Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    10 Trik Mengemudi Mobil Listrik Hemat Daya dan Aman

    4 Mei 2026

    Polsek Meliau Bantah Isu BBM Viral, Fakta Pengisian Terungkap dari Rekomendasi Desa

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 10 Trik Mengemudi Mobil Listrik Hemat Daya dan Aman
    • Polsek Meliau Bantah Isu BBM Viral, Fakta Pengisian Terungkap dari Rekomendasi Desa
    • Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar
    • Belajar dari Logo Persib, Kemenkumham Jabar Tekankan Legalitas Karya Visual sebagai Aset Ekonomi
    • Sultan Nusantara Banyumas Membantah Penipuan, Tunggu Proses Hukum
    • Kurangnya Air Bersih, Wakil Wali Kota Gencarkan Rehabilitasi Hutan Berbasis Ekonomi
    • Niat dan Cara Sembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Jelang Idul Adha
    • Pemkab Banjar Siapkan Strategi, Stunting Tetap Jadi Prioritas Dinkes Kalsel
    • Promo Indomaret 28-29 April: Hemat Beli Indomie, SilverQueen Rp8.900, Baby Happy
    • Detik-Detik Erin Diduga Aniaya ART, Kenzy Lihat Sendiri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Profil Jumhur Hidayat, aktivis buruh eks terpidana era Jokowi jadi menteri LH

    Profil Jumhur Hidayat, aktivis buruh eks terpidana era Jokowi jadi menteri LH

    adm_imradm_imr4 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.com– Jumhur Hidayat resmi menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Senin (27/4/2026).

    Jumhur juga dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

    Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq dalam perombakan kabinet.

    Penunjukan ini menarik perhatian karena latar belakang Jumhur sebagai Aktivis buruh. 

    Nama Jumhur sempat mencuri perhatian pada November 2021 lalu.

    Saat itu, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita bohong UU Cipta Kerja.

    Namun, sejarah kelam di masa pemerintahan sebelumnya tidak menghalangi Presiden Prabowo untuk meminangnya. 

    Jumhur hadir di Istana Negara mengenakan setelan jas hitam dan peci.

    Ia tampak didampingi oleh keluarga tercinta selama prosesi pengambilan sumpah jabatan.

    Saat pelantikan, Jumhur mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.

    Ia berjanji akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Usai seremoni, Jumhur memberikan keterangan pers pertamanya sebagai menteri.

    Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.

    Ia menegaskan bahwa tugas barunya ini bukan sekadar posisi politik.

    Menurutnya, ada beban moral besar untuk menjaga sumber daya alam Indonesia.

    Meski lebih akrab dengan isu buruh, Jumhur memiliki pengalaman birokrasi yang cukup.

    Ia pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

    Pengamat menilai, masuknya Jumhur merupakan upaya merangkul elemen kritis.

    Pemerintah ingin menyeimbangkan laju investasi dengan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

    Jumhur berkomitmen untuk langsung bekerja membenahi sistem pengendalian pencemaran.

    Ia sadar bahwa tantangan perubahan iklim saat ini sangatlah nyata.

    Selain itu, Jumhur juga diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

    Pengalamannya di lapangan selama puluhan tahun dianggap sebagai modal kuat untuk melakukan pendekatan persuasif namun tegas kepada korporasi pelanggar aturan lingkungan.

    Di sisi lain, publik menantikan bagaimana Jumhur akan menyelaraskan perannya sebagai menteri dengan statusnya sebagai pimpinan buruh. Tantangan untuk tetap objektif dalam mengambil kebijakan yang melibatkan sektor industri dan tenaga kerja akan menjadi ujian integritas bagi sang aktivis.

    Kementerian Lingkungan Hidup sendiri kini memiliki struktur yang lebih otonom sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

    Hal ini memberikan kewenangan lebih luas bagi Jumhur untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proyek-proyek strategis nasional yang berdampak pada ekosistem lokal.

    Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para kolega menteri dan pimpinan lembaga negara.

    Dengan resminya Jumhur menjabat, masyarakat berharap ada gebrakan nyata dalam penegakan hukum lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

    Pernah dipenjara di era Jokowi

    Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang menjeratnya 

    Jumhur Hidayat ditangkap pada tahun 2020 di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kemudian menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pada tahun 2021 

    Jumhur Hidayat, yang waktu itu menjadi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

    Kasus ini bermula dari aktivitasnya di media sosial yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.

    Jumhur Hidayat divonis dalam kasus penyebaran informasi yang dianggap tidak benar/menyesatkan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya soal kabar masuknya tenaga kerja asing dari China di tengah situasi pandemi dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Unggahan tersebut dinilai aparat berpotensi memicu keresahan publik sehingga diproses hukum dengan pasal terkait penyebaran berita bohong.

    Dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menilai unggahan yang disampaikan Jumhur berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ke tahap persidangan.

    Di persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan.

    Fokus utama adalah dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan saat situasi sosial sedang sensitif.

    Pihak pembela berupaya membantah tuduhan tersebut dengan menyampaikan bahwa pernyataan Jumhur merupakan bentuk kritik dan ekspresi pendapat. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim.

    Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Pertimbangan ini didasarkan pada dampak yang ditimbulkan dari informasi yang disebarkan.

    Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Jumhur Hidayat bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong. Vonis penjara pun dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

    Dalam kondisi sakit, Jumhur Hidayat ditahan selama hampir 7 bulan di Sel Tahanan Bareskrim Mabes Polri

    Jumhur Hiddayat  kemudian menjalani penangguhan penahanan pada 6 Mei 2021.

    Putusan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari publik.

    Sebagian pihak menilai hukuman tersebut sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban, sementara lainnya menganggapnya sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

    Kasus ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pengamat hukum, yang menyoroti batas antara kritik dan pelanggaran hukum di ruang digital.

    Selain itu, perkara ini memperlihatkan bagaimana media sosial dapat menjadi ruang yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila tidak digunakan secara bijak.

    Hingga kini, kasus yang menjerat Jumhur Hidayat masih sering menjadi rujukan dalam diskusi mengenai kebebasan berpendapat dan penerapan hukum di Indonesia.

    Jumhur Singgung Masalah Sampah

    Resmi menyandang jabatan baru sebagai menteri, Jumhur mengungkapkan rasa syukurnya.

    Namun, ia mengakui, ada banyak pekerjaan rumah atau PR yang menunggu.

    “Alhamdulillah, saya barusan ditetapkan, dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup, pasti banyak hal yang harus dilakukan, di depan mata kita,” kata Jumhur kepada wartawan, seusai pelantikan, Senin.

    Spesifiknya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) ini menyinggung soal sampah.

    Ia menyebutkan komitmen agar masalah sampah dan pengelolaannya di Indonesia dilakukan sesuai standar internasional.

    “Misalnya, sampah, juga nanti secara bertahap mengikuti global standard, berbagai perjanjian internasional yang akan kita kerjakan itu,” jelas Jumhur.

    Jumhur juga yakin, Prabowo yang berkomitmen dalam hal lingkungan hidup akan mendukung jajaran Kementerian Lingkungan Hidup RI yang kini dipimpinnya untuk bekerja sebaik mungkin.

    “Mudah-mudahan dengan dukungan dari Bapak Presiden yang punya komitmen begitu kuat dalam lingkungan hidup ini, maka saya yakin dan aparat di Kementerian Lingkungan Hidup akan melaksanakan yang terbaik,” terang Jumhur.

    Jumhur juga meminta doa agar dapat menggalakkan kampanye agar masyarakat Indonesia peduli lingkungan hidup.

    “Doakan saya, bantu saya untuk berkampanye memastikan lingkungan hidup menjadi habits [kebiasaan] di hati kita,” tutur Jumhur.

    “Habits of our heart tentang lingkungan hidup. Kalau itu terjadi, insyaallah dampaknya akan semakin baik ke depan bagi masyarakat Indonesia.”

    Profil Jumhur Hidayat

    Dikutip dari Kompas.com dan laman resmi Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), pupuk.or.id, Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.

    Ia lahir di Bandung, 13 Februari 1968.  

    Jumhur Hidayat pernah menempuh studi di Institut Teknologi Bandung, dan semasa kuliah itu, ia dikenal sebagai salah satu aktivis mahasiswa.

    Ia pernah memprakarsai dan memimpin sejumlah demonstrasi mahasiswa dalam menentang rezim militer di Indonesia.

    Jumhur juga aktif menentang otoritarianisme dan kediktatoran militer di luar negeri.

    Pada Juni 1989, ia mengikuti demonstrasi mahasiswa sebagai bagian dari solidaritas internasional terhadap aksi damai mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen, Beijing yang dikenal sebagai “Tragedi Tiananmen” yang terjadi pada 4 Juni 1989. 

    Ia bersama sejumlah aktivis mahasiswa lainnya juga berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar untuk memprotes perlakuan brutal rezim militer terhadap aktivis mahasiswa yang melarikan diri ke Thailand.

    Namun, karena perannya memimpin aksi demo menentang kebijakan pemerintah yang tidak adil, seperti perampasan tanah-tanah petani miskin dan menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Rudini, Jumhur dijebloskan ke penjara selama tiga tahun pada 1989.

    Ia pun menghirup udara bebas pada 1992 dan melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan Teknik Fisika di Universitas Nasional, lalu merampungkan S2 Magister Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).

    Selain itu, ia pernah mengikuti beberapa kursus maupun pelatihan di dalam maupun luar negeri, seperti: “Strategi Alternatif Pembangunan di Asia Tenggara (diikuti oleh lima negara ASEAN) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 1992; “Memenangkan Partai melalui Prinsip Demokrasi” (dihadiri oleh delapan negara ASEAN) di Manila, Filipina pada 1996; dan ”Pembangunan dan Penguatan Perjuangan Serikat Pekerja” yang diselenggarakan oleh ILO dan Pemerintah Norwegia, di Indonesia pada 2000.

    Di dunia politik, Jumhur sempat meniti karirnya lewat Partai Daulat Rakyat yang mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 1999. 

    Di partai tersebut, dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

    Jumhur masih menempati jabatan yang sama saat Partai Daulat Rakyat bergabung bersama tujuh partai politik lain untuk membentuk Partai Sarikat Indonesia pada 2002.

    Jumhur terus mendedikasikan dirinya untuk berjuang dengan bergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

    Ia juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

    Pada 2020, Jumhur  menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilainya telah menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat.

    Atas peran penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja ini, Jumhur kembali dijatuhi hukuman penjara, kali ini selama 10 (sepuluh) bulan.

    Pada 2007, Jumhur diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI-sekarang BP2MI) yaitu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dengan salah satu tugas pentingnya adalah memberantas perdagangan manusia.

    Ia menduduki jabatan Kepala BNP2TKI selama tujuh tahun, sebelum akhirnya dicopot oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2014.

    Jumhur terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2022-2027 secara aklamasi dalam Kongres ke-X KSPSI yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique, Jakarta pada 16 Februari 2022. 

    Jumhur juga telah melakukan sejumlah penelitian, serta menulis berbagai makalah untuk seminar nasional dan internasional, serta opini dalam berbagai topik.

    Sementara, ada buku yang pernah ia tulis, yakni Jujur Terhadap Habibie (1999), Surat-Surat dari Penjara (2000), Manifesto Kekuatan Ketiga, Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan Menuju Indonesia Raya (2002), Menggugat Rezim Anti Demokrasi, 1990 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Bandung).

    Ia juga menulis buku Bumiputera Menggugat 2022 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

    Sumber: Tribunnews.com/wartakota

    Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemerintah Beri Rp1 Triliun ke Daerah Berprestasi, Tito Dorong Inovasi Pemda

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Prabowo Perombak Kabinet, Jumhur Jadi Menteri LH yang Pernah Belajar di Bali

    By adm_imr4 Mei 20262 Views

    Geopolitik Memanas, Putin Ungkap Kesalahan Besar Barat tentang Rusia

    By adm_imr4 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    10 Trik Mengemudi Mobil Listrik Hemat Daya dan Aman

    4 Mei 2026

    Polsek Meliau Bantah Isu BBM Viral, Fakta Pengisian Terungkap dari Rekomendasi Desa

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    4 Mei 2026

    Belajar dari Logo Persib, Kemenkumham Jabar Tekankan Legalitas Karya Visual sebagai Aset Ekonomi

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?