Peristiwa Kekerasan di Kios Ayam Potong yang Berawal dari Transaksi Rp5 Ribu
Peristiwa kekerasan yang terjadi di sebuah kios ayam potong di Pasar Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, berawal dari transaksi sepele senilai Rp5 ribu. Namun, kejadian tersebut berubah menjadi mimpi buruk bagi dua karyawan toko setelah seorang pria nekat membacok mereka. Pelaku, yang dikenal dengan inisial SP (37), diduga mengalami emosi yang dipicu oleh minuman keras dan persaingan bisnis.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu (23/5/2026). SP, warga Desa Tumpang, Kabupaten Malang, datang ke kios ayam potong untuk membeli ceker seharga Rp5 ribu. Ia membayar dengan uang Rp100 ribu, sehingga penjual harus memberikan kembalian sebesar Rp95 ribu.
Namun, situasi mulai memanas ketika salah satu pegawai kios melirik ke arah SP. Tatapan itu ternyata membuat pelaku tersulut emosi. SP langsung memukul topi sang pegawai dan meninggalkan lokasi.
Beberapa menit kemudian, SP kembali dengan pisau potong yang dibungkus plastik dan amarah yang lebih membara. Ia langsung menyerang seorang pria berinisial FZ (22). Untungnya, pisau masih terbungkus plastik saat pertama kali dihunuskan, sehingga tidak menimbulkan luka serius.
Meski demikian, SP tidak berhenti. Ia melepas plastik pembungkus dan kembali menyerang. Korban kedua, FZZ (22), tidak seberuntung FZ. Ia mengalami luka robek di lengan kanan atas dan harus segera dibawa ke Puskesmas Kedungkandang.
Aksi SP tidak berhenti sampai di situ. Pelaku juga melempar pisau secara membabi buta, merusak meja, timbangan, hingga barang dagangan yang berserakan di kios. Kejadian ini semakin memperparah situasi karena latar belakang SP yang tidak biasa.
Menurut Kompol Roichan, Kapolsek Kedungkandang, ini bukan pertama kalinya SP membuat onar di tempat yang sama. Tercatat, sudah tiga kali SP datang dan bikin ulah di kios tersebut, sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik. Selain itu, SP juga diketahui sebagai residivis. Ia pernah terlibat kasus penganiayaan serupa di wilayah Tumpang dan baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Malang sekitar dua bulan sebelum kejadian ini.
Motif kejadian ini, menurut AKP Aji, dipengaruhi minuman keras dan ada persaingan bisnis karena keduanya sama-sama penjual ayam potong.
Setelah melancarkan serangan, SP melarikan diri ke arah Jalan Lesanpuro. Tim Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan penyisiran. Petunjuk pertama datang dari sebuah sepeda motor milik pelaku yang ditemukan terparkir begitu saja di pinggir jalan. Penelusuran pun berlanjut ke Gang XII Lesanpuro dan SP ditemukan tertidur di teras rumah warga, seolah tidak menyadari bahwa waktu pelariannya sudah habis.
“Pelaku berhasil diamankan pukul 15.30 WIB atau kurang dari 24 jam sejak ia pertama kali mengamuk di kios ayam potong itu,” sambung dia.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor, pisau yang digunakan dalam aksi, serta pakaian milik pelaku. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.
Kini SP resmi berstatus tersangka dan dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.







