Penetapan Tarif Listrik Juni 2026 oleh PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui PT PLN telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada bulan Juni 2026. Keputusan ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat menyiapkan anggaran dengan lebih baik, sehingga kebutuhan listrik di rumah tetap terpenuhi tanpa gangguan.
Tarif listrik yang ditetapkan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum. Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki mekanisme yang berbeda dalam penggunaannya. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik untuk periode tersebut tetap stabil.
Rincian Tarif Listrik Juni 2026
Berikut adalah rincian besaran tarif listrik yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan pada Juni 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Penghitungan Token Listrik
Pembelian token listrik akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token juga akan dipotong pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Misalnya, PPJ Jakarta memiliki persentase berbeda tergantung daya listrik:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500-5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus penghitungan kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Contoh Perhitungan untuk Token Rp50 Ribu
- Rumah tangga daya 900 VA: 36,09 kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: 33,78 kWh
- Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: 28,54 kWh
- Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: 28,24 kWh
Contoh Perhitungan untuk Token Rp100 Ribu
- Rumah tangga daya 900 VA: 72,19 kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: 67,56 kWh
- Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: 57,07 kWh
- Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: 56,49 kWh
Keputusan penetapan tarif listrik Juni 2026 dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan penggunaan listrik secara efisien dan hemat.






