Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Hindari kemacetan: Rute alternatif dari Indrapura ke Darmo saat demo 3000 ojol di Surabaya

Hindari kemacetan: Rute alternatif dari Indrapura ke Darmo saat demo 3000 ojol di Surabaya

adm_imradm_imr4 May 20269 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aksi Massa Driver Online di Jawa Timur

Sebanyak 3.000 pengemudi ojek dan taksi online dari aliansi DOBRAK Jatim turun ke jalan hari ini, Selasa (28/4/2026), untuk melakukan aksi damai. Mereka menggelar long march menuju Gedung DPRD Jatim yang terletak di Jl. Indrapura. Titik kumpul awal massa berada di depan Mal Cito. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap beberapa peraturan yang dinilai tidak adil oleh para pengemudi.

Titik rawan kemacetan terjadi di sepanjang jalur protokol, mulai dari Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Raya Darmo, Basuki Rahmat, hingga Tunjungan. Pengendara diharapkan mencari rute alternatif agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang.

Rute Konvoi dan Titik Kumpul Massa

Massa aksi akan melewati beberapa jalur utama, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, dan Jalan Raya Darmo. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke arah Tunjungan Plaza melalui Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gemblongan, dan Jalan Tunjungan. Dari sana, massa akan menuju Tugu Pahlawan di Jalan Pahlawan, lalu berbelok ke Jalan Indrapura tepat di depan Gedung DPRD Jatim.

Tiga Tuntutan Utama DOBRAK Jatim

Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim, Samuel Grandy, menyampaikan tiga tuntutan utama dari aksi ini. Pertama, mereka meminta DPRD Jatim menerbitkan Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jatim. Kedua, menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta memberikan rekomendasi ke Komdigi. Ketiga, mendesak penghapusan program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni Rp2.000 per kilometer untuk R2 dan Rp3.800 per kilometer tarif bersih untuk R4.

“Ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan pada demonstrasi kali ini,” ujar Samuel saat dihubungi Infomalangraya.com, pada Selasa (27/4/2026).

Aspirasi dan Solidaritas Pengemudi

Sementara itu, seorang sopir taksi online bernama Budi mengatakan bahwa pihaknya akan terlibat dalam aksi tersebut sesuai dengan informasi yang beredar di kalangan sesama taksi online. Menurut Budi, aksi demonstrasi ini merupakan aspirasi bersama bagi sesama kalangan pengemudi.

“Ini solidaritas kami untuk menyampaikan aspirasi kami bersama teman-teman yang lainnya,” ujar Budi, warga Sidoarjo tersebut.

Landasan Hukum Keputusan Gubernur Jatim

Gubernur Jatim yang kala itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur pada Senin (10/7/2023). Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023 tersebut.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rincian Aturan Tarif Batas Atas dan Bawah

Kepgub yang mengatur taksi online memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Terdapat juga tarif minimal sebesar Rp15.200 yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. Tarif tersebut sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000. Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta pihak aplikator.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,039 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?