Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 14 Juni 2026
    Trending
    • Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya
    • Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan
    • Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?
    • Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda
    • Renungan Katolik: Kekayaan di Mata Allah, Senin 8 Juni 2026
    • 5 Alasan Orang Kelelahan Akibat Gangguan Tidur
    • Asal Usul Tengkleng: Dari Gembreng Jadi Masakan Khas Solo
    • Jaga Keamanan Saat Liburan: 5 Tips Solo Travel Pertama untuk Wanita
    • Harga dan Buyback Emas Pegadaian 8 Juni 2026: Galeri 24, Antam, UBS
    • 5 Kekacauan Internasional: Pembunuhan WNI di Hokkaido dan Demo di Korea Selatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    adm_imradm_imr20 Mei 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty di Mata Hukum

    Polemik antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi topik hangat di media sosial. Meski telah berlalu beberapa tahun, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta hukum yang terkait dengan perseteruan ini. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menambah kompleksitas dari kasus ini.

    Menurut Ghufron, seorang praktisi hukum, potongan video podcast tahun 2022 yang menyebut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa melanggar keputusan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan pada 2008 silam. Menurutnya, opini publik tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ”Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” kata dia dalam keterangan resmi.

    Ghufron menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya. Dalam perkara Dhani dan Maia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

    ”Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” terang dia.

    Meskipun pelapor memiliki kesempatan untuk melakukan praperadilan atas SP3 tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pelapor tidak memilih opsi tersebut. Sehingga tidak ada langkah hukum lanjutan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan yang diambil oleh penyidik. Padahal jika punya keyakinan kuat dan memiliki alat bukti, opsi layak untuk ditempuh.

    ”Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

    Alih-alih menempuh mekanisme hukum, Ghufron menyatakan bahwa Maia sebagai pelapor justru menyinggung kembali kasus dugaan KDRT tersebut dalam podcast yang disiarkan pada 2022 lalu. Merujuk keterangan yang disampaikan dalam podcast itu, Ghufron menyatakan bahwa persoalan hukum bisa bergeser menjadi dugaan pelanggaran UU ITE.

    ”Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia menyebut kata KDRT sebanyak 2 kali. Meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” terang dia.

    Ghufron menilai, Dhani yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan KDRT, bisa saja mengambil hak untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Menurut dia, terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan atas nama baik dan kehormatannya.

    ”KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu,” jelasnya.

    Namun demikian, sejauh ini Dhani tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Ghufron menilai keputusan itu bisa jadi diambil atas pertimbangan personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka saat persoalan tersebut tengah mencuat hingga menjadi konsumsi publik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Implementasi KUHAP Baru Jadi Perhatian Rakernas KAI 2026 di NTB

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    17 Perubahan Besar dalam RUU P2SK yang Sudah Jadi Undang-Undang

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    DPR Tetapkan RUU P2SK Jadi UU

    By adm_imr12 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah pilu Ruben Onsu, perubahan mendadak putrinya di akhir 2025, kini rindu pada anaknya

    13 Juni 2026

    Operasi Patuh 2026 Siap Digelar Polrestabes Surabaya, Korlantas Umumkan Penundaan

    13 Juni 2026

    Mengapa Permen Diletakkan Dekat Kasir?

    13 Juni 2026

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?