Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Lebat, Kepanjen-Tajinan Berawan

    4 Mei 2026

    Mencoba Mobil Listrik E4 di Tiongkok, Pertama di Dunia

    4 Mei 2026

    Pembaruan terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur, 14 korban tewas

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Lebat, Kepanjen-Tajinan Berawan
    • Mencoba Mobil Listrik E4 di Tiongkok, Pertama di Dunia
    • Pembaruan terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur, 14 korban tewas
    • Akhir menyedihkan, suami Banyuwangi ikut meninggal usai bakar istrinya
    • Empat Tewas, 79 Terluka dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
    • Tragedi Maut di Pinang Merah Jambi: Ayah Tewas Dibunuh Tetangga
    • Cara Menghadapi Istri Marah dalam Islam dengan Bicara Lembut
    • Spring Bed Pilihan Kesehatan Terbaik di Indonesia
    • 5 tempat makan viral di Batam yang harus dicoba: surga kuliner!
    • Profil Dul Jaelani, Musisi Muda Pembaruan Musik Rock
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Opini: Ilusi Pajak dan Penyimpangan Akuntabilitas

    Opini: Ilusi Pajak dan Penyimpangan Akuntabilitas

    adm_imradm_imr4 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kemandirian Fiskal dan Tantangan PAD di NTT

    Kemandirian fiskal daerah ditandai dengan peningkatan porsi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD. Artinya, semakin tinggi porsi tersebut, maka semakin mandiri pendanaan pemerintah daerah. Dengan demikian, kesehatan fiskal tetap terjaga dari berbagai risiko, khususnya dari sisi penerimaan.

    Pemerintah provinsi NTT menetapkan target PAD 2026 sebesar Rp 2,8 triliun. Namun, hingga awal April 2026, capaian PAD baru mencapai 6,5 persen. Hal ini memicu peringatan bahwa jika target PAD tidak tercapai, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dikurangi atau bahkan dihapus. Pernyataan ini disampaikan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena, yang menunjukkan keteguhan dalam menjaga kebijakan fiskal daerah.

    Namun, kondisi ini menunjukkan bahwa target PAD terlihat besar secara nominal, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya. Ini menjadi ilusi PAD, yang berbahaya karena setengah benar. Jika ilusi target PAD terus dipelihara, dan distorsi akuntabilitas terus dijalankan, maka tidak terjadi kemandirian fiskal.

    Di sinilah letak kontroversial sekaligus dilematis. Ada logika sederhana tapi krusial: PAD turun berarti ASN tidak bekerja. Benarkah? Tidak. Pemahaman ini justru keliru karena menempatkan PAD sebagai output kinerja ASN, padahal ia adalah outcome dari sistem ekonomi yang tidak sepenuhnya dikendalikan birokrasi.

    Capaian yang jauh dari target tersebut justru menyingkap ilusi pertama: target PAD yang ditetapkan lebih berwatak politis ketimbang teknokratis. Hal ini juga mengonfirmasi adanya persoalan struktural dalam APBD NTT dan tentu berimbas pada kredibilitas fiskal dan reputasi Gubernur NTT.

    Posisi PAD dan TPP

    Dalam konteks pemerintah, istilah kinerja sering dikaitkan dengan persoalan anggaran (PAD). Dalam posisi ini, PAD NTT memang sedang diuji. Namun, jika ditelisik posisi PAD hubungannya dengan TPP dalam konteks politik, hukum, dan ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut:

    Pertama, posisi PAD dalam kerangka kewenangan

    Secara normatif, PAD produk politik. Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 ayat (1) huruf c menegaskan Kepala Daerah bertugas “menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD”.

    Artinya, target PAD bukan turun dari langit teknokratis tapi berasal dari dokumen visi-misi yang dikampanyekan saat status calon Gubernur dan Wakil Gubernur, lalu diturunkan ke RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD-KUA-PPAS.

    Karena itu, dalam doktrin keuangan publik, Gubernur menjalankan fungsi alokasi dengan mandat principal sedangkan ASN adalah agen yang mengeksekusi, menagih pajak dan retribusi yang sudah ada, sesuai regulasi.

    Kedua, posisi PAD dalam kerangka hukum

    PP Nomor 12/2019 dan Permendagri nomor 77/2020, menetapkan bahwa TPP diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Tidak ada satu pasal pun yang bunyinya “TPP dipotong atau dihapus jika PAD tidak tercapai”.

    Mengaitkan TPP dengan PAD, berarti menciptakan norma sendiri di luar hukum dan menghukum orang dengan menghapus kesejahteraan ASN, itu tidak adil.

    Ketiga, posisi PAD dalam kerangka ekonomi

    PAD adalah hasil dari banyak faktor: kebijakan pajak dan retribusi, efektifitas pemungutan, daya beli masyarakat, iklim investasi, dinamika pasar dan kondisi ekonomi makro. PAD bukan output tunggal kinerja ASN. Inilah ilusi PAD: indikator makroekonomi yang kompleks direduksi menjadi rapor kinerja personal.

    Simpulan posisi PAD dan TPP

    Secara politik PAD adalah kontrak politik Gubernur, secara hukum TPP tidak terkait PAD dan secara ekonomi PAD adalah outcome sistem. Maka, menghapus TPP karena PAD rendah adalah keliru tiga lapis. Ia bukan hanya mendistorsi akuntabilitas, tetapi juga melanggengkan ilusi bahwa birokrasi adalah pencipta PAD.

    Distorsi Akuntabilitas

    Menyimak narasi Gubernur NTT, bahwa TPP akan dihapus bila PAD tidak tercapai target bukan sekedar slip of tongue. Ia adalah manifestasi dari logika akuntabilitas yang terbalik: principal menghukum agent atas kegagalan kontrak politiknya sendiri yang ditetapkan secara sepihak saat kampanye.

    Karena itu, ancaman penghapusan TPP ASN tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan realitas sosial dan konfigurasi kekuasaan. Dengan kata lain, yang terjadi bukan penegakan disiplin, tetapi yang terjadi adalah distorsi akuntabilitas.

    Distorsi akuntabilitas itu membalik logika pemerintahan: beban politik seorang kepala daerah dipindahkan ke bahu ASN. Ia menggeser relasi pemimpin dan aparatur professional menjadi subordinat.

    Padahal sejatinya yang harus didudukkan secara baik adalah orientasi akuntabilitas Gubernur NTT. Dalam konstruksi manajemen pemerintahan, pembagian peran dan tanggung jawab bukan sekedar administratif, melainkan prinsip dasar.

    Gubernur bertanggung jawab atas visi-misi, ASN mengeksekusi program. Ketika batas ini mulai kabur, kita tidak hanya menyaksikan ketidakefektifan kepemimpinan, tetapi juga pergeseran paradigma yang diam-diam mengubah wajah pemerintah.

    Di titik ini, kita perlu menghadapi pertanyaan yang tidak nyaman, tetapi penting: apakah kepala daerah sedang memperkuat kapasitas personalisasi kekuasaan, atau justru sebagai bentuk populisme fiskal administratif, berupaya menunjukkan ketegasan kepada publik?

    Namun persoalannya, konsepsi ketegasan disamakan dengan kuat, ditakuti dan berapi-api. Kita perlu mengubah persepsi itu bahwa perubahan bisa dicapai dengan cara-cara elegan dan konstruktif.

    Ketika ASN yang bekerja di bawah ancaman, menimbulkan efek psikologis berupa kehati-hatian berlebihan (overcautious behavior), menghindari risiko, dan pelayanan publik berjalan dalam mode bertahan di kalangan birokrasi, dan pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung biaya dari distorsi akuntabilitas ini.

    Penutup

    Fenomena rendahnya capaian PAD adalah puncak gunung es dari kegagalan sistemik dalam menjaga PAD. Karena itu, trade-off kebijakan tidak boleh saling menyandera. Artinya, narasi Gubernur NTT mengandung makna antagonistk: jika yang satu gagal, yang lain dikorbankan.

    Oleh sebab itu, jalan keluarnya koreksi desain sistem. Pertama, PAD yang sehat lahir dari kepastian sistem. Sistem yang baik memerlukan konsistensi dalam pelaksanaan, koordinasi antar aktor, serta komitmen bersama untuk menjaga integritas proses.

    Kedua, merujuk pada prinsip risk management dalam keuangan publik, kegagalan PAD harus di mitigasi dengan kekuatan ekonomi: menciptakan nilai, meningkatkan produktivitas dan perbaikan tata kelola, bukan dengan memindahkan risiko ke kesejahteraan birokrat.

    Koherensi tujuan meningkatkan PAD dan praksis menjaga kinerja dan kesejahteraan ASN, tidak boleh terjebak pada rasionalisasi yang kontraproduktif dengan mempertaruhkan akuntabilitas saja, melainkan tentang arah tata kelola pemerintahan.

    Pada akhirnya, Gubernur NTT dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana, tetapi menentukan. Sejarah akan mencatat apakah sebagai pemimpin yang legasinya membangun sistem, atau yang sekadar mencari kambing hitam.

    Kekuatan pemimpin bukan diukur dari kerasnya ancaman, melainkan dari berani tidaknya ia meluruskan logika akuntabilitas yang terbalik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Jumhur Hidayat, aktivis buruh eks terpidana era Jokowi jadi menteri LH

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Pemerintah Beri Rp1 Triliun ke Daerah Berprestasi, Tito Dorong Inovasi Pemda

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Prabowo Perombak Kabinet, Jumhur Jadi Menteri LH yang Pernah Belajar di Bali

    By adm_imr4 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Hujan Lebat, Kepanjen-Tajinan Berawan

    4 Mei 2026

    Mencoba Mobil Listrik E4 di Tiongkok, Pertama di Dunia

    4 Mei 2026

    Pembaruan terkini kecelakaan kereta di Bekasi Timur, 14 korban tewas

    4 Mei 2026

    Akhir menyedihkan, suami Banyuwangi ikut meninggal usai bakar istrinya

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?