Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg, Tersangka Diamankan oleh Polisi
Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria bernama SB sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa elpiji melon yang berisi dan kosong sebanyak 34 tabung serta mobil Xenia yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Tersangka SB dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membeli elpiji 3 kg dari pangkalan dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi). Selanjutnya, ia menjual kembali elpiji tersebut kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka tidak memiliki izin dari pemerintah. Selain itu, gas elpiji yang digunakan merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak memiliki izin terkait penggunaan gas elpiji. Gas tersebut dikumpulkan dari beberapa pangkalan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Karena tidak dapat menunjukkan surat izin, pelaku beserta barang bukti gas elpiji diamankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan satu orang warga yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Penahanan tersangka SB (37) dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Polisi juga mengamankan 34 tabung elpiji 3 kg dengan rincian 13 tabung masih berisi dan 21 tabung kosong serta 1 unit mobil Xenia yang diduga digunakan dalam kasus ini.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
“Gas LPG 3 kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa karena elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang harus diberikan kepada yang berhak.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.







