Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan

    Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan

    adm_imradm_imr3 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkara Korupsi Jonas Salean dan Kritik terhadap Konstruksi Hukum

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan kritik terhadap konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia menilai bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebijakan publik dalam pengelolaan aset daerah.

    Perkara tersebut bermula dari dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang dianggap tidak berhak. Kasus ini kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang awal 2026. Jaksa penuntut umum menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara.

    Rudianto Lallo menilai fakta bahwa hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.

    Perbedaan antara Tindak Pidana Korupsi dan Sengketa Hak Perdata

    Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus didukung, namun aparat penegak hukum juga wajib membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana dengan kebijakan administrasi pemerintahan atau sengketa hak keperdataan.

    Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum. “Jangan sampai publik melihat seolah-olah putusan perdata yang sudah inkracht tidak lagi memiliki relevansi ketika masuk ke perkara pidana,” ujarnya.

    Putusan Perdata yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    Dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung.

    Dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah. Putusan itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

    Potensi Preseden yang Tidak Sehat

    Rudianto menilai konstruksi analisis yuridis dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat apabila putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara pidana. “Ini yang menjadi perhatian serius. Karena dalam putusan perdata tingkat pertama, banding, sampai kasasi Mahkamah Agung, ada amar yang secara tegas memerintahkan pencoretan objek tanah dari daftar inventaris aset pemerintah daerah,” katanya.

    Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum. “Karena itu bisa memunculkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan hukum kita,” ujar Rudianto.

    Menjaga Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

    Rudianto menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara sengketa administrasi, perdata, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.

    “Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kepastian hukum juga wajib dijaga. Penegakan hukum yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi semua pihak,” katanya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?