Penyelesaian Masalah Ijazah yang Tertahan Selama Bertahun-Tahun
Masalah ijazah yang tertahan selama bertahun-tahun di Yayasan Pendidikan Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan mediasi. Proses ini berlangsung pada Senin (25/5/2026) dan berhasil memastikan sejumlah ijazah lulusan yang sebelumnya tertahan karena tunggakan administrasi dapat diserahkan kepada wali murid.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah pihak yayasan serta kepala sekolah di lingkungan YPBU Gadingmangu. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menemukan solusi yang adil dan memastikan permasalahan bisa segera terselesaikan.
Perjuangan Wali Murid Berakhir Lega
Salah satu wali murid mengungkapkan rasa lega setelah perjuangannya selama bertahun-tahun untuk mengambil ijazah anak-anaknya akhirnya membuahkan hasil. Ia menyebut keluarganya mengalami kesulitan ekonomi setelah suaminya tidak lagi bekerja usai pensiun dari ASDP Surabaya. Kondisi tersebut membuat tujuh ijazah anak-anaknya, mulai jenjang SMP hingga SMK, sempat belum dapat diambil.
“Alhamdulillah akhirnya ijazah anak saya bisa keluar. Kami memang sedang kesulitan ekonomi,” ucap wali murid yang tidak ingin disebut identitasnya ini.
Menurutnya, salah satu anaknya yang lulus SMK pada 2021 sempat mengalami tekanan mental karena belum memegang ijazah. Anak tersebut kesulitan melamar pekerjaan sesuai bidang keahlian yang dipelajari di sekolah.
Peran Fraksi PDI Perjuangan dan Dewan Pendidikan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima keluhan masyarakat terkait ijazah yang belum dapat diambil. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mencarikan solusi bersama pihak yayasan dan sekolah agar persoalan ini bisa selesai dengan baik.
“Kami berupaya mencarikan solusi bersama pihak yayasan dan sekolah agar persoalan ini bisa selesai dengan baik,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Dodit menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus mendapat perhatian, terutama bagi keluarga kurang mampu. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang menghambat masa depan siswa.
“Pendidikan dilindungi oleh Undang-undang, negara wajib hadir dalam hal ini. Kami ingatkan lagi kepada lembaga pendidikan, bahwa masyarakat kecil itu harus menjadi prioritas dan diperhatikan. Jika ada kendala ekonomi, bicarakan, cari jalan keluar bersama. Jangan sampai ada ijazah yang tertahan lagi di kemudian hari,” ungkapnya.
Dampak Sosial yang Muncul
Dalam mediasi tersebut, pihak Dewan Pendidikan juga hadir, diantaranya Ketua DP Cholil Hasyim, Wakil Ketua Arif Kuswirasasono, Sekretaris Nur Khasanuri, serta Koordinator Divisi Pengawas dan Mediasi Hari Sukemi. Wakil Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Arif Kuswirasasono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 25 aduan terkait persoalan ijazah di YPBU Gadingmangu.
Ia menjelaskan bahwa pihak Dewan Pendidikan Jombang menempatkan pembebasan ijazah ini sebagai prioritas pelayanan publik. “Kami yang ada di Dewan Pendidikan ini menjalan fungsi pelayanan masyarakat secara objektif berdasarkan aduan yang masuk ke kami. Kami punya prinsip tegas, semua anak memiliki hak mutlak untuk memperoleh ijazah.”
Menurut Arif, ijazah merupakan hak dasar siswa yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. “Kami berharap sekolah membuka ruang komunikasi dengan wali murid jika ada kendala ekonomi sehingga bisa dicari solusi bersama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Solusi yang Diambil oleh Yayasan
Pihak yayasan memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sekretaris YPBU Gadingmangu, Totok Raharjo, mengatakan sekolah membuka layanan bagi wali murid yang belum mengambil ijazah. “Persoalan ini sudah clear. Selesai secara kekeluargaan. Kami dari pihak sekolah dan yayasan membuka pintu komunikasi kepada seluruh wali murid yang sampai hari ini belum mengambil ijazah anak-anaknya.”
Ia juga memaparkan bahwa yayasan menerapkan kebijakan subsidi silang dan dispensasi yang diukur berdasarkan klaster kemampuan ekonomi keluarga. Kebijakan tersebut mencakup pemberian potongan biaya berkisar 50 persen hingga 75 persen. Bahkan pembebasan biaya secara total alias gratis bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu secara finansial.
“Kami tetap membuka komunikasi dan siap melayani wali murid yang ingin menyelesaikan persoalan administrasi maupun pengambilan ijazah,” pungkas Totok.







