Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    10 Trik Mengemudi Mobil Listrik Hemat Daya dan Aman

    4 Mei 2026

    Polsek Meliau Bantah Isu BBM Viral, Fakta Pengisian Terungkap dari Rekomendasi Desa

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 10 Trik Mengemudi Mobil Listrik Hemat Daya dan Aman
    • Polsek Meliau Bantah Isu BBM Viral, Fakta Pengisian Terungkap dari Rekomendasi Desa
    • Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar
    • Belajar dari Logo Persib, Kemenkumham Jabar Tekankan Legalitas Karya Visual sebagai Aset Ekonomi
    • Sultan Nusantara Banyumas Membantah Penipuan, Tunggu Proses Hukum
    • Kurangnya Air Bersih, Wakil Wali Kota Gencarkan Rehabilitasi Hutan Berbasis Ekonomi
    • Niat dan Cara Sembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Jelang Idul Adha
    • Pemkab Banjar Siapkan Strategi, Stunting Tetap Jadi Prioritas Dinkes Kalsel
    • Promo Indomaret 28-29 April: Hemat Beli Indomie, SilverQueen Rp8.900, Baby Happy
    • Detik-Detik Erin Diduga Aniaya ART, Kenzy Lihat Sendiri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    adm_imradm_imr4 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pelaku Penipuan Berkedok SK ASN Palsu Ditangkap

    Seorang pria berinisial AT alias Antoni, 46 tahun, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Ia ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus penipuan yang dilakukannya dengan modus pembuatan Surat Keputusan (SK) ASN palsu.

    Antoni berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4). Sebelumnya, ia sempat menghilangkan jejak selama beberapa waktu.

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi bahwa Antoni pernah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia diberhentikan karena sering bolos kerja. Meski demikian, informasi ini tidak terkait langsung dengan kasus penipuan yang kini sedang diselidiki.

    Dalam menjalankan aksinya, Antoni terbilang cukup rapi. Untuk meyakinkan korban, ia menggunakan dua ponsel untuk membuat percakapan palsu yang seolah-olah berkomunikasi langsung dengan pejabat di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

    “Dokumen SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 korban yang tertipu oleh Antoni. Mereka dijanjikan menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari ke 14 korban tersebut, mereka telah membayar antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diraih Antoni mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

    Kronologi Kasus SK ASN Palsu

    Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu. Bukan hanya SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM. Mereka membawa dokumen SK dan mengenakan atribut ASN.

    Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi. Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik, seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

    Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat “jalur instan”.

    Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban. Petugas juga masih menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Antoni dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Penutup

    Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem perekrutan ASN jika tidak diawasi secara ketat. Para pelaku penipuan yang memanfaatkan celah dalam proses administrasi harus segera dihukum agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam skema serupa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Otak Penipuan ASN Palsu Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah, Rugikan 14 Korban Rp1,5 Miliar

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Hindari kemacetan: Rute alternatif dari Indrapura ke Darmo saat demo 3000 ojol di Surabaya

    By adm_imr4 Mei 20261 Views

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    By adm_imr4 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    10 Trik Mengemudi Mobil Listrik Hemat Daya dan Aman

    4 Mei 2026

    Polsek Meliau Bantah Isu BBM Viral, Fakta Pengisian Terungkap dari Rekomendasi Desa

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK ASN di Gresik Tipu Belasan Korban, Raup Rp 1,5 Miliar

    4 Mei 2026

    Belajar dari Logo Persib, Kemenkumham Jabar Tekankan Legalitas Karya Visual sebagai Aset Ekonomi

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?