PDM Muhammadiyah Kota Malang Lakukan Penyembelihan Dam untuk Jamaah Haji Tamattu’ Pertama Kali di Indonesia
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang melakukan penyembelihan hewan dam bagi 82 jamaah haji Tamattu’ asal Kota Malang yang sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Kegiatan ini menjadi pelaksanaan dam pertama di Kota Malang sejak pemerintah memberikan izin penyembelihan dam dilakukan di dalam negeri.
Penyembelihan hewan dam dilakukan di Kompleks Muhammadiyah Islamic Center Manarul Islam Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026. Sebanyak 11 ekor sapi dan 5 ekor kambing disembelih sebagai bentuk tebusan bagi jamaah haji yang menjalani Haji Tamattu’. Daging dari hewan-hewan tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Malang Raya.
Apa Itu DAM?
DAM adalah istilah yang merujuk pada tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji atau umrah yang memilih jenis haji tertentu, seperti Haji Tamattu’ atau Qiran. Tebusan ini dikenakan karena jemaah terlebih dahulu menjalani ibadah umrah sebelum melanjutkan ke rangkaian ibadah haji.
Menurut Wakil Ketua PDM Kota Malang, Andyk Asmoro, Haji Tamattu’ dilakukan dengan cara menjalankan ibadah umrah terlebih dahulu, lalu melepas ihram, sebelum kembali mengenakan ihram untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji pada 8 Zulhijah. Karena menjalani umrah dan haji dalam satu musim, maka ada kewajiban dam yang harus ditunaikan.
Perubahan Kebijakan Pemerintah
Sebelumnya, penyembelihan hewan dam dilakukan di Arab Saudi. Namun, tahun ini pemerintah memberikan izin agar penyembelihan dam bisa dilakukan di tanah air. Hal ini menjadi kebijakan baru yang diterapkan bagi jamaah haji Indonesia.
Andyk menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan beberapa manfaat, salah satunya efisiensi biaya bagi jamaah maupun pemerintah. Selain itu, hewan yang digunakan untuk dam berasal dari peternak Indonesia, sehingga manfaat ekonominya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam negeri.
Distribusi Daging Kurban
Meski kebijakan ini masih memunculkan perbedaan pandangan di kalangan sebagian ulama, Muhammadiyah melalui keputusan dan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid menilai kebijakan pemerintah masih dapat diakomodasi dalam koridor syariat Islam. Oleh karena itu, PDM Muhammadiyah Kota Malang melaksanakan kegiatan penyembelihan dam ini.
Daging dari hewan dam yang disembelih disalurkan ke kantong-kantong kemiskinan masyarakat Malang Raya. Dengan demikian, manfaat ibadah haji tidak hanya dirasakan oleh jamaah yang berada di Tanah Suci, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
Momen Bersejarah
Pelaksanaan penyembelihan dam di tanah air menjadi momen bersejarah karena merupakan yang pertama kali dilakukan di Kota Malang sejak kebijakan tersebut diterapkan. Andyk menyatakan bahwa PDM Muhammadiyah Kota Malang melaksanakan kegiatan ini untuk pertama kalinya di kota tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan baru pemerintah yang memperbolehkan penyembelihan dam jamaah haji Indonesia dilakukan di tanah air. Dengan adanya kebijakan ini, daging hasil penyembelihan dam tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat Arab Saudi, tetapi juga didistribusikan ke berbagai negara lain, termasuk Indonesia, Palestina, dan negara-negara Afrika.






