Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 12 October 2026
Trending
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
  • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kajian Islam»Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

Ibu Hamil dan Menyusui: Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

adm_imradm_imr16 April 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pendapat Ulama Mengenai Kewajiban Qadha dan Fidyah



Sebagian ulama, seperti pendapat Imam Syafi’i yang tercantum dalam Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii menjelaskan bahwa jika Mama sedang hamil atau menyusui dan memiliki kekhawatiran tetapi hanya terhadap diri Mama sendiri, maka cukup mengqadha tanpa membayar fidyah. Namun, jika Mama tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan si Kecil, maka wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Pendapat ini menekankan bahwa tanggung jawab bertambah ketika kekhawatiran melibatkan anak yang dikandung atau disusui.

Penjelasan Menurut Al-Qur’an



Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki alasan kuat untuk tidak berpuasa, termasuk Mama yang sedang hamil atau menyusui. Ayat ini menjadi dasar bahwa jika Mama merasa berat untuk berpuasa karena kondisi kehamilan atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi membayar fidyah. Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama



Perbedaan pendapat ini memberikan fleksibilitas bagi Mama dalam menentukan pilihan yang sesuai. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa Mama hanya wajib mengqadha puasa tanpa membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada analogi dengan orang sakit yang tidak berpuasa. Sementara itu, ulama lain seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa Mama cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Ini berarti ada kebebasan bagi Mama untuk memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi pribadi.

Kondisi yang Membolehkan Tidak Berpuasa



Islam memberikan keringanan bagi Mama yang khawatir puasa dapat membahayakan diri Mama atau si Kecil. Jika puasa dirasa memberatkan atau berpotensi menimbulkan bahaya, Mama diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Baqarah ayat 184 disebut “yuthiquunahu” (mereka yang amat berat menunaikan puasa). Jika Mama mengalami gejala seperti lemas berlebihan, pusing, atau risiko kesehatan lainnya, lebih baik mengambil rukhsah (keringanan) yang telah diberikan dalam Islam. Pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan sebelum memutuskan.

Cara Membayar Fidyah



Fidyah adalah kompensasi yang diberikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Biasanya fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin, yang dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan pokok. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji atau bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).

Kapan Sebaiknya Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah



Jika Mama memilih untuk mengqadha puasa, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadan saat kondisi tubuh sudah memungkinkan. Dengan demikian, puasa dapat dilaksanakan dalam keadaan yang lebih baik. Sedangkan fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah Ramadan atau saat Mama sudah memastikan tidak bisa mengganti puasa. Tidak ada batasan waktu yang terlalu ketat, tetapi sebaiknya tidak menunda terlalu lama agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

Bagaimana Cara Memilih Antara Qadha atau Fidyah



Bagi Mama yang sedang hamil atau menyusui, memilih antara qadha atau fidyah bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jika masih memungkinkan untuk berpuasa di lain waktu tanpa kesulitan, qadha lebih dianjurkan karena tetap menjalankan ibadah secara langsung. Namun, jika sulit untuk mengganti puasa karena kondisi fisik atau kesibukan mengurus si Kecil, membayar fidyah bisa menjadi solusi yang dibolehkan. Pendapat ulama pun beragam, sehingga penting bagi Mama untuk mempertimbangkan kesehatan diri sendiri dan si Kecil sebelum membuat keputusan.

Itu dia, penjelasan tentang pertanyaan apakah ibu menyusui dan ibu hamil qadha puasa atau bayar fidyah? Ternyata, Islam memberikan keringanan agar Mama tetap bisa menjalankan ibadah tanpa mengorbankan kesehatan diri sendiri dan si Kecil.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

By adm_imr11 October 20261 Views
Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

By adm_imr10 October 20260 Views
Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global

Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global

By adm_imr9 October 20260 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?