Tiga Hal yang Bisa Membuat Daging Kurban Haram Dimakan Saat Idul Adha
Idul Adha adalah momen penting bagi umat Islam, di mana salah satu tradisi utamanya adalah berkurban. Penyembelihan hewan menjadi bagian dari ibadah untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tidak semua daging kurban otomatis halal untuk dikonsumsi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar daging tersebut benar-benar sah dan halal.
1. Tidak Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih
Salah satu syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban adalah menyebut nama Allah. Jika proses penyembelihan dilakukan tanpa menyebut nama Allah, maka daging hewan tersebut menjadi haram untuk dimakan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
- Surah Al-An’am ayat 121: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
- Surah Al-Maidah ayat 5: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.”
Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari, Aisyah RA menceritakan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang daging yang diberikan oleh suatu kaum, namun tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak saat menyembelihnya. Rasulullah SAW menjawab: “Bacalah basmalah, kemudian makanlah.”
2. Hewan Sudah Mati Sebelum Disembelih
Jika hewan kurban sudah mati sebelum disembelih, maka dagingnya termasuk bangkai dan haram untuk dikonsumsi. Larangan ini dijelaskan dalam Surah Al-An’am ayat 145, yang menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, serta hewan yang disembelih bukan atas nama Allah termasuk yang diharamkan.
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa bangkai yang dihalalkan hanya dua jenis, yakni ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah yang halal adalah hati dan limpa. Oleh karena itu, meskipun hewan tampak sehat, jika diketahui telah mati sebelum disembelih sesuai syariat, maka dagingnya tidak boleh dikonsumsi.
3. Penyembelihan Tidak Sesuai Syariat
Proses penyembelihan yang tidak sesuai dengan aturan agama juga bisa menjadikan daging kurban haram dimakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal telah menetapkan ketentuan penyembelihan yang sah menurut syariat.
Beberapa ketentuannya antara lain:
Standar Hewan:
- Hewan termasuk jenis yang halal dimakan.
- Hewan masih hidup saat disembelih.
- Kondisinya sehat sesuai standar lembaga berwenang.
Standar Penyembelih:
- Beragama Islam dan sudah baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan syar’i.
- Memiliki kemampuan menyembelih.
Standar Alat:
- Alat harus tajam.
- Tidak menggunakan kuku, gigi, taring, atau tulang.
Standar Proses:
- Diawali niat dan menyebut nama Allah.
- Memotong saluran makan, saluran napas, serta dua pembuluh darah utama.
- Dilakukan sekali gerakan secara cepat.
- Dipastikan darah mengalir atau hewan masih menunjukkan tanda hidup saat disembelih.
Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut, daging kurban akan tetap halal dan layak untuk dikonsumsi. Pemahaman yang baik tentang syarat-syarat penyembelihan akan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban dengan benar dan sesuai ajaran agama.







