Kehadiran Sosok Pengadu Domba dalam Hubungan Nikita Mirzani dan Doktif
Hubungan antara artis ternama Nikita Mirzani dengan dokter Samira Farahnaz atau lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) sempat diisukan mengalami ketegangan. Sebelumnya, keduanya pernah bersama-sama mengkritik produk kecantikan yang beredar di Indonesia. Namun, seiring waktu, hubungan mereka terlihat renggang setelah Nikita Mirzani ditahan selama setahun akibat dilaporkan oleh Reza Gladys, seorang dokter sekaligus pengusaha skincare.
Di sisi lain, Doktif juga tengah menghadapi perseteruan dengan dokter Richard Lee. Keduanya saling melaporkan satu sama lain di ranah hukum. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengadu domba antara Doktif dan Nikita Mirzani maupun Dokter Oky Pratama.
Penjelasan Doktif Mengenai Isu Kerenggangan Pertemanan
Isu kerenggangan pertemanan antara Nikita Mirzani dan Doktif awalnya muncul dari pengusaha yang juga mantan sahabat Nikita, yaitu Fitri Salhuteru. Ia menyentil Doktif melalui unggahan di media sosial Instagram Story-nya. Fitri menyebut bahwa Nikita tidak lagi menghiraukan Doktif.
“Samira, yang bener-bener dilepeh itu dibuang, diludahin lu sama si NM (Nikita Mirzani) lu coba besuk sana, besuk ya orang yang sudah terinspirasi sama lu,” sindir Fitri dalam unggahan tersebut.
Namun, Doktif membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada masalah apa pun antara dirinya dan Nikita Mirzani, bahkan dengan Dokter Oky Pratama. “Jadi Doktif tekankan di sini, tidak pernah ada masalah dengan Nikita Mirzani,” jelas Doktif dalam video YouTube Grid ID.
Doktif juga menyinggung adanya sosok yang mencoba mengadu domba antara dirinya dengan Nikita dan Dokter Oky Pratama. “Buat orang-orang yang mengadu domba kita dengan Nikita Mirzani, dengan Dokter Oky. Kami semua tidak ada masalah, kami berteman masih baik-baik saja,” tambahnya.
Tudingan Fitri Salhuteru Terhadap Doktif dalam Kasus Skincare
Fitri Salhuteru juga menyatakan bahwa Doktif diuntungkan dalam kasus huru-hara skincare yang sedang ramai dibicarakan. Menurutnya, Nikita Mirzani adalah korban dalam kasus ini, sementara Doktif disebut sebagai pihak yang memperoleh keuntungan.
“Seperti yang aku selalu bilang dari awal, dia (Nikita) hanya korban sekarang yang paling diuntungkan dalam huru hara ini siapa kalau bukan si Bopeng (Doktif)?”
Fitri menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini. Ia hanya ingin masyarakat memahami mana yang benar-benar untuk kepentingan umum dan mana yang hanya pemerasan. Ia juga menyampaikan bahwa Doktif masih bisa melancarkan aksinya sementara Nikita harus mendekam di balik jeruji besi.
Permintaan Doktif untuk Usut Dugaan TPPU Richard Lee
Doktif juga mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Richard Lee dan keluarganya. Ia merasa kecewa karena penyidik belum menyangkakan pasal TPPU dalam kasus yang menjerat Richard Lee.
“Siapapun yang berperan serta dalam menipu masyarakat, dugaannya mengambil ratusan miliar uang masyarakat, wajib untuk diperiksa,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.
Ia menyebut bahwa dugaan praktik yang dilakukan Richard Lee tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan orang-orang di lingkaran terdekat termasuk keluarga. “Orang yang berada di ring satu dari saudara DRL, jadi memang ring satunya keluarganya. Bukti-buktinya sudah sangat terang bagaimana mereka berkolaborasi untuk mengambil uang masyarakat, jumlahnya tidak sedikit, ratusan miliar,” jelasnya.
Praktisi hukum yang mendampingi Doktif, Eko, menilai penyidik seharusnya bisa langsung mengembangkan perkara ke arah TPPU tanpa harus menunggu adanya laporan baru. “Pada hemat saya, TPPU tidak harus menunggu laporan. Kalau itu tindak pidana, seharusnya menjadi bagian dari pengembangan dalam penyelidikan dan penyidikan,” tegas Eko.
Doktif kemudian mempertanyakan belum dimasukkannya pasal TPPU dalam kasus tersebut, meski dinilai memiliki keterkaitan. Ia menilai, meskipun laporan awal menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, bukan berarti pasal lain tidak bisa ditambahkan.
“Doktif cukup kecewa, kenapa pasal TPPU yang sebenarnya bisa masuk tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU. Padahal melalui pengembangan penyidikan, pasal itu bisa dimasukkan,” pungkas Doktif.








