Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Lebat, Kepanjen-Tajinan Berawan

    4 Mei 2026

    Mencoba Mobil Listrik E4 di Tiongkok, Pertama di Dunia

    4 Mei 2026

    Pembaruan terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur, 14 korban tewas

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Lebat, Kepanjen-Tajinan Berawan
    • Mencoba Mobil Listrik E4 di Tiongkok, Pertama di Dunia
    • Pembaruan terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur, 14 korban tewas
    • Akhir menyedihkan, suami Banyuwangi ikut meninggal usai bakar istrinya
    • Empat Tewas, 79 Terluka dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
    • Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga
    • Cara Menghadapi Istri Marah dalam Islam dengan Bicara Lembut
    • Spring Bed Pilihan Kesehatan Terbaik di Indonesia
    • 5 tempat makan viral di Batam yang harus dicoba: surga kuliner!
    • Profil Dul Jaelani, Musisi Muda Pembaruan Musik Rock
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Saksi di Persidangan Korupsi Satelit Kemhan, 2 Perwira TNI Sepakat: Negara Belum Keluarkan Uang

    Saksi di Persidangan Korupsi Satelit Kemhan, 2 Perwira TNI Sepakat: Negara Belum Keluarkan Uang

    adm_imradm_imr29 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Berlanjut

    Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta masih berlangsung. Dalam sidang terbaru, dua mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) hadir sebagai saksi. Mereka adalah Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo dan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto. Kedua purnawirawan TNI AL itu hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.

    Saat proyek pengadaan satelit tersebut berlangsung, saksi Widodo bertugas sebagai sekretaris jenderal (sekjen) Kemhan. Dia bertugas langsung di bawah menteri pertahanan (menhan). Sementara itu, Listyanto pernah menjabat sebagai kepala Pusat Pengadaan (Pusada) Kemhan pada 2015.

    Dalam kesaksian Listyanto, terungkap bahwa terdakwa Leonardi bukan orang yang meloloskan Navayo International AG sebagai pemenang tender proyek dengan nilai USD 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar. Menurut Widodo, kewenangan tersebut ada di tangan menhan saat itu, yakni Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

    Fakta ini terungkap setelah kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, bertanya secara langsung kepada Listyanto mengenai wewenang dalam pengadaan proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar. Listyanto menjawab bahwa kewenangan tersebut ada di tangan pengguna anggaran, yaitu menteri pertahanan.

    Proses Pengadaan dan Rapat Terkait

    Listyanto juga mengaku turut hadir dalam beberapa rapat terkait pengadaan satelit tersebut. Termasuk dalam rapat terbatas yang berlangsung awal Desember 2015. Saat itu, Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Kemhan agar menyelamatkan slot orbit 123 bujur timur. Selain itu, ia juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR yang dihadiri oleh Kemhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Rapat tersebut berlangsung awal Oktober 2015. Dalam rapat itu, Komisi I DPR menyetujui pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 bujur timur. Komisi I DPR kemudian meminta Kemhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan. Namun, Widodo sebagai saksi memastikan bahwa dalam proyek tersebut pemerintah belum keluar uang sepeserpun.

    Sebab, sumber dana untuk pengadaan satelit tersebut belum cair. Sehingga belum ada anggaran yang turun. “Nggak ada (anggaran keluar), karena sumber dana belum cair, jadi belum ada pengadaan,” ucap Widodo.

    Praktik Penandatanganan Kontrak di Lingkungan Kemhan

    Saksi menyebut penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran lumrah terjadi di lingkungan Kemhan. Hal ini mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk TNI. Saksi menyatakan bahwa dalam konteks pengadaan alutsista, kontrak kerap ditandatangani lebih dulu. Tujuannya untuk mencari pendanaan dari pinjaman luar negeri.

    Dalam sidang tersebut, Widodo juga mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian yang menyebut bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 bujur timur. Dia mengaku pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Sehingga Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.

    Pelaku Lain dalam Kasus Ini

    Selain Leonardi, dalam perkara tersebut turut didakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dan Gabor Kuti. Namun, Gabor Kuti diadili secara in absentia karena yang bersangkutan masih buron. Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar.

    Pembelaan Leonardi

    Dalam sidang sebelumnya, Leonardi membantah dakwaan. Dia menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah fakta. Tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan. Termasuk soal kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan. Purnawirawan TNI AL itu menyebut, negara belum mengeluarkan uang sepeserpun dalam proyek tersebut.

    “Saya kan punya mandatoris, pelaksana. Begitu ada (kebijakan), saya akan melaksanakan sebaik-baiknya, semampu saya. Langkah-langkah apa yang harus saya laksanakan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Opini: Ilusi Pajak dan Penyimpangan Akuntabilitas

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Profil Jumhur Hidayat, aktivis buruh eks terpidana era Jokowi jadi menteri LH

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Pemerintah Beri Rp1 Triliun ke Daerah Berprestasi, Tito Dorong Inovasi Pemda

    By adm_imr4 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Lebat, Kepanjen-Tajinan Berawan

    4 Mei 2026

    Mencoba Mobil Listrik E4 di Tiongkok, Pertama di Dunia

    4 Mei 2026

    Pembaruan terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur, 14 korban tewas

    4 Mei 2026

    Akhir menyedihkan, suami Banyuwangi ikut meninggal usai bakar istrinya

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?