Kuota Sekolah SMP di Sleman Masih Cukup untuk Seluruh Lulusan SD
Kuota bangku untuk siswa baru jenjang SMP di Kabupaten Sleman diklaim masih cukup besar. Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menyatakan bahwa terdapat surplus sebanyak 2.840 kursi yang bisa digunakan untuk menampung seluruh lulusan SD/MI di Bumi Sembada.
Dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Disdik Sleman memastikan bahwa semua lulusan kelas 6 SD maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan diterima di sekolah, baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Disdik Sleman, total lulusan kelas 6 SD dan MI di Sleman mencapai 15.976 siswa. Sementara itu, jumlah daya tampung seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mencapai 18.816 kursi. Hal ini menunjukkan bahwa ada sisa kuota sebesar 2.840 kursi yang bisa digunakan.
Mengapa Seleksi SPMB Tetap Dilakukan?
Meski kuota tersedia cukup besar, seleksi SPMB tetap dilaksanakan sebagai bagian dari regulasi agar pembagian siswa lebih tertata dan tidak saling bertabrakan. Menurut Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sleman, Ponidi, kuota sekolah negeri di Sleman terbatas. Total daya tampung SMP negeri adalah 7.968 kursi, sedangkan MTs Negeri memiliki 1.600 kursi.
Peminat sekolah negeri cukup tinggi, sehingga perlu adanya proses seleksi. Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, Disdik Sleman berharap mereka dapat masuk ke sekolah swasta. SMP swasta memiliki daya tampung sebanyak 6.144 kursi, sedangkan MTs Swasta mencapai 3.104 kursi.
Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru
Sistem seleksi SPMB tingkat SMP tahun ini dibagi menjadi empat jalur dengan beberapa penyesuaian dalam petunjuk teknis (juknis). Keempat jalur tersebut adalah:
Jalur Domisili
Kuota minimal 40 persen. Jalur ini dibagi menjadi domisili radius dan domisili wilayah. Batas radius disesuaikan dengan kepadatan penduduk. Contohnya, kawasan padat seperti Kapanewon Depok menerapkan radius maksimal 300 meter, sedangkan kawasan agraris seperti Kapanewon Moyudan memiliki radius hingga 600 meter.Jalur Afirmasi
Kuota maksimal 20 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa miskin (maksimal 15 persen) dan penyandang disabilitas (maksimal 5 persen). Proses asesmen calon siswa disabilitas kini dipusatkan di RSUD Sleman dan RSUD Prambanan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.Jalur Mutasi
Kuota maksimal 5 persen. Jalur ini khusus untuk anak guru yang mengajar di sekolah bersangkutan. Anak dari tenaga kependidikan non-guru tidak lagi diakomodasi. Masa kepindahan orangtua juga dibatasi maksimal satu tahun.Jalur Prestasi
Kuota maksimal 35 persen. Jalur ini dibagi menjadi tiga kategori:- Prestasi Khusus tingkat nasional (maksimal 5 persen)
- Prestasi Daerah minimal tingkat provinsi yang mewakili Sleman (maksimal 2 persen)
- Prestasi Umum berbasis nilai gabungan TKA/TKAD dan rapor (minimal skor 245)
Jika kuota prestasi khusus dan daerah tersisa, otomatis dialihkan untuk menambah kuota prestasi umum.
SPMB Tingkat SD
Berbeda dengan jenjang SMP, SPMB untuk jenjang SD/MI tidak membuka jalur prestasi. Hanya tiga jalur yang tersedia, yaitu:
Jalur Afirmasi dan Mutasi
Dibuka pada 3–4 Juni 2026.Jalur Domisili
Dibuka pada 3–5 Juni 2026.
Untuk mengantisipasi kendala teknis, Disdik Sleman menyediakan posko pelayanan terpadu. Posko ini bisa diakses secara daring maupun luring di lobi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Orangtua wali murid yang mengalami kendala bisa datang langsung ke posko tersebut.







