Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan, Dukung Siapa di 2024?

    24 Juni 2026

    Rencana Rebut Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Sebut Lingkungan Sarwendah Tidak Aman

    24 Juni 2026

    Kinerja dan Produktivitas PG Ngadiredjo Kediri Dapat Pujian dari Ketua Komisi VI DPR RI

    24 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 24 Juni 2026
    Trending
    • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan, Dukung Siapa di 2024?
    • Rencana Rebut Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Sebut Lingkungan Sarwendah Tidak Aman
    • Kinerja dan Produktivitas PG Ngadiredjo Kediri Dapat Pujian dari Ketua Komisi VI DPR RI
    • Revolusi Hijau 4.0: Teknologi Pertanian Membawa Perubahan di Pemalang
    • Kasus Silmy Karim: Aliran Dana Rp366,7 Miliar Terungkap, Ketua ILAJ Minta KPK Gunakan TPPU
    • Sambut Hari Asyura, Khutbah Jumat Muharram 1448 H Penuh Makna
    • 10 Hal yang Harus Dihindari Sebelum Tidur untuk Tidur Lebih Nyenyak
    • Dukung Budaya Kopi Jakarta, MILKLAB Kolaborasi dengan Kafe Independen via Program CafĂ© Hopping
    • Pemadaman Listrik Sukoharjo-Karanganyar Paksa Pengusaha Fotokopi Tolak Pelanggan
    • Ekspedisi Celebes Etape 2: Eksplor Budaya dan Nikmati Durian Alindau
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    adm_imradm_imr4 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Rekrutmen PNS di Gresik Terungkap

    Pelaku penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Antoni atau AN (46 tahun), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. AN ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

    Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Gresik. “Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramadhan di Mapolres Gresik, Senin (27/4).

    Kasus penipuan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan. Dalam peristiwa itu, terungkap ada sembilang orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

    Setelah diverifikasi, dokumen itu dirasa janggal dan berbeda dengan berkas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. Dengan temuan itu, Pemkab Gresik akhirnya melaporkan adanya dugaan pemalsuan.

    Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sekitar 14 korban dengan modus menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. “Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” ucapnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    Ramadhan menambahkan, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat. “Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’ 081188002006,” ujarnya.

    Kasus SK Palsu yang Menghebohkan

    Kasus SK palsu ini bermula saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4). SE bahkan sempat bersalaman dengan pegawai di sana. Namun, ternyata diketahui SK yang dibawa palsu.

    Setelah itu, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Gresik. Rupanya BKPSDM menerima laporan adanya 9 orang tertipu penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK yang sama. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).

    Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

    Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku memiliki modus yang cukup canggih dalam menipu korban. Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan janji-janji untuk diterima sebagai pegawai negeri sipil melalui surat keterangan (SK) yang dipalsukan.

    Selain itu, pelaku juga meminta uang kepada korban dengan nominal yang sangat besar, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan biasa, tetapi juga memiliki rencana yang matang untuk memperkaya diri sendiri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kinerja dan Produktivitas PG Ngadiredjo Kediri Dapat Pujian dari Ketua Komisi VI DPR RI

    By adm_imr24 Juni 20262 Views

    Yusuf Meilana Tampil 6 Kali Bersama Bali United, Kini Berlabuh ke Persik Kediri

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Pasangan Surabaya Bawa Anak Minta-Minta Dikembalikan ke Sukodadi oleh Polisi

    By adm_imr23 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan, Dukung Siapa di 2024?

    24 Juni 2026

    Rencana Rebut Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Sebut Lingkungan Sarwendah Tidak Aman

    24 Juni 2026

    Kinerja dan Produktivitas PG Ngadiredjo Kediri Dapat Pujian dari Ketua Komisi VI DPR RI

    24 Juni 2026

    Revolusi Hijau 4.0: Teknologi Pertanian Membawa Perubahan di Pemalang

    24 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?