Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    adm_imradm_imr20 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty di Mata Hukum

    Polemik antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi topik hangat di media sosial. Meski telah berlalu beberapa tahun, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta hukum yang terkait dengan perseteruan ini. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menambah kompleksitas dari kasus ini.

    Menurut Ghufron, seorang praktisi hukum, potongan video podcast tahun 2022 yang menyebut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa melanggar keputusan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan pada 2008 silam. Menurutnya, opini publik tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    ”Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” kata dia dalam keterangan resmi.

    Ghufron menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya. Dalam perkara Dhani dan Maia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

    ”Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” terang dia.

    Meskipun pelapor memiliki kesempatan untuk melakukan praperadilan atas SP3 tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pelapor tidak memilih opsi tersebut. Sehingga tidak ada langkah hukum lanjutan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan yang diambil oleh penyidik. Padahal jika punya keyakinan kuat dan memiliki alat bukti, opsi layak untuk ditempuh.

    ”Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

    Alih-alih menempuh mekanisme hukum, Ghufron menyatakan bahwa Maia sebagai pelapor justru menyinggung kembali kasus dugaan KDRT tersebut dalam podcast yang disiarkan pada 2022 lalu. Merujuk keterangan yang disampaikan dalam podcast itu, Ghufron menyatakan bahwa persoalan hukum bisa bergeser menjadi dugaan pelanggaran UU ITE.

    ”Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia menyebut kata KDRT sebanyak 2 kali. Meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” terang dia.

    Ghufron menilai, Dhani yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan KDRT, bisa saja mengambil hak untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Menurut dia, terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan atas nama baik dan kehormatannya.

    ”KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu,” jelasnya.

    Namun demikian, sejauh ini Dhani tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Ghufron menilai keputusan itu bisa jadi diambil atas pertimbangan personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka saat persoalan tersebut tengah mencuat hingga menjadi konsumsi publik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?