Komedian Sule Merasa Lega Setelah Permohonan Teddy Pardiyana Ditolak
Komedian ternama, Sule, akhirnya memberikan respons terkait putusan Pengadilan Agama Bandung yang menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Menurut informasi yang beredar, Sule tampak lega atas hasil persidangan tersebut karena dianggap menguntungkan pihak keluarganya.
Meski begitu, pihak Teddy Pardiyana disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa hukum antara kedua belah pihak belum sepenuhnya selesai dan kemungkinan akan berlanjut ke tahap yang lebih tinggi.
Sule menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga hanya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan akhir berada di tangan pengadilan dan kuasa hukum masing-masing pihak. “Kita sudah berjuang, semuanya kan yang menentukan adalah pengadilan dan juga pengacara,” ujar Sule.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana tidak diterima oleh majelis hakim. Sule menyebut bahwa dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai objek perkara yang dipermasalahkan. “Kalau dilihat dari susunannya, tidak bisa menunjukkan obyeknya. Obyek mana yang dipermasalahkan? Kan di sini dia hanya mau mencantumkan ahli waris,” jelas Sule.
Teddy Pardiyana Masih Berupaya Meski Permohonan Ditolak
Meskipun permohonan telah ditolak, Sule mengungkapkan bahwa pihak Teddy Pardiyana masih terus berupaya agar nama anaknya tetap masuk dalam daftar ahli waris. Hal itu dibuktikan dengan langkah banding yang diajukan usai putusan sidang dibacakan. “Dari pihak sana banding, tetap kekeuh bagaimana caranya harus masuk (daftar ahli waris),” ujar Sule.
Sule juga mengaku proses hukum yang terus berjalan membuat beberapa urusan keluarga menjadi terhambat. “Kita jalan aja, cuma kan kadang mengganggu apa yang kita miliki itu tidak bisa untuk bergerak,” katanya.
Kuasa Hukum Teddy Akui Permohonan Ditolak
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan bahwa permohonan kliennya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh majelis hakim. “Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima,” kata Wati Trisnawati.
Menurutnya, majelis hakim menilai perkara tersebut seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan. “Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan,” lanjutnya. Wati juga mengakui terdapat kekeliruan dalam bentuk pengajuan perkara yang didaftarkan sejak akhir tahun 2025.
Sengketa Status Ahli Waris
Diketahui, Teddy Pardiyana sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris terkait status hukum anak perempuannya, Bintang. Permohonan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, keluarga besar Sule turut menjadi pihak termohon, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.
Wati Trisnawati menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukan mengenai perebutan atau pembagian harta warisan. Menurutnya, tujuan utama pengajuan tersebut adalah memperoleh kepastian hukum terkait status anak Teddy Pardiyana.
Namun hingga kini, proses hukum masih berlanjut setelah pihak Teddy Pardiyana resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Bandung tersebut.





