Perkara Korupsi Jonas Salean dan Kritik terhadap Konstruksi Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan kritik terhadap konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia menilai bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebijakan publik dalam pengelolaan aset daerah.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang dianggap tidak berhak. Kasus ini kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang awal 2026. Jaksa penuntut umum menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara.
Rudianto Lallo menilai fakta bahwa hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.
Perbedaan antara Tindak Pidana Korupsi dan Sengketa Hak Perdata
Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus didukung, namun aparat penegak hukum juga wajib membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana dengan kebijakan administrasi pemerintahan atau sengketa hak keperdataan.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum. “Jangan sampai publik melihat seolah-olah putusan perdata yang sudah inkracht tidak lagi memiliki relevansi ketika masuk ke perkara pidana,” ujarnya.
Putusan Perdata yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah. Putusan itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Potensi Preseden yang Tidak Sehat
Rudianto menilai konstruksi analisis yuridis dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat apabila putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara pidana. “Ini yang menjadi perhatian serius. Karena dalam putusan perdata tingkat pertama, banding, sampai kasasi Mahkamah Agung, ada amar yang secara tegas memerintahkan pencoretan objek tanah dari daftar inventaris aset pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum. “Karena itu bisa memunculkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan hukum kita,” ujar Rudianto.
Menjaga Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Rudianto menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara sengketa administrasi, perdata, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.
“Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kepastian hukum juga wajib dijaga. Penegakan hukum yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi semua pihak,” katanya.







