Aturan Baru Masuk SD Lebih Fleksibel untuk Anak di Bawah 7 Tahun
Aturan penerimaan murid baru tingkat Sekolah Dasar (SD) kini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi banyak orang tua yang selama ini terkendala oleh batas usia saat mendaftarkan anak ke jenjang pendidikan dasar.
Anak yang belum genap berusia 7 tahun tetap dapat mendaftar SD tanpa harus menyertakan ijazah taman kanak-kanak (TK) maupun mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, membenarkan adanya dispensasi tersebut.
Faktor utama yang menjadi pertimbangan bukan lagi semata-mata usia anak, melainkan kesiapan mereka untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar. Jika usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka orang tua wajib melampirkan surat keterangan khusus yang menyatakan bahwa anak tersebut telah siap secara perkembangan untuk masuk SD. Surat tersebut harus diterbitkan oleh tenaga profesional yang kompeten, seperti psikolog anak di daerah masing-masing.
Selain soal usia, Kemendikdasmen juga menegaskan pendaftaran SD tidak boleh mensyaratkan ijazah TK. Artinya, anak yang tidak menempuh pendidikan taman kanak-kanak tetap memiliki hak yang sama untuk masuk ke sekolah dasar. Tak hanya itu, sekolah juga dilarang melakukan tes calistung sebagai syarat seleksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang lebih ramah anak dan tidak diskriminatif. DPR Apresiasi Kebijakan Pelonggaran Usia. Kelonggaran aturan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mengatasi persoalan banyak anak yang sebelumnya tertunda masuk SD hanya karena belum memenuhi batas usia formal. “Pak Menteri telah memberikan keringanan terkait usia. Kami tentu sangat mengapresiasi kebijakan ini,” ujar Himmatul.
Menurutnya, selama ini banyak orang tua mengeluhkan aturan usia minimal 7 tahun karena anak mereka sebenarnya sudah siap belajar meskipun usianya lebih muda. Ada anak yang sudah siap sekolah sejak usia 5 tahun. Himmatul menilai kemampuan anak berkembang secara berbeda-beda, sehingga aturan usia yang terlalu kaku justru dapat menghambat hak pendidikan.
Akan Diperkuat dalam Revisi UU Sisdiknas. Lebih lanjut, Himmatul mengungkapkan prinsip fleksibilitas usia masuk sekolah juga sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam revisi tersebut, usia diharapkan tidak lagi menjadi hambatan utama bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan dasar.
Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan belajar sesuai tingkat kesiapan masing-masing, bukan semata ditentukan angka usia administratif. Fokus pada Kesiapan Anak, Bukan Sekadar Umur. Kebijakan terbaru Kemendikdasmen ini menandai perubahan penting dalam sistem pendidikan dasar di Indonesia.
Alih-alih menitikberatkan pada syarat administratif seperti usia dan ijazah TK, pemerintah kini lebih mengutamakan kesiapan anak secara menyeluruh untuk memasuki dunia sekolah. Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak ke SD meski belum berusia 7 tahun, langkah penting yang perlu dilakukan adalah memastikan anak telah siap secara emosional, sosial, dan akademik, serta memperoleh rekomendasi resmi dari psikolog atau tenaga ahli terkait.
Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad Nikah
Kasus Nayla Anik Setiyawati (19), calon mempelai pengantin wanita kabur menjelang akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih terus bergulir. Sosok calon suami dari mempelai wanita diketahui bernama Muhammad Musalim (33). Musalim dan Nayla terpaut usia cukup jauh sekitar 14 tahun. Musalim diketahui merupakan seorang peternak sapi sekaligus pekebun buah asal Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ia terpaksa membatalkan pernikahannya karena mempelai perempuan kabur. Calon istrinya, Nayla kabur meninggalkan rumah tanpa pamit hanya beberapa jam sebelum prosesi akad nikah dimulai, Kamis (21/5/2026). Kisah Muhammad Musalim, lulusan SMK Farming itu pun viral di media sosial. Musalim dan Nayla dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB.
Kronologi Pengantin Wanita Kabur. Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menjelaskan hilangnya Nayla pertama kali disadari oleh pihak keluarga pada dini hari sebelum acara dimulai. Sekitar pukul 03.00 WIB, Nayla kedapatan sudah tidak berada di kamarnya. Pihak keluarga kemudian mengabarkan situasi tersebut kepada keluarga mempelai pria pada pukul 06.00 WIB.
Akibat hilangnya mempelai wanita, pihak pria akhirnya memutuskan membatalkan acara pernikahan tersebut. Mendapati anaknya tak kunjung kembali, sang ibu, Siti Munawaroh (36), didampingi suaminya, Sugiyanto (50), langsung mendatangi Polsek Tlogowungu sekitar pukul 10.00 WIB guna meminta bantuan pencarian.
Ipda Hafid Amin menyatakan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan Nayla. “Kami dari Polsek Tlogowungu setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga mempelai perempuan, melakukan koordinasi dengan pihak desa. Setelah itu, kami melakukan upaya pencarian kepada Saudari Nayla,” ujar Ipda Hafid Amin dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan duduk perkara di balik aksi nekat perempuan berusia 19 tahun tersebut. Polisi juga mengimbau kepada Nayla agar segera pulang karena seluruh keluarga besar tengah mencemaskan keberadaannya. Lebih lanjut, Ipda Hafid Amin meminta bantuan masyarakat luas jika melihat atau mengetahui keberadaan Nayla untuk segera melaporkannya ke aparat hukum.
“Kami mohon apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan perempuan tersebut atau Saudari Nayla, kami mohon untuk diinformasikan ke kami, ke kepolisian terdekat atau menghubungi 110,” pungkasnya.
Diduga Kabur dengan Pria Lain. Mirisnya, mempelai wanita itu kabur bersama pria idaman lain yang seumuran. Calon pasangan pengantin yang terpaut 14 tahun itu dikabarkan gagal bukan karena perjodohan. Namun, menjelang pernikahan sang wanita diduga mendapat godaan dari pria lain. “Dilamar menerima, udah sampai tunangan, tapi di tengah jalan ada desas-desus ceweknya kecantol cowok lain yang seumuran, terus sama si Salim ditanya, masih mau lanjut atau enggak. Dijawab mau. Sampai semalam gak ada tanda-tanda aneh tapi akhirnya menjelang akad nikah dini hari malah kabur, diduga kuat lari sama cowok selingkuhannya ini,” kata tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Karena pihak perempuan kabur, mahar sebuah motor Honda PCX 2026 batal diberikan.
Profil Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman
Inilah sosok Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman, yang pernah divonis hukuman penjara dalam peradilan militer karena kasus dugaan korupsi Rp 13,3 miliar. Baru-baru ini, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin membahas jenderal bintang 3 yang pernah divonis hukuman penjara dalam peradilan militer, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dari penelusuran, jenderal bintang 3 yang pernah divonis hukuman penjara dalam peradilan militer adalah Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman. Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi, sehingga hukuman bagi terdakwanya bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer. Ia menyinggung hal tersebut terkait ramainya kasus 4 anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang perkara hukumnya diadili di pengadilan militer.
“Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan (di peradilan militer)?” kata Sjafrie Sjamsoeddin, dikutip dari tayangan kanal YouTube TVR Parlemen. “Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” tegasnya.
Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan sepak terjang Djaja Suparman?
Djaja Suparman adalah pensiunan perwira tinggi di dalam TNI Angkatan Darat (AD). Pangkat terkahirnya yakni Letnan Jenderal atau Letjen atau jenderal bintang 3. Djaja lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 11 Desember 1949. Ia pernah menikah dengan pengamat militer Connie Bakrie. Namun, Djaja dan Connie memutuskan untuk cerai pada tahun 2014.
Jabatan terakhir Djaja Suparman di TNI AD sebelum pensiun yakni sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) TNI. Ia tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Irjen TNI pada tahun 2003 hingga 2006. Djaja Suparman resmi pensiun sebagai perwira tinggi TNI pada 2006.
Pascapurnatugas dari TNI, ia justru terjerat kasus dugaan korupsi tanah atau pembebasan lahan untuk jalan tol di Malang senilai Rp17,6 miliar.
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi. Dikutip dari pemberitaan Tribunnews, Djaja Suparman terjerat dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 1998 silam saat masih menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya. Ia diduga menerima permintaan pembelian lahan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) untuk membangun jalan simpang susun bebas hambatan dari Waru, Sidoarjo hingga Tanjung Perak, Surabaya.
Tanah Kodam Brawijaya seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, ternyata akan dilalui proyek itu. Djaja lalu menyuruh orang kepercayaannya, Dwi Putranto, untuk mengurus jual beli tanah itu. PT Citra Marga setuju membeli tanah Kodam dengan harga Rp 17,4 miliar dan uang pun diserahkan. Adapun pembayaran dilakukan melalui cek sebanyak empat kali, pada Februari-April 1998.
Namun, Djaja Suparman tak menyetorkan dana hasil penjualan tanah negara itu ke kas Kodam. Jenderal bintang 3 ini justru mengelolanya sendiri. Ia lalu didakwa kasus dugaan ruilslag tanah Kodam V/Brawijaya dengan nilai kerugian Rp13,3 miliar. Setelah menjalani persidangan selama lebih dari 10 jam, Djaja Suparman divonis hukuman 4 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah dalam kasus ini karena menguntungkan diri sendiri. Selain itu, Djaja juga didenda Rp 30 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 subsider enam bulan. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Tinggi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 13.219.630.500.
Perkara Djaja Suparman ini diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam amar putusan, beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga terdakwa divonis empat tahun penjara. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah berjasa dalam militer dan telah terima jasa penghargaan. Sementara itu, yang memberatkan adalah terdakwa tak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.







