Polemik Ijazah Jokowi: Proses Hukum yang Terganggu
Polemik terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan. Kasus ini menyeret sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, yang kini berstatus tersangka. Namun, proses hukum yang berlangsung di tengah masyarakat dinilai lambat dan tidak transparan.
Roy Suryo, yang merupakan pakar telematika, mengkritik lambannya penanganan kasusnya. Ia menyatakan bahwa perkara yang menjerat dirinya sudah kehilangan relevansi hukum untuk dipaksakan naik ke tahap P21 (berkas lengkap) oleh Kejati DKI Jakarta. Menurutnya, proses hukumnya sengaja diulur-ulur oleh pihak kepolisian.
Bandingkan dengan kasus Ferdy Sambo yang berkasnya rampung hanya dalam 72 hari. Kasus Roy Suryo sudah terkatung-katung selama 396 hari atau di atas satu tahun. Berkas perkara masih tertahan pada proses P19 antara polisi dan Kejati DKI Jakarta.
Perbandingan Durasi Penyidikan
Roy Suryo membandingkan durasi penyidikan kasusnya dengan beberapa mega skandal hukum di Indonesia yang menyedot perhatian masif. Contohnya adalah kasus kopi sianida Jessica Wongso hingga perkara pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang perkaranya jauh lebih rumit dinilai bisa diselesaikan dalam hitungan bulan. “Nah, dan kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari,” papar Roy Suryo membedah data.
Roy kemudian mengalkulasi secara rinci jalannya penyidikan dugaan dokumen palsu Jokowi yang menjeratnya. Hasilnya, rentang waktu yang dihabiskan penyidik saat ini sudah melonjak berkali-kali lipat dari preseden kasus Sambo.
“Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat,” ketus Roy.
Nasib Berkas “Pingpong” P19 dan Alasan Tak Ditahan
Hingga detik ini, nasib berkas perkara Roy Suryo memang masih terjebak dalam lingkaran birokrasi bolak-balik atau berstatus P19 antara penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Sebagai informasi, posisi hukum Roy Suryo dalam perkara ini dipicu oleh aktivitasnya di ruang digital yang dituding menyebarkan hasutan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta rentetan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran berita bohong.
Meskipun otoritas kepolisian telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri untuk mempersempit ruang geraknya, Roy Suryo beruntung tidak harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik memutuskan tidak menahan Roy karena ia dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan, serta aktif mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kedudukan hukumnya.
Jokowi Kecewa Kasus Ijazah Mandek
Tabir baru di balik lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya terkuak. Jokowi secara blak-blakan mengekspresikan rasa kecewanya terhadap kinerja birokrasi hukum di Polda Metro Jaya yang dinilai lamban dan penuh dengan benturan kepentingan.
Kabar mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (21/5/2026) lalu. Menurut Suhadi, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyoroti masa penanganan perkara yang sudah melampaui batas kewajaran.
Kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka ini tercatat sudah terkatung-katung selama satu tahun satu bulan tanpa adanya kepastian pelimpahan tahap dua.
“Beliau menyampaikan agak kecewa karena perkara laporan pidana yang ditangani Polda Metro sudah berjalan sekitar satu tahun satu bulan, padahal saat pelaporan disebutkan penanganannya sekitar tiga sampai empat bulan,” ungkap C. Suhadi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).
Jokowi menilai mandeknya kasus ini bukan semata-mata karena ketidakmampuan teknis dari tim penyidik di lapangan. Mantan Wali Kota Solo tersebut mencium adanya aroma intervensi dari kekuatan terselubung yang sengaja menjegal kasus ini agar tidak pernah menyentuh meja hijau.
“Menurut beliau, banyak kepentingan dari orang-orang besar yang mengangkangi kasus ini agar tidak berlanjut ke pengadilan,” tegas Suhadi menirukan ucapan Jokowi.
Sayangnya, Suhadi enggan merinci lebih jauh siapa saja sosok “orang besar” atau kelompok kepentingan yang dimaksud. Di sisi lain, Jokowi tetap menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras para penyidik yang telah berhasil mengumpulkan ratusan alat bukti otentik selama masa penyidikan.
Bahkan, THMP melontarkan klaim sepihak yang cukup berani, yakni menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Anehnya, status kelengkapan berkas itu hingga detik ini masih disimpan rapat dan belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum ke publik.
“Beliau menyampaikan sebelumnya perkara sudah P-21, tetapi sampai sekarang belum juga diumumkan,” tutur Suhadi misterius.
Guna mengakhiri bola liar dan narasi miring di media sosial, Jokowi menegaskan dirinya sama sekali tidak ingin memanfaatkan pengaruh atau campur tangan kekuasaan untuk memenjarakan lawannya. Sebaliknya, ia menuntut proses hukum berjalan lurus, transparan, dan bermuara di pengadilan terbuka.
Melalui ruang sidang itulah, Jokowi berjanji akan mematahkan semua tuduhan miring dengan memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya sejak masa kecil secara legal.
“Beliau ingin perkara ini lanjut ke pengadilan supaya bisa menjadi ruang menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi secara terang-benderang di depan hukum,” pungkas Suhadi mengakhiri keterangannya.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).






