Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Wisata»Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

adm_imradm_imr1 June 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penipuan Umrah di Hanania Travel: Tawaran Pengembalian Dana yang Ditolak

Banyak jemaah umrah mengalami kekecewaan setelah tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan oleh Hanania Travel. Sebagai bos perusahaan tersebut, Ahmad Syah Farhan memberikan beberapa opsi penyelesaian bagi calon jemaah yang gagal berangkat. Namun, tawaran ini justru ditolak oleh sebagian besar korban.

Kondisi Awal dan Penundaan Keberangkatan

Kasus ini bermula dari ribuan calon jemaah yang gagal berangkat umrah sejak Maret dan April 2026, bahkan hingga Juni dan Juli 2026. Banyak dari mereka telah melunasi biaya perjalanan sejak tahun 2025 lalu. Beberapa bahkan sudah menerima visa, koper, dan perlengkapan umrah. Namun, pihak Hanania Travel mulai memberi informasi penundaan keberangkatan dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.

Kekecewaan terhadap penundaan ini semakin memuncak ketika janji keberangkatan tidak kunjung terwujud. Banyak jemaah mencoba mengadu ke Kementerian Haji untuk mediasi antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Travel pada pertengahan April 2026.

Solusi yang Ditawarkan

Dalam mediasi tersebut, Hanania Travel berjanji akan mengembalikan dana jemaah secara bertahap melalui skema refund yang rencananya akan dibayarkan mulai akhir Mei 2026, dilanjutkan pada Juli dan Agustus 2026. Namun, menjelang pembayaran pertama, banyak jemaah mengaku belum mendapatkan kejelasan tentang pengembalian dana.

Di saat bersamaan, keberangkatan untuk kloter Juni dan Juli 2026 juga kembali dibatalkan. Situasi memuncak pada 28 Mei 2026 ketika ratusan calon jemaah datang ke kantor Hanania Group di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk meminta kepastian.

Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian:

  • Opsi pertama adalah menjadwalkan ulang keberangkatan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga. Pihak Hanania bekerja sama dengan travel lain dalam bentuk joint operation. Calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan travel tersebut.
  • Opsi kedua adalah pengembalian uang secara dicicil paling lama dua tahun. Farhan menyatakan bahwa Hanania akan menjadi tanggung jawab atas pengembalian dana tersebut.

Penyebab Penundaan dan Modal Pinjaman

Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan uang calon jemaah. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengajuan dan pencairan dana dari bank maupun pihak personal. Namun, tawaran ini ditolak oleh para calon jemaah.

Mediasi yang berlangsung alot tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi berakhir tanpa hasil, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.

Penanganan oleh Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Farhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.

Menurut Budi, laporan dengan pelapor JSP telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata. Total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar dari sekitar 128 korban.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Pasal yang Diterapkan

Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

InJourney hadirkan promo liburan lengkap di ASTINDO Travel Fair 2026

By adm_imr25 August 20265 Views

10 Contoh Laporan Perjalanan Menarik ke Bengkulu dengan Kalimat Efektif dan Metafora

By adm_imr25 August 20261 Views

Jadwal Kapal Pelni Makassar-Surabaya Agustus 2026 & Cara Pesan Tiket

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?