Penyebutan Nama Dirjen Bea dan Cukai dalam Kasus Suap
Pada Rabu, 6 Mei 2026, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, muncul dalam dakwaan tiga terdakwa swasta yang terlibat dalam kasus suap. Ketiganya adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara tersebut. Awalnya, pada Mei 2025, John Field bertemu dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, John Field memperkenalkan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.
Beberapa waktu kemudian, pada Juni 2025, John Field kembali bertemu dengan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Pertemuan ini dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, dan John Field kembali memperkenalkan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo.
Dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Rizal dan Sisprian Subiaksono, John Field diperkenalkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Pada kesempatan itu, Rizal menyampaikan bahwa akan ada pertemuan antara pejabat di Ditjen Bea Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, di mana Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar hadir bersama beberapa pengusaha kargo, termasuk John Field dari Blueray Cargo.
Sebulan setelahnya, di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra, pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian itu, Orlando meminta John Field agar selanjutnya berkoordinasi dengan Fillar Marindra.
Untuk mengakomodir permintaan John Field, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting—dengan parameter database Ditjen Bea Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi. Salah satunya Blueray Cargo.
Proses rule set targeting ini mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar, Sisprian Subiaksono, hingga Rizal. Selanjutnya, Fillar Marindra mengirimkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Dedy Kurniawan. Dokumen ini memuat file database rahasia Ditjen Bea Cukai dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa menduga, terdakwa menggunakan file tersebut sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak beresiko tinggi. Blueray Cargo menjadikannya dasar dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau. Sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
Selama proses pengeluaran barang-barang milik perusahaan forwarded tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Jaksa menilai, ketiganya tidak mengawasi dan memeriksa secara mendetail.
“Bahwa dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai tersebut, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III, sejak Juli 2025-Januari 2026 telah memberikan sejumlah uang kepada Pejabat di Ditjen Bea Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar,” kata jaksa.
Jaksa KPK mendakwa John Field dkk melanggar Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tanggapan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam dakwaan terdakwa John Field dan kawan-kawan. Ia memastikan, tidak menonaktifkan Djaka karena masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.
“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Proses hukum baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru akan ambil tindakan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Purbaya menyatakan, telah berkomunikasi dengan Djaka. Ia memastikan Dirjen Bea Cukai itu akan menghormati proses hukum yang berjalan. Kementerian Keuangan juga bakal memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan selama proses hukum berlangsung. “Ada lah pendampingan hukum. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya.”
Tanggapan Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, tak banyak berkomentar ihwal nama pimpinannya masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 7 Mei 2026.
Budi menuturkan, perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Untuk menghormati dan menjaga independensi proses peradilan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama belum menanggapi soal namanya masuk dalam surat dakwaan John Field dkk. Hingga berita ini ditulis, pesan dan telepon Tempo belum direspons.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






