Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Sidang Perkara Tongtek Maut di Pati, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Mobil Tahanan

    Sidang Perkara Tongtek Maut di Pati, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Mobil Tahanan

    adm_imradm_imr9 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kericuhan di Pengadilan Negeri Pati Terkait Kasus “Tongtek Maut Desa Talun”

    Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menjadi sorotan setelah sidang perkara yang dikenal dengan sebutan “tongtek maut Desa Talun” berlangsung dengan kericuhan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026), di mana puluhan orang yang merupakan anggota keluarga dan kerabat korban mengejar mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari gedung pengadilan.

    Para keluarga korban, termasuk mereka yang berasal dari Desa Talun, Kecamatan Kayen, tampak sangat marah. Beberapa di antaranya bahkan melempari mobil tahanan dengan sandal sebagai bentuk protes. Kekecewaan ini muncul karena proses persidangan yang dianggap tertutup serta kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

    Sebelumnya, rombongan dari pihak korban juga memasang foto wajah mendiang FD dan spanduk bernada protes di area halaman pengadilan. Salah satu spanduk tersebut bertuliskan: “Katanya Negara Hukum, Tapi Nyatanya Hukum di Negeri Ini Terlalu Tunduk pada Kuasa dan Uang.”

    Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, status mereka adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kakek korban, Sumardi, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang tidak transparan. Ia juga merasa tidak diberitahu tentang jadwal sidang yang telah berlangsung dua kali.

    “Kami kecewa, sidang kok tertutup. Keluarga juga tidak diberi tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pelaku harus dihukum berat,” ujarnya.

    Bibi korban, Nailis Saadah, juga menyayangkan proses persidangan yang berlangsung tertutup. Ia berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, pelaku pengeroyokan seharusnya tidak hanya empat orang seperti yang telah ditetapkan menjadi terdakwa. Menurut Nailis, jumlah pelaku lebih dari empat orang.

    Proses Persidangan yang Dilakukan Secara Khusus

    Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa proses persidangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka prosedur persidangan wajib mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Persidangan kita menggunakan ketentuan dalam SPPA, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jadi persidangannya adalah tertutup untuk umum sebagaimana dalam Pasal 54, kecuali pembacaan putusan,” ujar Retno saat ditemui di PN Pati, Senin (06/04/2026).

    Agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum ini akan segera berlanjut pada keesokan harinya dengan agenda tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Aturan yang Mengatur Keterlibatan Keluarga dalam Persidangan

    Mengenai adanya keluhan dari pihak keluarga korban yang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, Retno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan aturan baku dalam undang-undang untuk melindungi hak anak. Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan pengertian.

    “Terkait pihak keluarga korban yang keberatan karena tidak diizinkan masuk, kami sudah memberikan penjelasan kepada mereka bahwa memang sifatnya tertutup untuk umum, dan mereka akhirnya memahami hal tersebut,” tambahnya.

    Retno merinci bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sesuai mandat undang-undang. Mereka adalah penasihat hukum atau advokat, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos), serta Penuntut Umum. Di luar pihak-pihak tersebut, masyarakat umum maupun keluarga tidak diperkenankan masuk guna menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

    Latar Belakang Peristiwa Tragis

    Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan FD terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/03/2026) dini hari. Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap. Akibat perselisihan di persimpangan jalan, FD menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?