Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Empat Aspek Penting Ibadah Kurban

    3 Juni 2026

    Kacipo FC Protes Keputusan Wasit di Semifinal MBM Cup IV Sebatik Nunukan

    3 Juni 2026

    Sensasi GERD dan Cara Mengatasi Kecemasan dengan Tepat

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 4 Juni 2026
    Trending
    • Empat Aspek Penting Ibadah Kurban
    • Kacipo FC Protes Keputusan Wasit di Semifinal MBM Cup IV Sebatik Nunukan
    • Sensasi GERD dan Cara Mengatasi Kecemasan dengan Tepat
    • Makanan yang Digigit Tikus: Bisa Dimakan atau Dibuang?
    • Harga token listrik Juni 2026 resmi, beli Rp50 ribu dan Rp100 ribu dapat kWh ini
    • Liburan ke Kuningan, Penginapan Alam di Kaki Gunung Ciremai
    • Peringatan Kudus dan Pelindung Hari Senin 1 Juni 2026
    • Mengapa Trump Dikritik Pemimpin Muslim Terkait Normalisasi dengan Israel?
    • Kiper Timnas U-17 yang Lahir dari SSB AQUA-Haier Cikarang
    • Apa Itu Kecelakaan Highside dan Lowside di MotoGP?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Harga token listrik Juni 2026 resmi, beli Rp50 ribu dan Rp100 ribu dapat kWh ini

    Harga token listrik Juni 2026 resmi, beli Rp50 ribu dan Rp100 ribu dapat kWh ini

    adm_imradm_imr3 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik Juni 2026 oleh PLN

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui PT PLN telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada bulan Juni 2026. Keputusan ini penting diketahui oleh masyarakat agar dapat menyiapkan anggaran dengan lebih baik, sehingga kebutuhan listrik di rumah tetap terpenuhi tanpa gangguan.

    Tarif listrik yang ditetapkan berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum. Pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki mekanisme yang berbeda dalam penggunaannya. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran, sedangkan pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.

    Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik untuk periode tersebut tetap stabil.

    Rincian Tarif Listrik Juni 2026

    Berikut adalah rincian besaran tarif listrik yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan pada Juni 2026:

    Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Industri

    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

    Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

    Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

    Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga

    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    Penghitungan Token Listrik

    Pembelian token listrik akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token juga akan dipotong pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Misalnya, PPJ Jakarta memiliki persentase berbeda tergantung daya listrik:

    • Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
    • 3.500-5.500 VA: 3 persen
    • 6.600 VA ke atas: 4 persen

    Rumus penghitungan kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
    (Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

    Contoh Perhitungan untuk Token Rp50 Ribu

    • Rumah tangga daya 900 VA: 36,09 kWh
    • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: 33,78 kWh
    • Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: 28,54 kWh
    • Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: 28,24 kWh

    Contoh Perhitungan untuk Token Rp100 Ribu

    • Rumah tangga daya 900 VA: 72,19 kWh
    • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: 67,56 kWh
    • Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: 57,07 kWh
    • Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: 56,49 kWh

    Keputusan penetapan tarif listrik Juni 2026 dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan penggunaan listrik secara efisien dan hemat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mengapa Mobil Pelat Luar Kota Sering Melanggar Aturan? Ini Penjelasan dan Tipsnya

    By adm_imr3 Juni 20261 Views

    5 Tips Pemula untuk Memilih Asuransi Kesehatan Murni

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia

    By adm_imr3 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Empat Aspek Penting Ibadah Kurban

    3 Juni 2026

    Kacipo FC Protes Keputusan Wasit di Semifinal MBM Cup IV Sebatik Nunukan

    3 Juni 2026

    Sensasi GERD dan Cara Mengatasi Kecemasan dengan Tepat

    3 Juni 2026

    Makanan yang Digigit Tikus: Bisa Dimakan atau Dibuang?

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?