Kondisi Pendidikan di Kabupaten Garut yang Mengkhawatirkan
Pendidikan di Kabupaten Garut kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Bukan hanya sekadar menghadapi tantangan, tetapi sudah masuk dalam situasi darurat yang nyata. Persoalan ini tidak bisa terus ditutupi dengan narasi kebijakan yang terdengar baik di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya menjawab fakta di lapangan.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah ketimpangan data pendidikan. Di satu sisi, pemerintah mencatat angka putus sekolah pada jenjang dasar tergolong kecil, sekitar 0,11 persen. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 11.000 anak di Kabupaten Garut tidak bersekolah. Ironisnya, data resmi pemerintah daerah hanya mengakui sekitar 400-an anak.
Ketidaksesuaian ini bukan sekadar soal angka yang berbeda. Lebih dari itu, kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya keseriusan dalam membaca persoalan pendidikan secara utuh dan menyeluruh. Pertanyaannya, bagaimana kebijakan bisa tepat sasaran jika data yang dijadikan dasar justru tidak mencerminkan kondisi sebenarnya?
Selain masalah data, kualitas infrastruktur pendidikan di Garut juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di sejumlah wilayah, sekolah-sekolah masih menghadapi ruang kelas yang rusak, sarana belajar yang terbengkalai, hingga ketimpangan akses pendidikan antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Garut bukan hanya soal keterjangkauan, tetapi juga soal mutu dan keadilan.
Kondisi tersebut jelas berseberangan dengan amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, sementara ayat (2) mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Hal yang sama juga ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu dan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Artinya, ketika ribuan anak tidak bersekolah dan fasilitas pendidikan dibiarkan rusak, persoalan yang terjadi bukan lagi sebatas administrasi. Ini adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Presiden Mahasiswa IPI Garut, Azhar Gifari, menegaskan bahwa persoalan pendidikan di Garut tidak boleh dipandang sebagai angka statistik semata. “Kami tidak sedang membahas data, tetapi masa depan generasi. Satu anak yang kehilangan hak pendidikannya adalah kehilangan yang terlalu mahal untuk dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya keberpihakan nyata dari pemerintah daerah, terutama ketika masih ada anak-anak yang terpaksa memilih antara bertahan hidup dan melanjutkan sekolah. Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas pendidikan yang rusak pun harus menjadi prioritas, bukan dibiarkan berlarut-larut.
“Pendidikan bukan program seremonial, bukan sekadar target angka, dan bukan alat pencitraan. Pendidikan adalah hak dasar yang wajib dijamin,” ujarnya.
Azhar menambahkan, jika pemerintah daerah tidak mampu memastikan seluruh anak tetap mengenyam pendidikan dan mendapatkan fasilitas yang layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga moral kepemimpinan.
Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, IPI Garut menyatakan akan terus mengawal isu ini. Mereka berkomitmen mengkritisi, mendorong perbaikan, dan menuntut perubahan nyata agar persoalan pendidikan tidak terus berulang dari tahun ke tahun.
Kabupaten Garut sejatinya tidak kekurangan potensi. Namun, menurut pandangan mahasiswa, yang masih kurang adalah keberanian untuk jujur terhadap persoalan yang ada serta keseriusan untuk menyelesaikannya. Selama itu belum terwujud, kritik akan terus disuarakan lebih keras dan lebih tajam demi memastikan pendidikan benar-benar hadir untuk semua anak di Garut.







