Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 26 Agustus 2026
    Trending
    • Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui
    • Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro
    • 4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru
    • Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
    • InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026
    • Robot Pelayan Unissula Berbicara Saat Ada Gangguan Di Depannya
    • Apakah Sunroof Tingkatkan Suhu Mobil? Ini Jawabannya
    • JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota
    • Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul
    • Kemarau, Warga Baturaja Mandi dan Cuci di Sungai, Dinkes Imbau Jangan Buang Air Besar di Sana
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Sidang Perkara Tongtek Maut di Pati, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Mobil Tahanan

    Sidang Perkara Tongtek Maut di Pati, Keluarga Korban Lempar Sandal ke Mobil Tahanan

    adm_imradm_imr9 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kericuhan di Pengadilan Negeri Pati Terkait Kasus “Tongtek Maut Desa Talun”

    Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menjadi sorotan setelah sidang perkara yang dikenal dengan sebutan “tongtek maut Desa Talun” berlangsung dengan kericuhan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026), di mana puluhan orang yang merupakan anggota keluarga dan kerabat korban mengejar mobil tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari gedung pengadilan.

    Para keluarga korban, termasuk mereka yang berasal dari Desa Talun, Kecamatan Kayen, tampak sangat marah. Beberapa di antaranya bahkan melempari mobil tahanan dengan sandal sebagai bentuk protes. Kekecewaan ini muncul karena proses persidangan yang dianggap tertutup serta kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

    Sebelumnya, rombongan dari pihak korban juga memasang foto wajah mendiang FD dan spanduk bernada protes di area halaman pengadilan. Salah satu spanduk tersebut bertuliskan: “Katanya Negara Hukum, Tapi Nyatanya Hukum di Negeri Ini Terlalu Tunduk pada Kuasa dan Uang.”

    Kasus ini melibatkan empat orang terdakwa yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, status mereka adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kakek korban, Sumardi, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang tidak transparan. Ia juga merasa tidak diberitahu tentang jadwal sidang yang telah berlangsung dua kali.

    “Kami kecewa, sidang kok tertutup. Keluarga juga tidak diberi tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pelaku harus dihukum berat,” ujarnya.

    Bibi korban, Nailis Saadah, juga menyayangkan proses persidangan yang berlangsung tertutup. Ia berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, pelaku pengeroyokan seharusnya tidak hanya empat orang seperti yang telah ditetapkan menjadi terdakwa. Menurut Nailis, jumlah pelaku lebih dari empat orang.

    Proses Persidangan yang Dilakukan Secara Khusus

    Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa proses persidangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka prosedur persidangan wajib mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Persidangan kita menggunakan ketentuan dalam SPPA, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jadi persidangannya adalah tertutup untuk umum sebagaimana dalam Pasal 54, kecuali pembacaan putusan,” ujar Retno saat ditemui di PN Pati, Senin (06/04/2026).

    Agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum ini akan segera berlanjut pada keesokan harinya dengan agenda tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Aturan yang Mengatur Keterlibatan Keluarga dalam Persidangan

    Mengenai adanya keluhan dari pihak keluarga korban yang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, Retno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan aturan baku dalam undang-undang untuk melindungi hak anak. Namun, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan pengertian.

    “Terkait pihak keluarga korban yang keberatan karena tidak diizinkan masuk, kami sudah memberikan penjelasan kepada mereka bahwa memang sifatnya tertutup untuk umum, dan mereka akhirnya memahami hal tersebut,” tambahnya.

    Retno merinci bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sesuai mandat undang-undang. Mereka adalah penasihat hukum atau advokat, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Peksos), serta Penuntut Umum. Di luar pihak-pihak tersebut, masyarakat umum maupun keluarga tidak diperkenankan masuk guna menjaga privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

    Latar Belakang Peristiwa Tragis

    Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan FD terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/03/2026) dini hari. Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap. Akibat perselisihan di persimpangan jalan, FD menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Minat Golf Meningkat, Persiapan Pemula yang Perlu Diketahui

    25 Agustus 2026

    Jelajah Rasa Nusantara di Surabaya, Chef Vindex Sajikan Laksa Tangerang dan Konro

    25 Agustus 2026

    4 Tanda Pasar Saham AS Mulai Kena Tekanan Baru

    25 Agustus 2026

    Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

    25 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?