Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Bandingkan Ferdy Sambo, Roy Suryo: Kasus Ijazah Jokowi Tidak Relevan

Bandingkan Ferdy Sambo, Roy Suryo: Kasus Ijazah Jokowi Tidak Relevan

adm_imradm_imr2 June 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Ijazah Jokowi: Proses Hukum yang Terganggu

Polemik terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan. Kasus ini menyeret sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, yang kini berstatus tersangka. Namun, proses hukum yang berlangsung di tengah masyarakat dinilai lambat dan tidak transparan.

Roy Suryo, yang merupakan pakar telematika, mengkritik lambannya penanganan kasusnya. Ia menyatakan bahwa perkara yang menjerat dirinya sudah kehilangan relevansi hukum untuk dipaksakan naik ke tahap P21 (berkas lengkap) oleh Kejati DKI Jakarta. Menurutnya, proses hukumnya sengaja diulur-ulur oleh pihak kepolisian.

Bandingkan dengan kasus Ferdy Sambo yang berkasnya rampung hanya dalam 72 hari. Kasus Roy Suryo sudah terkatung-katung selama 396 hari atau di atas satu tahun. Berkas perkara masih tertahan pada proses P19 antara polisi dan Kejati DKI Jakarta.

Perbandingan Durasi Penyidikan

Roy Suryo membandingkan durasi penyidikan kasusnya dengan beberapa mega skandal hukum di Indonesia yang menyedot perhatian masif. Contohnya adalah kasus kopi sianida Jessica Wongso hingga perkara pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang perkaranya jauh lebih rumit dinilai bisa diselesaikan dalam hitungan bulan. “Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari,” papar Roy Suryo membedah data.

Roy kemudian mengalkulasi secara rinci jalannya penyidikan dugaan dokumen palsu Jokowi yang menjeratnya. Hasilnya, rentang waktu yang dihabiskan penyidik saat ini sudah melonjak berkali-kali lipat dari preseden kasus Sambo.

“Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat,” ketus Roy.

Nasib Berkas “Pingpong” P19 dan Alasan Tak Ditahan

Hingga detik ini, nasib berkas perkara Roy Suryo memang masih terjebak dalam lingkaran birokrasi bolak-balik atau berstatus P19 antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Sebagai informasi, posisi hukum Roy Suryo dalam perkara ini dipicu oleh aktivitasnya di ruang digital yang dituding menyebarkan hasutan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta rentetan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran berita bohong.

Meskipun otoritas kepolisian telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri untuk mempersempit ruang geraknya, Roy Suryo beruntung tidak harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik memutuskan tidak menahan Roy karena ia dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, serta aktif mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kedudukan hukumnya.

Jokowi Kecewa Kasus Ijazah Mandek

Tabir baru di balik lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya terkuak. Jokowi secara blak-blakan mengekspresikan rasa kecewanya terhadap kinerja birokrasi hukum di Polda Metro Jaya yang dinilai lamban dan penuh dengan benturan kepentingan.

Kabar mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Menurut Suhadi, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyoroti masa penanganan perkara yang sudah melampaui batas kewajaran.

Kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka ini tercatat sudah terkatung-katung selama satu tahun satu bulan tanpa adanya kepastian pelimpahan tahap dua.

“Beliau menyampaikan agak kecewa karena perkara laporan pidana yang ditangani Polda Metro sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya sekitar tiga sampai empat bulan,” ungkap C. Suhadi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).

Jokowi menilai mandeknya kasus ini bukan semata-mata karena ketidakmampuan teknis dari tim penyidik di lapangan. Mantan Wali Kota Solo tersebut mencium adanya aroma intervensi dari kekuatan terselubung yang sengaja menjegal kasus ini agar tidak pernah menyentuh meja hijau.

“Menurut beliau, banyak kepentingan dari orang-orang besar yang mengangkangi kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan,” tegas Suhadi menirukan ucapan Jokowi.

Sayangnya, Suhadi enggan merinci lebih jauh siapa saja sosok “orang besar” atau kelompok kepentingan yang dimaksud. Di sisi lain, Jokowi tetap menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras para penyidik yang telah berhasil mengumpulkan ratusan alat bukti otentik selama masa penyidikan.

Bahkan, THMP melontarkan klaim sepihak yang cukup berani, yakni menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Anehnya, status kelengkapan berkas itu hingga detik ini masih disimpan rapat dan belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum ke publik.

“Beliau menyampaikan sebelumnya perkara sudah P-21, tetapi sampai sekarang belum juga diumumkan,” tutur Suhadi misterius.

Guna mengakhiri bola liar dan narasi miring di media sosial, Jokowi menegaskan dirinya sama sekali tidak ingin memanfaatkan pengaruh atau campur tangan kekuasaan untuk memenjarakan lawannya. Sebaliknya, ia menuntut proses hukum berjalan lurus, transparan, dan bermuara di pengadilan terbuka.

Melalui ruang sidang itulah, Jokowi berjanji akan mematahkan semua tuduhan miring dengan memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya sejak masa kecil secara legal.

“Beliau ingin perkara ini lanjut ke pengadilan supaya bisa menjadi ruang menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi secara terang-benderang di depan hukum,” pungkas Suhadi mengakhiri keterangannya.

Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?