Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir

    24 Juni 2026

    Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit

    24 Juni 2026

    Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 24 Juni 2026
    Trending
    • 30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir
    • Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit
    • Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?
    • Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri
    • Manfaat Luar Biasa Kebun Sekolah yang Belum Diketahui Banyak Orang Tua
    • Pemuda Pukuli Ibu dan Anak di Palangka Raya, Keduanya Alami Luka Parah
    • Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keistimewaan Puasa Asyura dan Muharram
    • 7 Suplemen Penguat Imun Tubuh
    • Cari kuliner dekat Pura Mangkunegaran? Ini 5 tempat makan lezat
    • Krisis listrik berulang, ini penjelasan ahli UGM
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    adm_imradm_imr4 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelaku Penipuan Berkedok SK ASN Palsu Ditangkap

    Seorang pria berinisial AT alias Antoni, 46 tahun, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Ia ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus penipuan yang dilakukannya dengan modus pembuatan Surat Keputusan (SK) ASN palsu.

    Antoni berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4). Sebelumnya, ia sempat menghilangkan jejak selama beberapa waktu.

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi bahwa Antoni pernah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia diberhentikan karena sering bolos kerja. Meski demikian, informasi ini tidak terkait langsung dengan kasus penipuan yang kini sedang diselidiki.

    Dalam menjalankan aksinya, Antoni terbilang cukup rapi. Untuk meyakinkan korban, ia menggunakan dua ponsel untuk membuat percakapan palsu yang seolah-olah berkomunikasi langsung dengan pejabat di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

    “Dokumen SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 korban yang tertipu oleh Antoni. Mereka dijanjikan menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari ke 14 korban tersebut, mereka telah membayar antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diraih Antoni mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

    Kronologi Kasus SK ASN Palsu

    Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu. Bukan hanya SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM. Mereka membawa dokumen SK dan mengenakan atribut ASN.

    Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi. Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik, seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

    Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat “jalur instan”.

    Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban. Petugas juga masih menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Antoni dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Penutup

    Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem perekrutan ASN jika tidak diawasi secara ketat. Para pelaku penipuan yang memanfaatkan celah dalam proses administrasi harus segera dihukum agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam skema serupa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Pasangan Surabaya Bawa Anak Minta-Minta Dikembalikan ke Sukodadi oleh Polisi

    By adm_imr23 Juni 20261 Views

    32 Tim Sepak Bola U-17 Bertarung di Kediri dalam Gerindra Cup, Ajang Pencarian Bakat PSSI

    By adm_imr23 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    30 Jawaban Soal BTQ Kelas 4 Semester 2: Pilihan Ganda dan Esai Ujian Akhir

    24 Juni 2026

    Kemeriahan ASN Pemkot Malang Berpakaian Jersey Piala Dunia 2026, Termasuk Argentina dan Negara Favorit

    24 Juni 2026

    Lisa Mariana Bela Ruben Onsu, Sindir Pedas Sarwendah: Apa yang Kau Tunggu?

    24 Juni 2026

    Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri

    24 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?