Penipuan Umrah di Hanania Travel: Tawaran Pengembalian Dana yang Ditolak
Banyak jemaah umrah mengalami kekecewaan setelah tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan oleh Hanania Travel. Sebagai bos perusahaan tersebut, Ahmad Syah Farhan memberikan beberapa opsi penyelesaian bagi calon jemaah yang gagal berangkat. Namun, tawaran ini justru ditolak oleh sebagian besar korban.
Kondisi Awal dan Penundaan Keberangkatan
Kasus ini bermula dari ribuan calon jemaah yang gagal berangkat umrah sejak Maret dan April 2026, bahkan hingga Juni dan Juli 2026. Banyak dari mereka telah melunasi biaya perjalanan sejak tahun 2025 lalu. Beberapa bahkan sudah menerima visa, koper, dan perlengkapan umrah. Namun, pihak Hanania Travel mulai memberi informasi penundaan keberangkatan dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.
Kekecewaan terhadap penundaan ini semakin memuncak ketika janji keberangkatan tidak kunjung terwujud. Banyak jemaah mencoba mengadu ke Kementerian Haji untuk mediasi antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Travel pada pertengahan April 2026.
Solusi yang Ditawarkan
Dalam mediasi tersebut, Hanania Travel berjanji akan mengembalikan dana jemaah secara bertahap melalui skema refund yang rencananya akan dibayarkan mulai akhir Mei 2026, dilanjutkan pada Juli dan Agustus 2026. Namun, menjelang pembayaran pertama, banyak jemaah mengaku belum mendapatkan kejelasan tentang pengembalian dana.
Di saat bersamaan, keberangkatan untuk kloter Juni dan Juli 2026 juga kembali dibatalkan. Situasi memuncak pada 28 Mei 2026 ketika ratusan calon jemaah datang ke kantor Hanania Group di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk meminta kepastian.
Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian:
- Opsi pertama adalah menjadwalkan ulang keberangkatan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga. Pihak Hanania bekerja sama dengan travel lain dalam bentuk joint operation. Calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan travel tersebut.
- Opsi kedua adalah pengembalian uang secara dicicil paling lama dua tahun. Farhan menyatakan bahwa Hanania akan menjadi tanggung jawab atas pengembalian dana tersebut.
Penyebab Penundaan dan Modal Pinjaman
Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan uang calon jemaah. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengajuan dan pencairan dana dari bank maupun pihak personal. Namun, tawaran ini ditolak oleh para calon jemaah.
Mediasi yang berlangsung alot tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi berakhir tanpa hasil, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.
Penanganan oleh Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Farhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.
Menurut Budi, laporan dengan pelapor JSP telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata. Total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar dari sekitar 128 korban.
Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Pasal yang Diterapkan
Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.






