Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan

Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan

adm_imradm_imr3 June 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkara Korupsi Jonas Salean dan Kritik terhadap Konstruksi Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan kritik terhadap konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia menilai bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebijakan publik dalam pengelolaan aset daerah.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang dianggap tidak berhak. Kasus ini kemudian diproses oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang awal 2026. Jaksa penuntut umum menuntut Jonas Salean dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara.

Rudianto Lallo menilai fakta bahwa hakim hanya menyatakan terbukti pada dakwaan subsidair menunjukkan adanya perdebatan serius dalam konstruksi hukum perkara tersebut, khususnya terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan status objek aset yang disengketakan.

Perbedaan antara Tindak Pidana Korupsi dan Sengketa Hak Perdata

Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus didukung, namun aparat penegak hukum juga wajib membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana dengan kebijakan administrasi pemerintahan atau sengketa hak keperdataan.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum. “Jangan sampai publik melihat seolah-olah putusan perdata yang sudah inkracht tidak lagi memiliki relevansi ketika masuk ke perkara pidana,” ujarnya.

Putusan Perdata yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam perkara Nomor 149/Pdt.G/2019/PN.Kpg, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan gugatan Jonas Salean terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait status tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan perdata itu, pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mencoret objek tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah karena dinyatakan bukan lagi aset pemerintah daerah. Putusan itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Potensi Preseden yang Tidak Sehat

Rudianto menilai konstruksi analisis yuridis dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat apabila putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara pidana. “Ini yang menjadi perhatian serius. Karena dalam putusan perdata tingkat pertama, banding, sampai kasasi Mahkamah Agung, ada amar yang secara tegas memerintahkan pencoretan objek tanah dari daftar inventaris aset pemerintah daerah,” katanya.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum. “Karena itu bisa memunculkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan hukum kita,” ujar Rudianto.

Menjaga Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Rudianto menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara sengketa administrasi, perdata, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.

“Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kepastian hukum juga wajib dijaga. Penegakan hukum yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi semua pihak,” katanya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?