Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 7 Mei 2026
    Trending
    • Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah
    • Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik
    • Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu
    • BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat
    • Akhir pekan panjang, ini daftar museum Solo yang cocok dikunjungi bersama kekasih dengan banyak spot instagenik
    • 25 Jalan Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Senin 4 Mei 2026
    • AS Minta Pertemuan Langsung Pemimpin Lebanon dan Israel
    • Gaya futuristik dan jarak tempuh jauh, ini rekomendasi 5 motor listrik premium terbaik 2026
    • Evolusi MotoGP Prancis di Le Mans: Dari Mesin 2-Tak Legendaris ke Era 1000cc 2026
    • Suami selingkuh di indekos, istri dosen DK minta cerai
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

    Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

    adm_imradm_imr16 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pendapat Ulama Mengenai Kewajiban Qadha dan Fidyah



    Sebagian ulama, seperti pendapat Imam Syafi’i yang tercantum dalam Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii menjelaskan bahwa jika Mama sedang hamil atau menyusui dan memiliki kekhawatiran tetapi hanya terhadap diri Mama sendiri, maka cukup mengqadha tanpa membayar fidyah. Namun, jika Mama tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan si Kecil, maka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Pendapat ini menekankan bahwa tanggung jawab bertambah ketika kekhawatiran melibatkan anak yang dikandung atau disusui.

    Penjelasan Menurut Al-Qur’an



    Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki alasan kuat untuk tidak berpuasa, termasuk Mama yang sedang hamil atau menyusui. Ayat ini menjadi dasar bahwa jika Mama merasa berat untuk berpuasa karena kondisi kehamilan atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi membayar fidyah. Surah Al-Baqarah ayat 184:

    “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

    Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama



    Perbedaan pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi Mama dalam menentukan pilihan yang sesuai. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa Mama hanya wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada analogi dengan orang sakit yang tidak berpuasa. Sementara itu, ulama lain seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa Mama cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Ini berarti ada kebebasan bagi Mama untuk memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi pribadi.

    Kondisi yang Membolehkan Tidak Berpuasa



    Islam memberikan keringanan bagi Mama yang khawatir puasa dapat membahayakan diri Mama atau si Kecil. Jika puasa dirasa memberatkan atau berpotensi menimbulkan bahaya, Mama diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Baqarah ayat 184 disebut “yuthiquunahu” (mereka yang amat berat menunaikan puasa). Jika Mama mengalami gejala seperti lemas berlebihan, pusing, atau risiko kesehatan lainnya, lebih baik mengambil rukhsah (keringanan) yang telah diberikan dalam Islam. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan sebelum memutuskan.

    Cara Membayar Fidyah



    Fidyah adalah kompensasi yang diberikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Biasanya fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, yang dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pokok. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji atau bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).

    Kapan Sebaiknya Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah



    Jika Mama memilih untuk mengqadha puasa, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadan saat kondisi tubuh sudah memungkinkan. Dengan demikian, puasa dapat dilaksanakan dalam keadaan yang lebih baik. Sedangkan fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah Ramadan atau saat Mama sudah memastikan tidak bisa mengganti puasa. Tidak ada batasan waktu yang terlalu ketat, tetapi sebaiknya tidak menunda terlalu lama agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

    Bagaimana Cara Memilih Antara Qadha atau Fidyah



    Bagi Mama yang sedang hamil atau menyusui, memilih antara qadha atau fidyah bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jika masih memungkinkan untuk berpuasa di lain waktu tanpa kesulitan, qadha lebih dianjurkan karena tetap menjalankan ibadah secara langsung. Namun, jika sulit untuk mengganti puasa karena kondisi fisik atau kesibukan mengurus si Kecil, membayar fidyah bisa menjadi solusi yang dibolehkan. Pendapat ulama pun beragam, sehingga penting bagi Mama untuk mempertimbangkan kesehatan diri sendiri dan si Kecil sebelum membuat keputusan.

    Itu dia, penjelasan tentang pertanyaan apakah ibu menyusui dan ibu hamil qadha puasa atau bayar fidyah? Ternyata, Islam memberikan keringanan agar Mama tetap bisa menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan diri sendiri dan si Kecil.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    By adm_imr7 Mei 20263 Views

    Doa Tawaf Penutup, Penghabisan Ibadah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    By adm_imr7 Mei 20261 Views

    Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat Lengkap Niat dan Maknanya

    By adm_imr7 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Doa Tawaf Wada: Kewajiban Jemaah Haji Sebelum Tinggalkan Makkah

    7 Mei 2026

    Cara mengatasi kulit mengelupas dan bersisik

    7 Mei 2026

    Apa Itu Brunch? Definisi, Waktu, dan Rekomendasi Menu

    7 Mei 2026

    BYD Denza D9 2026 resmi dijual, MPV listrik mewah dengan fast charging super cepat

    7 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?