Penjelasan JPU Mengenai Argumen Rocky Gerung dalam Sidang Kasus Chromebook
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan yang menantang argumen dari Rocky Gerung. Menurut JPU, keberadaan tim eksternal yang dibentuk oleh Nadiem Makarim disebut sebagai alat untuk mempercepat proses pengambilan keputusan strategis tanpa melibatkan pejabat struktural di kementerian.
Tim Eksternal: Alat untuk Mempermudah Penggunaan Chromebook?
Roy Riady, salah satu jaksa yang hadir dalam persidangan, menjelaskan bahwa perekrutan tenaga eksternal oleh Nadiem dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai bahwa langkah ini justru bertentangan dengan aturan birokrasi yang seharusnya melibatkan pejabat internal kementerian dalam pengambilan keputusan.
Menurut Roy, kehadiran orang-orang luar yang disebut “pintar” dalam tim Nadiem digunakan untuk menyalahgunakan kewenangan. Hal ini diduga terkait dengan investasi Google yang berpotensi menguntungkan Nadiem secara pribadi.
“[…] Tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy.
Keengganan Nadiem Melibatkan Pejabat Internal
Selain itu, JPU juga menyoroti sikap Nadiem yang enggan melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian dalam pengambilan keputusan strategis. Menurut Roy, hal ini mencerminkan ketidakpercayaan Nadiem terhadap sumber daya manusia internal kementerian.
“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.
Lonjakan Harta Kekayaan yang Mencurigakan
Selain soal prosedur, JPU juga membeberkan temuan mengenai lonjakan harta kekayaan Nadiem yang tidak sejalan dengan kondisi bisnisnya. Dalam persidangan, JPU menyebut bahwa Nadiem gagal membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Selain itu, sebagian besar kekayaan tersebut diparkir di Bank of Singapore.
“Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ujar Roy.
Transaksi Senilai Rp 809 Miliar yang Mencurigakan
Lebih lanjut, JPU juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang dinilai tidak wajar. Roy menyebut bahwa pengakuan Nadiem mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat. Ia menilai bahwa pola transaksi ini sangat mencurigakan dan dapat menjadi indikasi tindak pidana pencucian uang.
“[…] Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” tambah Roy.
Pernyataan Rocky Gerung yang Disoroti
Sebelumnya, Rocky Gerung hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Dalam keterangannya, Rocky menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem.
“Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya dia gagal saya kira,” kata Rocky.
Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







