Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dari warung keliling ke restoran legendaris, Jejamuran melompat lewat cinta dan pendidikan

    1 Juni 2026

    UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM

    1 Juni 2026

    Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

    1 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 1 Juni 2026
    Trending
    • Dari warung keliling ke restoran legendaris, Jejamuran melompat lewat cinta dan pendidikan
    • UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM
    • Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan
    • Keluh Kesah Mama Yasinta Soal Film Pesta Babi yang Muncul Tanpa Izin
    • Drone Rusia Jatuh di Rumania, Insiden Terburuk Dikecam NATO
    • 17 Aplikasi Pengatur AC, Atur Dengan Mudah dari Ponsel
    • FP1 Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Kesulitan, Fernandez Dominasi Mugello
    • 52 Putra-Putri Kalbar Ikut Seleksi Paskibraka 2026, Harisson Tekankan Integritas dan Nasionalisme
    • Jadwal VNL Putri 2026 Pekan 1: Indonesia vs Thailand Mulai 3 Juni
    • Arti Kata Terminasi: Makna dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Asmara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

    Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

    adm_imradm_imr1 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Umrah di Hanania Travel: Tawaran Pengembalian Dana yang Ditolak

    Banyak jemaah umrah mengalami kekecewaan setelah tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan oleh Hanania Travel. Sebagai bos perusahaan tersebut, Ahmad Syah Farhan memberikan beberapa opsi penyelesaian bagi calon jemaah yang gagal berangkat. Namun, tawaran ini justru ditolak oleh sebagian besar korban.

    Kondisi Awal dan Penundaan Keberangkatan

    Kasus ini bermula dari ribuan calon jemaah yang gagal berangkat umrah sejak Maret dan April 2026, bahkan hingga Juni dan Juli 2026. Banyak dari mereka telah melunasi biaya perjalanan sejak tahun 2025 lalu. Beberapa bahkan sudah menerima visa, koper, dan perlengkapan umrah. Namun, pihak Hanania Travel mulai memberi informasi penundaan keberangkatan dengan alasan konflik di Timur Tengah dan kendala transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.

    Kekecewaan terhadap penundaan ini semakin memuncak ketika janji keberangkatan tidak kunjung terwujud. Banyak jemaah mencoba mengadu ke Kementerian Haji untuk mediasi antara perwakilan jemaah dan pihak Hanania Travel pada pertengahan April 2026.

    Solusi yang Ditawarkan

    Dalam mediasi tersebut, Hanania Travel berjanji akan mengembalikan dana jemaah secara bertahap melalui skema refund yang rencananya akan dibayarkan mulai akhir Mei 2026, dilanjutkan pada Juli dan Agustus 2026. Namun, menjelang pembayaran pertama, banyak jemaah mengaku belum mendapatkan kejelasan tentang pengembalian dana.

    Di saat bersamaan, keberangkatan untuk kloter Juni dan Juli 2026 juga kembali dibatalkan. Situasi memuncak pada 28 Mei 2026 ketika ratusan calon jemaah datang ke kantor Hanania Group di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk meminta kepastian.

    Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian:

    • Opsi pertama adalah menjadwalkan ulang keberangkatan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga. Pihak Hanania bekerja sama dengan travel lain dalam bentuk joint operation. Calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan travel tersebut.
    • Opsi kedua adalah pengembalian uang secara dicicil paling lama dua tahun. Farhan menyatakan bahwa Hanania akan menjadi tanggung jawab atas pengembalian dana tersebut.

    Penyebab Penundaan dan Modal Pinjaman

    Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan uang calon jemaah. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengajuan dan pencairan dana dari bank maupun pihak personal. Namun, tawaran ini ditolak oleh para calon jemaah.

    Mediasi yang berlangsung alot tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi berakhir tanpa hasil, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.

    Penanganan oleh Polisi

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Farhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.

    Menurut Budi, laporan dengan pelapor JSP telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata. Total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar dari sekitar 128 korban.

    Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

    Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

    Pasal yang Diterapkan

    Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel, Ratusan Jemaah Alami Kerugian Rp60 Miliar

    By adm_imr1 Juni 20261 Views

    ITDC jadi contoh pengelolaan pariwisata berkelanjutan

    By adm_imr1 Juni 20261 Views

    6 Tips Liburan Aman Saat Hamil

    By adm_imr31 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dari warung keliling ke restoran legendaris, Jejamuran melompat lewat cinta dan pendidikan

    1 Juni 2026

    UU LLAJ Diuji MK, Pengendara Sepeda Listrik Diminta Miliki SIM

    1 Juni 2026

    Penawaran Refund Cicilan 2 Tahun dari Hanania Travel untuk Korban Penipuan

    1 Juni 2026

    Keluh Kesah Mama Yasinta Soal Film Pesta Babi yang Muncul Tanpa Izin

    1 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?