Kritik terhadap Metode Audit dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyoroti adanya kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam metode audit yang digunakan oleh Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi dasar penentuan kerugian negara.
Alexander, yang memiliki pengalaman sebagai auditor di BPKP selama 24 tahun hingga 2011, menyatakan bahwa metode audit dalam LHA tersebut tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan. Ia menegaskan bahwa sejak kapan auditor memiliki kewenangan untuk menentukan margin keuntungan? Dari pendekatan ini saja, hasil audit sudah mengandung asumsi-asumsi tertentu yang bisa memengaruhi angka kerugian negara.
Menurut Alexander, metode audit dalam LHA hanya dapat dilakukan jika tidak ada harga pembanding, seperti pada proyek infrastruktur pemerintah atau pesanan khusus. Namun, ia berargumen bahwa laptop yang menjadi objek pengadaan kasus ini telah beredar secara luas di pasar. Oleh karena itu, metode penghitungan audit dalam kasus ini harus berbeda dari harga pasar. Sayangnya, LHA BPKP yang disimpan sebagai barang bukti diambil alih oleh majelis hakim.
Setelah diambil alih, Majelis Hakim menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 5,2 triliun. Angka ini naik hampir 250% dari nilai kerugian negara dalam LHA BPKP sekitar Rp 1,5 triliun. Angka kerugian negara oleh majelis hakim juga tercatat lebih besar hampir 150% dari kalkulasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar Rp 2,1 triliun. JPU menambahkan angka kerugian sekitar Rp 600 juta karena pengadaan Chrome Device Management dianggap tidak berguna.
Alexander menilai bahwa anggaran pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 sekitar Rp 9 triliun. Artinya, kerugian negara dalam program tersebut lebih dari 50%. Ini merupakan angka yang sangat besar. Oleh karena itu, Alexander mengingatkan majelis hakim untuk menjelaskan dengan rinci bagaimana angka Rp 5,2 triliun tersebut muncul. Menurut dia, seluruh perhitungan itu harus secara rinci berdasarkan keterangan saksi dan bagian LHA yang mana.
“Majelis hakim tidak bisa mengarang angka kerugian negara, karena semua proses konferensi sudah terbuka dan masyarakat bisa menilai,” katanya.
Penilaian Majelis Hakim terhadap Mantan Konsultan Mendikbudristek
Majelis hakim menilai mantan Konsultan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek), Ibrahim Arief atau Ibam, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 5,25 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2020-2022.
Sebelumnya, Hakim Purwanto S Abdullah, selaku pemimpin sidang perkara itu, mengatakan bahwa Ibam hanya terbukti memberikan pengarahan dalam pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2021. Sebab, Ibam telah berhenti menjadi konsultan di Kemendikbudristek pada paruh kedua 2020.
Oleh karena itu, Purwanto menilai Ibam hanya merugikan negara sekitar Rp 973 miliar. Secara rinci, kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 672 miliar dan pemasangan Chrome Device Manager sekitar Rp 301 miliar.
“Majelis hakim dalam aplikasinya menemukan kerugian sebenarnya secara berlapis oleh bukti BPKP, LKPP, bahkan ahli yang dibawa penipu,” kata Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dua pekan lalu (12/5).
Secara umum, Purwanto menilai pengarahan yang dilakukan Ibam telah membuat pemahalan atau mark-up dalam pembelian Chromebook senilai Rp 4 juta per unit. Alhasil, harga Chromebook yang ditanggung pemerintah naik tiga kali lipat dari harga pasar saat itu.
Purwanto mencatat Chromebook yang dibeli pemerintah pada 2020-2022 mencapai 1,15 juta unit. Alhasil, total kerugian negara dari pemahalan Chromebook senilai Rp 4,63 triliun. Angka ini lebih besar dari perkiraan kerugian negara versi BPKP senilai Rp 1,56 triliun.
Sementara itu, kerugian dari pemasangan CDM mencapai US$ 44,05 juta atau Rp 621,28 juta. Dengan kata lain, Purwanto menyampaikan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook pada 2020-2022 mencapai Rp 5,25 triliun.
“Kerugian negara yang menjadi sandaran (jaksa) penyampaian umum justru bersifat lebih konservatif dan menguntungkan kejujuran, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum,” ujarnya.
Purwanto menuturkan, barang bukti dalam konferensi Ibam akan digunakan untuk mengadili mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara yang sama. Barang bukti yang dijelaskan termasuk yang menyediakan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.





