Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kebijakan Paskibraka Disoroti, Dugaan Kecurangan Muncul, KesbangPOL Tegaskan Tidak Ada Hoaks: Siap Tanggung Jawab

    30 Mei 2026

    Museum Sunan Drajat Lamongan, Jejak Wali Songo dan Warisan Islam untuk Edukasi Sejarah

    30 Mei 2026

    Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan Rudal Iran ke Pangkalan AS

    30 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 30 Mei 2026
    Trending
    • Kebijakan Paskibraka Disoroti, Dugaan Kecurangan Muncul, KesbangPOL Tegaskan Tidak Ada Hoaks: Siap Tanggung Jawab
    • Museum Sunan Drajat Lamongan, Jejak Wali Songo dan Warisan Islam untuk Edukasi Sejarah
    • Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan Rudal Iran ke Pangkalan AS
    • Panglima Izinkan TNI Bantu Polisi Tangkap Perampok
    • Puncak Haji: Jemaah Jalani Wukuf, Kualitas Haji RI Meningkat
    • 7 Manfaat Zinc Glukonat untuk Kekebalan dan Kecantikan Kulit
    • 7 resep masakan kambing yang lezat
    • Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Jadi Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng
    • Bobotoh Rela Lepas? Striker Rp 3,91 Miliar Persib Bandung Dibidik Klub Super League Provsial Sebelah
    • Putin umumkan rencana serangan besar ke Kyiv kepada AS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Panglima Izinkan TNI Bantu Polisi Tangkap Perampok

    Panglima Izinkan TNI Bantu Polisi Tangkap Perampok

    adm_imradm_imr30 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan TNI Mengenai Keterlibatan dalam Pemberantasan Begal

    Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar prajurit TNI “turun gunung” membantu pemberantasan begal. Meski demikian, Agus memberikan “lampu hijau” kepada jajaran TNI untuk membantu kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan sipil.

    “Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan,” ujar Nas ketika dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

    Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian.

    “Maka, TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil,” tutur Nas.

    Namun, hal itu bermakna TNI tak menerapkan instruksi tembak begal di tempat seperti yang diberlakukan di kepolisian.

    Tidak Ada Satgas Khusus untuk Penanganan Begal di Kodam atau Kodim

    Ketika ditanyakan apakah dibentuk satuan khusus untuk menangani perburuan begal, Nas menepisnya. Menurut dia, TNI dan kepolisian terus berkoordinasi dan bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan dalam koridor hukum.

    Sementara, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh. Noor Iskak mengatakan, satuan batalion tempur ikut berpatroli bersama-sama dengan personel kepolisian berburu begal.

    “Kami sudah melakukan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil dan Kodim, kami juga melibatkan satuan batalion tempur,” ujar Iskak di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.

    Noor menambahkan kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan tentara. Harapannya kedua institusi itu bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    “Ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” katanya.

    Keterlibatan TNI dalam Memberantas Begal Tetap Kedepankan Sikap Humanis

    Sebelumnya, keterlibatan TNI dalam pemberantasan begal sudah disampaikan lebih dulu oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 19 Mei 2026. Purnawirawan jenderal bintang empat itu mengklaim di hadapan anggota Komisi I DPR, keberadaan batalion teritori bisa turunkan tingkat kriminal dan pelaku begal.

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan keterlibatan TNI dalam penindakan begal masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Senada dengan Mabes TNI, Rico menyebut penindakan pelaku tindak kriminal tetap menjadi kewenangan personel kepolisian.

    “Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” ujar Rico ketika dikonfirmasi pada hari ini.

    Ia menambahkan keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya lebih diarahkan pada dukungan kewilayahan, patroli bersama, dan penguatan efek pencegahan agar masyarakat merasa aman.

    Koalisi Sipil Kritik Keterlibatan TNI karena Khawatir Terjadi Peningkatan Represif

    Sementara, sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan turut menyoroti pelibatan prajurit TNI mengatasi begal di Jakarta.

    Menurut koalisi, pelibatan batalion tempur dari Kodam Jaya dalam patroli penanganan begal merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. TNI tak seharusnya dilibatkan dalam penanganan tindak kriminal sipil.

    “Itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan di dalam ruang sipil,” ujar koalisi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 25 Mei 2026.

    Pelibatan TNI dalam penanganan tindak kriminal sipil kerap dibenarkan lewat Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Padahal, menurut koalisi, seharusnya pelibatan TNI dalam operasi penanganan begal turut membutuhkan persetujuan parlemen.

    “Kemunculan berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara menggunakan pendekatan militeristik untuk menjawab persoalan sipil dan tindak kriminalitas,” kata mereka.

    Padahal, reformasi sektor keamanan setelah 1998 dibangun untuk mengakhiri praktik dominasi militer dalam ruang sipil, dan TNI dibiarkan fokus pada fungsi pertahanan negara.





    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    4 Berita Populer Padang: Kebakaran Rumah, Sapi Kurban Presiden, dan Kasus Curanmor

    By adm_imr30 Mei 20261 Views

    Selebgram Pukul WN Brunei Hingga Tewas dalam Cekcok

    By adm_imr29 Mei 20261 Views

    Detik-detik Angga Bunuh Ibu Mertua Saat Salat Ashar

    By adm_imr29 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kebijakan Paskibraka Disoroti, Dugaan Kecurangan Muncul, KesbangPOL Tegaskan Tidak Ada Hoaks: Siap Tanggung Jawab

    30 Mei 2026

    Museum Sunan Drajat Lamongan, Jejak Wali Songo dan Warisan Islam untuk Edukasi Sejarah

    30 Mei 2026

    Harga Minyak Melonjak Akibat Serangan Rudal Iran ke Pangkalan AS

    30 Mei 2026

    Panglima Izinkan TNI Bantu Polisi Tangkap Perampok

    30 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?