Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    10 Ayat Awal Al-Kahfi Jadi Perlindungan Dari Dajjal, Ini Pesan Buya Yahya: Harus Dihafal

    27 April 2026

    5 Tips Hemat Saat Harga Naik

    27 April 2026

    Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • 10 Ayat Awal Al-Kahfi Jadi Perlindungan Dari Dajjal, Ini Pesan Buya Yahya: Harus Dihafal
    • 5 Tips Hemat Saat Harga Naik
    • Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog
    • Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga
    • Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Terkait Kasus Sekdes Tirak
    • Mengapa Harga Minyak Goreng Bisa Naik Akibat Program B50
    • Nasib Aipda Robig, Pembunuh Siswa dan Pengendali Narkoba dari Lapas, Dihukum ke Nusakambangan
    • Ribuan Muslim Berdoa Khusyuk di Salat Jumat Pertama di Nabawi
    • Mengenal Kanker Prostat Netanyahu dan Tanda-Tandanya
    • 5 tempat dinner romantis di Solo Jateng untuk malam minggu yang indah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Nasib Aipda Robig, Pembunuh Siswa dan Pengendali Narkoba dari Lapas, Dihukum ke Nusakambangan

    Nasib Aipda Robig, Pembunuh Siswa dan Pengendali Narkoba dari Lapas, Dihukum ke Nusakambangan

    adm_imradm_imr27 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aipda Robig, Mantan Polisi yang Terlibat dalam Penembakan dan Dugaan Keterlibatan Narkoba

    Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota kepolisian yang pernah menjadi sorotan publik karena melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, kini kembali menjadi perhatian setelah diduga terlibat dalam pengendalian narkoba dari dalam lapas. Insiden penembakan tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Korban ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin dengan alasan diduga melakukan penyerangan saat polisi hendak membubarkan tawuran pelajar.

    Akibat tindakan itu, Aipda RZ ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, bukannya jera, Aipda Robig justru diduga kendalikan narkoba dari dalam lapas. Kini Robig Zaenudin resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (24/4/2026).

    Robig diketahui positif narkoba. Bahkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara. Dalam pemeriksaan sebelum dipindahkan, Robig dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Langkah ini diambil oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai respons atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

    Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan bahwa selain Robig, ada warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. “Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya,” kata Tohari, Jumat (24/4/2026). Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 serta merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.

    Kronologi Penemuan Positif Narkoba

    Kronologi Robig Zaenudin, eks polisi terpidana penembakan pelajar di Semarang, ditemukan positif narkoba. Kini kronologi Robig Zaenudin bisa positif narkoba padahal di dalam Lapas pun terungkap. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026. Sebelumnya, dia telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.

    “Yang bersangkutan secara resmi per 18 Februari 2026 sudah di-PTDH. Kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026,” kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (24/4/2026). Dari inspeksi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah pada 19 Januari 2026 di Lapas Semarang, Robig disebut menunjukkan kondisi tidak stabil.

    “Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak stabil atau labil. Saat ditanya, (menjawabnya) tidak konsentrasi, tidak seperti orang yang wajar, sehingga timbul kecurigaan,” jelas Kombes Artanto. Kecurigaan itu berlanjut pada penggeledahan barang dan tes urine. Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba. Temuan itu kemudian menjadi catatan bagi pihak lapas hingga berujung pada pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Nusakambangan.

    Meski demikian, polisi belum memastikan peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut. “Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Termasuk asal barangnya dari mana, masih dalam penyelidikan,” ungkap dia. Kombes Artanto menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyebut temuan itu seolah menjawab kecurigaannya sejak awal. “Saya sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal. Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba,” kata Zainal. Dia menilai tindakan penembakan yang dilakukan Robig terhadap para pelajar pada November 2024 lalu tergolong brutal dan tidak wajar.

    Zainal juga mengaku pernah memperoleh informasi dari seorang narapidana saat mendampingi klien di Lapas Kedungpane, yang menyebut Robig diduga terkait peredaran narkoba dalam jumlah besar. “Saya dapat informasi bahwa Robig tersangkut peredaran 15 kilogram narkoba,” ungkap dia. Meski belum terverifikasi, informasi tersebut menurutnya memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    By adm_imr27 April 20260 Views

    Wali Kota Ratu Dewa Tindak Tegas Dugaan Pungli Parkir di CFN Palembang

    By adm_imr27 April 20260 Views

    Polisi ungkap modus penipuan dana gereja Rp28 miliar, tanda tangan palsu sejak 2019

    By adm_imr27 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    10 Ayat Awal Al-Kahfi Jadi Perlindungan Dari Dajjal, Ini Pesan Buya Yahya: Harus Dihafal

    27 April 2026

    5 Tips Hemat Saat Harga Naik

    27 April 2026

    Mengapa Tidur Semakin Sulit Saat Bertambah Tua? Ini Penjelasan Psikolog

    27 April 2026

    Konflik Bisnis Jusuf Hamka vs Hary Tanoe: Ganti Rugi Rp 531 M Plus Bunga

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?