Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Fakta Mahasiswi Nunukan Dirudapaksa di Rumah Mewah Makassar, Lompat Jendela dengan Tangan Terikat

    18 Mei 2026

    Sunarsi Khoris, Ketua DPRD Jember yang Kecewa Anggotanya Main Game Saat Rapat

    18 Mei 2026

    Saham dan Rupiah Volatil, Waktunya Investor Perbarui Portofolio

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • 5 Fakta Mahasiswi Nunukan Dirudapaksa di Rumah Mewah Makassar, Lompat Jendela dengan Tangan Terikat
    • Sunarsi Khoris, Ketua DPRD Jember yang Kecewa Anggotanya Main Game Saat Rapat
    • Saham dan Rupiah Volatil, Waktunya Investor Perbarui Portofolio
    • Terpopuler: Ibu Marah Bawa Sound Ingin Duet dengan Afgan hingga Penipuan Jaksa Palsu
    • Naskah Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Jadikan Segala Aktivitas Sebagai Ibadah kepada Allah
    • 16 Masalah Kesehatan Umum pada Bayi di Bawah Satu Tahun
    • 9 Resep Jus Buah untuk Kesehatan Janin Selama Kehamilan
    • Pelatihan Kurikulum Cinta Angkatan 2 Kemenag 2026: Jadwal dan Materi
    • 10 Taman Air di Banten untuk Liburan Akhir Pekan, Tiket Mulai Rp10 Ribu
    • Nobar Pesta Babi Dibubarkan, Dandhy Laksono Merasa Terhormat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Jatim Terpopuler: Anggota DPRD Main Game Dihukum, Kisah Ali Imron Pemakan Kelapa

    Jatim Terpopuler: Anggota DPRD Main Game Dihukum, Kisah Ali Imron Pemakan Kelapa

    adm_imradm_imr18 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terpopuler Jatim Terpopuler

    Berikut berita terpopuler yang dirangkum dalam Jatim Terpopuler pada Sabtu (16/5/2026):

    Anggota DPRD Jember Diberi Sanksi Teguran Keras oleh DPP Gerindra

    Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, mendapat sanksi teguran keras dari DPP Partai Gerindra. Hal ini terjadi setelah ia tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok saat rapat dengar pendapat.

    Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD tersebut. Ketua BK, Muhammad Hafidi Kholis, mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.

    Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk. Tanpa adanya surat disposisi, BK tidak bisa memprosesnya.

    Sementara itu, Achmad Syahri menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta. Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.

    Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai. Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri.

    Kisah Unik Ali Imron: Setengah Abad Makan Kelapa

    Di rumah sederhana di Desa Mojongapit, aroma kelapa parut hampir selalu hadir di meja makan keluarga Ali Imron. Bagi pria 54 tahun itu, kelapa adalah bagian tak terpisahkan dari hidupnya. Tanpa kelapa, Ali Imron mengaku tidak mampu menelan makanan, bahkan sepiring nasi hangat sekalipun.

    Kebiasaan makan kelapa itu bukan baru berlangsung beberapa tahun. Ia sudah menjalaninya sejak usia tiga tahun dan terus bertahan hingga kini. Setengah abad lebih, lelaki yang bekerja serabutan dan sesekali mangkal sebagai tukang ojek di wilayah Kota Jombang itu menggantungkan setiap suapan makan pada buah kelapa.

    “Kalau tidak ada kelapa, makanan rasanya tidak bisa masuk,” ucap Imron. Di usianya yang tak lagi muda, Imron masih mengingat bagaimana dirinya pernah mencoba makan tanpa kelapa. Namun usaha itu selalu berakhir sama, makanan sulit ditelan. Sejak saat itu, ia tak pernah benar-benar lepas dari kebiasaan tersebut.

    Bagi ayah dua anak itu, kelapa bukan sekadar penambah rasa. Ia menganggapnya sebagai sumber tenaga utama. Bahkan, Imron mengaku mampu bertahan tanpa nasi selama berminggu-minggu asalkan masih ada stok kelapa di rumah.

    Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek Serap 2.994 Tenaga Kerja Lokal

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek tidak hanya menyasar pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, menerangkan jumlah tersebut tersebar di seluruh Kecamatan se-Trenggalek.

    Dari total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berjalan, sudah ada 2.994 tenaga kerja yang berasal dari warga lokal. Sunarto menambahkan jumlah tersebut berasal dari 68 SPPG yang sudah berjalan di Kabupaten Trenggalek. Dari total itu, saat ini masih 19 SPPG sudah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    Kendala utama dalam pengajuan SLHS masih berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dasar yang harus dipenuhi masing-masing SPPG. Menurutnya, program MBG sebelumnya juga menggandeng sekitar 20 UMKM lokal sebagai mitra penyedia produk. Namun, jumlah tersebut kini mulai berkurang setelah muncul ketentuan baru terkait makanan basah.

    Sunarto mengaku untuk proses monitoring, masih melakukan pemadanan koordinat terkait dugaan adanya SPPG yang berdiri di lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). Selain itu, masih ada satu SPPG yang masih berstatus suspend, yakni SPPG Bendungan Srabah. Pemberhentian sementara ini dilandasi gegara proses pemenuhan sarana dan prasarana yang belum rampung.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Live TV Indosiar: Persik vs Persija Jakarta, Update Poin Persib-Bornoe FC Juara Super League

    By adm_imr18 Mei 20262 Views

    Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Ini Perkiraan Kemenag dan Muhammadiyah

    By adm_imr17 Mei 20261 Views

    8 Poin Sikap SMAN 1 Sambas Terkait Kontroversi LCC 4 Pilar MPR, Tolak Final Ulang

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Fakta Mahasiswi Nunukan Dirudapaksa di Rumah Mewah Makassar, Lompat Jendela dengan Tangan Terikat

    18 Mei 2026

    Sunarsi Khoris, Ketua DPRD Jember yang Kecewa Anggotanya Main Game Saat Rapat

    18 Mei 2026

    Saham dan Rupiah Volatil, Waktunya Investor Perbarui Portofolio

    18 Mei 2026

    Terpopuler: Ibu Marah Bawa Sound Ingin Duet dengan Afgan hingga Penipuan Jaksa Palsu

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?