Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Saksi di Persidangan Korupsi Satelit Kemhan, 2 Perwira TNI Sepakat: Negara Belum Keluarkan Uang

    Saksi di Persidangan Korupsi Satelit Kemhan, 2 Perwira TNI Sepakat: Negara Belum Keluarkan Uang

    adm_imradm_imr29 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Berlanjut

    Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta masih berlangsung. Dalam sidang terbaru, dua mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) hadir sebagai saksi. Mereka adalah Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo dan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto. Kedua purnawirawan TNI AL itu hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.

    Saat proyek pengadaan satelit tersebut berlangsung, saksi Widodo bertugas sebagai sekretaris jenderal (sekjen) Kemhan. Dia bertugas langsung di bawah menteri pertahanan (menhan). Sementara itu, Listyanto pernah menjabat sebagai kepala Pusat Pengadaan (Pusada) Kemhan pada 2015.

    Dalam kesaksian Listyanto, terungkap bahwa terdakwa Leonardi bukan orang yang meloloskan Navayo International AG sebagai pemenang tender proyek dengan nilai USD 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar. Menurut Widodo, kewenangan tersebut ada di tangan menhan saat itu, yakni Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

    Fakta ini terungkap setelah kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, bertanya secara langsung kepada Listyanto mengenai wewenang dalam pengadaan proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar. Listyanto menjawab bahwa kewenangan tersebut ada di tangan pengguna anggaran, yaitu menteri pertahanan.

    Proses Pengadaan dan Rapat Terkait

    Listyanto juga mengaku turut hadir dalam beberapa rapat terkait pengadaan satelit tersebut. Termasuk dalam rapat terbatas yang berlangsung awal Desember 2015. Saat itu, Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Kemhan agar menyelamatkan slot orbit 123 bujur timur. Selain itu, ia juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR yang dihadiri oleh Kemhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Rapat tersebut berlangsung awal Oktober 2015. Dalam rapat itu, Komisi I DPR menyetujui pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 bujur timur. Komisi I DPR kemudian meminta Kemhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan. Namun, Widodo sebagai saksi memastikan bahwa dalam proyek tersebut pemerintah belum keluar uang sepeserpun.

    Sebab, sumber dana untuk pengadaan satelit tersebut belum cair. Sehingga belum ada anggaran yang turun. “Nggak ada (anggaran keluar), karena sumber dana belum cair, jadi belum ada pengadaan,” ucap Widodo.

    Praktik Penandatanganan Kontrak di Lingkungan Kemhan

    Saksi menyebut penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran lumrah terjadi di lingkungan Kemhan. Hal ini mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk TNI. Saksi menyatakan bahwa dalam konteks pengadaan alutsista, kontrak kerap ditandatangani lebih dulu. Tujuannya untuk mencari pendanaan dari pinjaman luar negeri.

    Dalam sidang tersebut, Widodo juga mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian yang menyebut bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 bujur timur. Dia mengaku pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Sehingga Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.

    Pelaku Lain dalam Kasus Ini

    Selain Leonardi, dalam perkara tersebut turut didakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dan Gabor Kuti. Namun, Gabor Kuti diadili secara in absentia karena yang bersangkutan masih buron. Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar.

    Pembelaan Leonardi

    Dalam sidang sebelumnya, Leonardi membantah dakwaan. Dia menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah fakta. Tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan. Termasuk soal kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan. Purnawirawan TNI AL itu menyebut, negara belum mengeluarkan uang sepeserpun dalam proyek tersebut.

    “Saya kan punya mandatoris, pelaksana. Begitu ada (kebijakan), saya akan melaksanakan sebaik-baiknya, semampu saya. Langkah-langkah apa yang harus saya laksanakan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?