Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty di Mata Hukum
Polemik antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi topik hangat di media sosial. Meski telah berlalu beberapa tahun, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta hukum yang terkait dengan perseteruan ini. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menambah kompleksitas dari kasus ini.
Menurut Ghufron, seorang praktisi hukum, potongan video podcast tahun 2022 yang menyebut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa melanggar keputusan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan pada 2008 silam. Menurutnya, opini publik tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” kata dia dalam keterangan resmi.
Ghufron menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya. Dalam perkara Dhani dan Maia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
”Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” terang dia.
Meskipun pelapor memiliki kesempatan untuk melakukan praperadilan atas SP3 tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pelapor tidak memilih opsi tersebut. Sehingga tidak ada langkah hukum lanjutan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan yang diambil oleh penyidik. Padahal jika punya keyakinan kuat dan memiliki alat bukti, opsi layak untuk ditempuh.
”Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.
Alih-alih menempuh mekanisme hukum, Ghufron menyatakan bahwa Maia sebagai pelapor justru menyinggung kembali kasus dugaan KDRT tersebut dalam podcast yang disiarkan pada 2022 lalu. Merujuk keterangan yang disampaikan dalam podcast itu, Ghufron menyatakan bahwa persoalan hukum bisa bergeser menjadi dugaan pelanggaran UU ITE.
”Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia menyebut kata KDRT sebanyak 2 kali. Meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” terang dia.
Ghufron menilai, Dhani yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan KDRT, bisa saja mengambil hak untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Menurut dia, terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan atas nama baik dan kehormatannya.
”KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu,” jelasnya.
Namun demikian, sejauh ini Dhani tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Ghufron menilai keputusan itu bisa jadi diambil atas pertimbangan personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka saat persoalan tersebut tengah mencuat hingga menjadi konsumsi publik.





-450x236.jpg)