Secara Khusus
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa proses persidangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka prosedur persidangan wajib mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Persidangan kita menggunakan ketentuan dalam SPPA, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jadi persidangannya adalah tertutup untuk umum sebagaimana dalam Pasal 54, kecuali pembacaan putusan,” ujar Retno saat ditemui di PN Pati, Senin (06/04/2026).
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum ini akan segera berlanjut pada keesokan harinya dengan agenda tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aturan yang Mengatur Keterlibatan Keluarga dalam Persidangan
Mengenai adanya keluhan dari pihak keluarga korban yang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, Retno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan aturan baku dalam undang-undang untuk melindungi hak anak. Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan pengertian.
“Terkait pihak keluarga korban yang keberatan karena tidak diizinkan masuk, kami sudah memberikan penjelasan kepada mereka bahwa memang sifatnya tertutup untuk umum, dan mereka akhirnya memahami hal tersebut,” tambahnya.
Retno merinci bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sesuai mandat undang-undang. Mereka adalah penasihat hukum atau advokat, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos), serta Penuntut Umum. Di luar pihak-pihak tersebut, masyarakat umum maupun keluarga tidak diperkenankan masuk guna menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Latar Belakang Peristiwa Tragis
Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan FD terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/03/2026) dini hari. Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap. Akibat perselisihan di persimpangan jalan, FD menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia.







