Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    20 Mei 2026

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul
    • Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding
    • Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim
    • Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya
    • Buronan FBI Bocorkan Rahasia Pertahanan AS, Monica Witt Dapat Hadiah 3 Juta Dolar
    • Kumpulan doa pelunasi utang dan pembuka rezeki lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan terjemahan
    • Lari Santai untuk Persiapan Race yang Efektif
    • 5 Resep Camilan Kekinian dari Bahan Murah
    • Bima Yudho Buka Suara soal Beasiswa China untuk Josepha Alexandra
    • 5 Wisata Selo Boyolali, Cocok untuk Liburan Keluarga, Termasuk Merapi Garden dan Bukit Gancik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    adm_imradm_imr20 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Komedian Sule Merasa Lega Setelah Permohonan Teddy Pardiyana Ditolak

    Komedian ternama, Sule, akhirnya memberikan respons terkait putusan Pengadilan Agama Bandung yang menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Menurut informasi yang beredar, Sule tampak lega atas hasil persidangan tersebut karena dianggap menguntungkan pihak keluarganya.

    Meski begitu, pihak Teddy Pardiyana disebut masih terus berupaya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa hukum antara kedua belah pihak belum sepenuhnya selesai dan kemungkinan akan berlanjut ke tahap yang lebih tinggi.

    Sule menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga hanya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan akhir berada di tangan pengadilan dan kuasa hukum masing-masing pihak. “Kita sudah berjuang, semuanya kan yang menentukan adalah pengadilan dan juga pengacara,” ujar Sule.

    Ia juga menjelaskan alasan mengapa permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana tidak diterima oleh majelis hakim. Sule menyebut bahwa dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai objek perkara yang dipermasalahkan. “Kalau dilihat dari susunannya, tidak bisa menunjukkan obyeknya. Obyek mana yang dipermasalahkan? Kan di sini dia hanya mau mencantumkan ahli waris,” jelas Sule.

    Teddy Pardiyana Masih Berupaya Meski Permohonan Ditolak

    Meskipun permohonan telah ditolak, Sule mengungkapkan bahwa pihak Teddy Pardiyana masih terus berupaya agar nama anaknya tetap masuk dalam daftar ahli waris. Hal itu dibuktikan dengan langkah banding yang diajukan usai putusan sidang dibacakan. “Dari pihak sana banding, tetap kekeuh bagaimana caranya harus masuk (daftar ahli waris),” ujar Sule.

    Sule juga mengaku proses hukum yang terus berjalan membuat beberapa urusan keluarga menjadi terhambat. “Kita jalan aja, cuma kan kadang mengganggu apa yang kita miliki itu tidak bisa untuk bergerak,” katanya.

    Kuasa Hukum Teddy Akui Permohonan Ditolak

    Sementara itu, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan bahwa permohonan kliennya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh majelis hakim. “Untuk hasil sidangnya, penetapannya NO alias tidak diterima,” kata Wati Trisnawati.

    Menurutnya, majelis hakim menilai perkara tersebut seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan. “Dengan alasan bahwa seharusnya yang kami ajukan berbentuk gugatan,” lanjutnya. Wati juga mengakui terdapat kekeliruan dalam bentuk pengajuan perkara yang didaftarkan sejak akhir tahun 2025.

    Sengketa Status Ahli Waris

    Diketahui, Teddy Pardiyana sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris terkait status hukum anak perempuannya, Bintang. Permohonan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

    Dalam perkara tersebut, keluarga besar Sule turut menjadi pihak termohon, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.

    Wati Trisnawati menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukan mengenai perebutan atau pembagian harta warisan. Menurutnya, tujuan utama pengajuan tersebut adalah memperoleh kepastian hukum terkait status anak Teddy Pardiyana.

    Namun hingga kini, proses hukum masih berlanjut setelah pihak Teddy Pardiyana resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Bandung tersebut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Terpopuler Sumbar: Pemilik Tambang, Banjir Tanah Datar, dan Satu Abad Gempa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    SMA Negeri 1 Pontianak Tak Ikut, Final Ulang Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Diumumkan Pekan Depan

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Profil dan Jabatan Ayah Josepha Alexandra Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    By adm_imr19 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    20 Mei 2026

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    20 Mei 2026

    Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?