Penyanyi Dangdut di Surabaya Jadi Korban Arisan Fiktif dengan Kerugian Rp 1,8 Miliar
Sejumlah penyanyi dangdut di Surabaya, Jawa Timur, mengaku menjadi korban dugaan arisan fiktif berkedok jual beli arisan. Kasus ini menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar. Total korban yang tercatat saat ini sebanyak 84 orang, dan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah.
Kasus ini mulai ramai dibicarakan setelah delapan penyanyi dangdut di Surabaya mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, untuk meminta pendampingan dan solusi atas masalah yang mereka alami. Mereka merasa tertipu oleh seorang pelaku berinisial N yang menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Awal Terlibat dalam Skema Arisan
Salah satu korban, Dea Bonita, mengungkapkan bahwa awalnya dia tertarik mengikuti skema tersebut karena penawaran keuntungan hingga 20 persen dalam waktu singkat. “Awalnya dia menawarkan jual beli arisan dengan keuntungan 20 persen. Saya pertama nitip uang Rp 1 juta, lalu kembali Rp 1.150.000 sampai Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Menurut Dea, sistem tersebut berjalan lancar pada awalnya. Pelaku bahkan membuka slot investasi hampir setiap hari sehingga membuat korban semakin percaya. “Awalnya bulanan, lalu berubah jadi dua minggu, seminggu, sampai akhirnya harian. Karena lancar terus, banyak yang tergiur,” katanya.
Dea Bonita mengaku mengalami kerugian total Rp 40 juta dari kasus ini. Dia juga menyebutkan bahwa pembayaran mulai macet setelah beberapa waktu berjalan.
Pengakuan Korban Lain
Korban lainnya, Tika, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengenal N sejak lama karena sama-sama bekerja sebagai penyanyi dangdut di Surabaya. “Kenal sejak sekitar 2010. Kami sering satu panggung di Surabaya,” ujarnya.
Menurut Tika, pada awalnya arisan berjalan normal dan lancar. Namun persoalan mulai muncul ketika pembayaran mulai terlambat sejak akhir April 2026. “Awalnya arisan biasa, bayar Rp 500 ribu bisa dapat Rp 5 juta sesuai giliran. Lancar terus sampai akhirnya macet tanggal 29 kemarin,” katanya.
Tika mengaku mulai curiga ketika sistem pembayaran berubah menjadi lebih cepat dengan keuntungan semakin besar dalam waktu singkat. “Awalnya satu bulan, lalu jadi dua minggu, seminggu, bahkan empat hari. Untungnya makin besar dan orang jadi tergoda,” tuturnya.
Tika menambahkan, pelaku sempat memperlihatkan tangkapan layar seolah ada peserta lain yang menjual slot arisan karena membutuhkan uang cepat. “Ternyata belakangan kami tahu itu bodong. Tidak ada jual beli arisan seperti yang dijelaskan,” ucapnya.
Akibat kasus itu, Tika mengaku mengalami kerugian pokok sekitar Rp 25 juta dengan total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp 37 juta. “Harapan kami sebenarnya uang pokok kembali saja sudah cukup. Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya kemungkinan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Tanggapan Wakil Wali Kota Surabaya
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tinggi dan instan. “Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi. Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan gampang tergiur bunga tinggi,” kata Armuji.
Menurutnya, pola semacam ini kerap menyerupai skema penipuan berkedok investasi maupun arisan bodong. “Awalnya korban diberi keuntungan supaya percaya, padahal uang yang dipakai membayar berasal dari korban lainnya,” jelasnya.
Armuji juga menilai banyak masyarakat masih tergoda karena ingin mendapatkan keuntungan cepat tanpa mempertimbangkan risiko. “Orang ingin semuanya instan dan cepat kaya. Padahal justru itu sering menjadi modus penipuan,” ujarnya.
Pemantauan oleh For Justice Surabaya
Sementara itu, Sekretaris For Justice Surabaya, Yudhistira Eka Putra, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi para korban dan menunggu iktikad baik N sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Kerugian sementara ditaksir sekitar Rp 1,8 miliar dengan jumlah korban 84 orang dan kemungkinan masih bertambah,” kata Yudhistira.
Ia menjelaskan sebagian besar korban merupakan warga Surabaya dengan profesi yang sama, yakni penyanyi dangdut. “Rata-rata korban dan pelaku saling mengenal karena berasal dari profesi yang sama,” ujarnya.
Menurut Yudhistira, pelaku sempat membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan dalam waktu 14 hari. “Kami masih menunggu sampai 17 Mei 2026. Kalau tidak ada penyelesaian atau iktikad baik, kemungkinan akan diproses hukum,” tegasnya.






