Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tips pilih mobil rental liburan, aman dan nyaman

    14 Mei 2026

    Dosen FTIK UIN Saizu Masuk Scopus Q1, Dr. Saefudin Soroti Pendidikan Kritis untuk Petani

    14 Mei 2026

    Istri korban KDRT di Mojokerto pamer bukti transfer dari selingkuhan, sering cekcok

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • 5 tips pilih mobil rental liburan, aman dan nyaman
    • Dosen FTIK UIN Saizu Masuk Scopus Q1, Dr. Saefudin Soroti Pendidikan Kritis untuk Petani
    • Istri korban KDRT di Mojokerto pamer bukti transfer dari selingkuhan, sering cekcok
    • Cara Warung Makan Banyuwangi Pertahankan Rasa Kemiren dengan Masak di Tungku
    • Analisis 6 Rekomendasi Reformasi Polri untuk Prabowo
    • Kemenkes Bantu Ayah Dokter Myta yang Wafat di Jambi
    • Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan
    • Resep Bernardo Tavares Bocor! Persebaya Jadi Ancaman Menakutkan di Super League
    • Tonton langsung live stream Bali United vs Borneo FC di Super League
    • Kronologi Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Dikritik, MPR RI Minta Maaf Akibat Sikap Juri yang Salah Menilai Jawaban Peserta
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Berapa Orang Dapat Satu Kambing Kurban? Aturan Lengkap Menurut Syariat

    Berapa Orang Dapat Satu Kambing Kurban? Aturan Lengkap Menurut Syariat

    adm_imradm_imr14 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Ibadah Kurban dalam Islam

    Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam agama Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Tujuan dari ibadah ini adalah untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT. Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu lalu membagikan dagingnya kepada keluarga, kerabat, hingga masyarakat yang membutuhkan.

    Hukum berkurban bagi Muslim yang mampu secara finansial adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Namun, sebagian ulama juga memandangnya sebagai kewajiban bagi orang yang memiliki kecukupan harta. Kurban ditujukan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan ekonomi dan biasanya dilaksanakan setiap tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

    Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan

    Dalam syariat Islam, hewan yang boleh dikurbankan antara lain kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta dengan syarat usia serta kondisi fisik tertentu. Di antara berbagai jenis hewan kurban, kambing menjadi pilihan yang paling banyak dipilih masyarakat karena lebih terjangkau dan praktis.

    Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai ketentuan kurban kambing, terutama soal jumlah orang yang boleh ikut dalam satu ekor kambing. Tidak sedikit masyarakat yang mengira satu kambing dapat digunakan untuk beberapa orang sebagaimana sapi atau unta. Padahal, dalam fiqih Islam, ketentuannya berbeda.

    Kurban Kambing untuk Berapa Orang?

    Dalam Islam, satu ekor kambing kurban hanya sah untuk satu orang yang berkurban. Ketentuan ini berbeda dengan sapi atau unta yang diperbolehkan untuk tujuh orang secara bersama-sama. Aturan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan praktik kurban pada masa sahabat.

    Untuk kambing, satu ekor diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi dan unta dapat digunakan oleh tujuh orang. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan membagikannya.

    Karena itu, jika seseorang ingin berkurban secara pribadi tanpa patungan, maka kambing menjadi pilihan yang paling tepat. Namun, niat kurban tetap harus ditujukan untuk satu orang agar ibadahnya sah menurut syariat.

    Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

    Dalam penjelasan para ulama, seekor kambing memang hanya sah atas nama satu orang. Namun, pahala kurban tersebut boleh diniatkan untuk anggota keluarga lainnya. Mengutip dari Instagram @bimaislam, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kurban kambing tidak bisa diniatkan atas nama beberapa orang secara patungan.

    Meski demikian, jika satu anggota keluarga sudah berkurban, maka hal itu sudah cukup mewakili syiar kurban dalam satu rumah karena hukumnya sunnah kifayah. Sementara itu, Ibnu Hajar Al-Haitami menerangkan bahwa pahala kurban dapat dihadiahkan untuk keluarga, termasuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

    Pendapat serupa juga dijelaskan Ibnu Rusyd yang memperbolehkan pahala kurban diniatkan bagi keluarga dekat dan orang yang berada dalam tanggungan nafkah. Artinya, satu kambing tetap hanya untuk satu orang yang berkurban, tetapi manfaat pahala dan keberkahannya dapat diniatkan untuk seluruh keluarga.

    Waktu Penyembelihan Kurban Kambing

    Selain jumlah peserta, waktu penyembelihan juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari Tasyrik pada 13 Dzulhijjah. Jika kambing disembelih sebelum sholat Idul Adha, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

    Karena itu, memahami waktu pelaksanaan kurban menjadi bagian penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

    Syarat Kurban Hewan Kambing Sesuai Syariat Islam

    Berikut adalah syarat hewan kurban kambing sesuai syariat Islam:

    1. Usia Kambing Harus Cukup

      Salah satu syarat utama kambing kurban adalah telah mencapai usia minimal satu tahun atau sudah berganti gigi (musinnah). Syarat usia ini menunjukkan bahwa hewan telah cukup dewasa dan layak dijadikan hewan kurban. Kambing yang belum mencapai umur tersebut tidak sah digunakan untuk kurban meskipun tubuhnya terlihat besar dan sehat.

    2. Kondisi Hewan Sehat dan Tidak Cacat

      Islam mengajarkan agar hewan kurban berada dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Hewan yang buta, sakit parah, pincang, sangat kurus, atau memiliki cacat berat lainnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Memilih hewan terbaik menjadi bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban sekaligus kepedulian terhadap kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat.

    3. Jenis dan Kelamin Kambing

      Baik kambing jantan maupun betina diperbolehkan untuk kurban selama memenuhi syarat kesehatan dan usia. Meski demikian, sebagian ulama lebih menganjurkan kambing jantan karena dianggap lebih utama. Jenis kambing lokal maupun hasil persilangan juga tetap sah digunakan selama sehat dan tidak cacat.

    4. Satu Kambing Hanya untuk Satu Orang

      Berbeda dengan sapi dan unta, kambing tidak boleh digunakan untuk patungan beberapa orang. Ketentuan ini menjadi syarat penting yang harus dipahami agar ibadah kurban tidak keliru dalam pelaksanaannya. Walaupun pahala dapat diniatkan untuk keluarga, peserta kurbannya tetap satu orang.

    5. Tata Cara Penyembelihan yang Benar

      Penyembelihan kurban harus dilakukan oleh Muslim yang baligh dan berakal serta membaca basmalah ketika menyembelih. Selain itu, dianjurkan menggunakan pisau yang tajam, memperlakukan hewan dengan baik, dan menghadapkannya ke arah kiblat. Tata cara ini menjadi bagian dari adab dalam Islam agar ibadah kurban dilakukan secara benar dan penuh kasih sayang terhadap hewan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bolehkah Mengulang Akad Nikah?

    By adm_imr14 Mei 20263 Views

    Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H, Ini Keistimewaan Menurut Buya Yahya

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Hari Tasyrik 2026: 28–30 Mei, Ini Alasan Puasa Dilarang bagi Umat Islam

    By adm_imr14 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tips pilih mobil rental liburan, aman dan nyaman

    14 Mei 2026

    Dosen FTIK UIN Saizu Masuk Scopus Q1, Dr. Saefudin Soroti Pendidikan Kritis untuk Petani

    14 Mei 2026

    Istri korban KDRT di Mojokerto pamer bukti transfer dari selingkuhan, sering cekcok

    14 Mei 2026

    Cara Warung Makan Banyuwangi Pertahankan Rasa Kemiren dengan Masak di Tungku

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?