Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Berlanjut
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta masih berlangsung. Dalam sidang terbaru, dua mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) hadir sebagai saksi. Mereka adalah Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo dan Laksamana Pertama TNI (Purn) Listyanto. Kedua purnawirawan TNI AL itu hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.
Saat proyek pengadaan satelit tersebut berlangsung, saksi Widodo bertugas sebagai sekretaris jenderal (sekjen) Kemhan. Dia bertugas langsung di bawah menteri pertahanan (menhan). Sementara itu, Listyanto pernah menjabat sebagai kepala Pusat Pengadaan (Pusada) Kemhan pada 2015.
Dalam kesaksian Listyanto, terungkap bahwa terdakwa Leonardi bukan orang yang meloloskan Navayo International AG sebagai pemenang tender proyek dengan nilai USD 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar. Menurut Widodo, kewenangan tersebut ada di tangan menhan saat itu, yakni Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.
Fakta ini terungkap setelah kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, bertanya secara langsung kepada Listyanto mengenai wewenang dalam pengadaan proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar. Listyanto menjawab bahwa kewenangan tersebut ada di tangan pengguna anggaran, yaitu menteri pertahanan.
Proses Pengadaan dan Rapat Terkait
Listyanto juga mengaku turut hadir dalam beberapa rapat terkait pengadaan satelit tersebut. Termasuk dalam rapat terbatas yang berlangsung awal Desember 2015. Saat itu, Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Kemhan agar menyelamatkan slot orbit 123 bujur timur. Selain itu, ia juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR yang dihadiri oleh Kemhan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Rapat tersebut berlangsung awal Oktober 2015. Dalam rapat itu, Komisi I DPR menyetujui pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 bujur timur. Komisi I DPR kemudian meminta Kemhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan. Namun, Widodo sebagai saksi memastikan bahwa dalam proyek tersebut pemerintah belum keluar uang sepeserpun.
Sebab, sumber dana untuk pengadaan satelit tersebut belum cair. Sehingga belum ada anggaran yang turun. “Nggak ada (anggaran keluar), karena sumber dana belum cair, jadi belum ada pengadaan,” ucap Widodo.
Praktik Penandatanganan Kontrak di Lingkungan Kemhan
Saksi menyebut penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran lumrah terjadi di lingkungan Kemhan. Hal ini mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk TNI. Saksi menyatakan bahwa dalam konteks pengadaan alutsista, kontrak kerap ditandatangani lebih dulu. Tujuannya untuk mencari pendanaan dari pinjaman luar negeri.
Dalam sidang tersebut, Widodo juga mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian yang menyebut bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot orbit 123 bujur timur. Dia mengaku pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi. Sehingga Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.
Pelaku Lain dalam Kasus Ini
Selain Leonardi, dalam perkara tersebut turut didakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dan Gabor Kuti. Namun, Gabor Kuti diadili secara in absentia karena yang bersangkutan masih buron. Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar.
Pembelaan Leonardi
Dalam sidang sebelumnya, Leonardi membantah dakwaan. Dia menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim adalah fakta. Tidak ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan. Termasuk soal kerugian keuangan negara sebesar Rp 306,8 miliar yang disebut dalam dakwaan. Purnawirawan TNI AL itu menyebut, negara belum mengeluarkan uang sepeserpun dalam proyek tersebut.
“Saya kan punya mandatoris, pelaksana. Begitu ada (kebijakan), saya akan melaksanakan sebaik-baiknya, semampu saya. Langkah-langkah apa yang harus saya laksanakan berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.







