KPK Diminta Periksa Dirjen Bea dan Cukai Terkait Kasus Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan kargo bernama Blueray Cargo. Penyebutan nama Djaka dalam surat dakwaan menunjukkan bahwa ia terlibat dalam skandal ini, sehingga penting bagi KPK untuk mengambil langkah tegas.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyatakan bahwa penyebutan nama Djaka dalam persidangan bukanlah hal yang biasa. Ia menyoroti fakta bahwa nama tersebut sudah tercantum dalam surat dakwaan, yang menunjukkan bahwa ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
“Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?” ujarnya.
Yenti menilai bahwa keberadaan nama Djaka dalam surat dakwaan sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa jika saksi secara spontan menyebutkan nama, hakim bisa memerintahkan pemanggilan. Namun, dalam kasus ini, nama Djaka muncul berdasarkan dokumen resmi, sehingga perlu adanya transparansi dari KPK.
“Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh.”
Menurut Yenti, KPK harus segera memeriksa Djaka, bahkan sejak awal kasus ini berlangsung. Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan oleh Jaksa KPK yang mendakwa tanpa konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.
Selain itu, Yenti menyoroti peran Menteri Keuangan dalam kasus ini. Menurutnya, Menteri Keuangan seharusnya menjalankan fungsi pengawasannya, karena memiliki bagian hukum sendiri. Lebih lanjut, ia menilai bahwa Bea Cukai juga memiliki penyidiknya sendiri.
“Oke, mungkin Menterinya (Purbaya) tidak paham tentang hukum karena latar belakangnya adalah orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjennya sudah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan kemudian kalau tidak salah, sudah menerima aliran dana berapa kali begitu,” jelas Yenti.
Ia menyarankan agar Dirjen Djaka segera diberhentikan sementara atau di-non-job-kan jika memang ingin dilakukan pembersihan. Menurutnya, tidak layak bagi seorang pimpinan yang sudah disebut dalam surat dakwaan tetapi masih menjalankan tugasnya.
“Bagi Dirjen tersebut, kalau ia merasa tidak bersalah, ya dia harus menyeriusi kasusnya. Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi harus konsentrasi dulu di kasusnya. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?” kata Yenti.
Penyidikan Kasus Suap Berlanjut
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, juga menyetujui pendapat Yenti. Ia menekankan bahwa meskipun Jaksa KPK harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun sepatutnya Dirjen Djaka dipanggil untuk diperiksa.
“Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa mereka akan terus mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi dalam kasus ini. Langkah ini diambil setelah adanya temuan dugaan pemberian sejumlah fasilitas, termasuk mobil, kepada para pejabat Bea Cukai demi melancarkan urusan importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini dipastikan tidak hanya akan berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder yang saat ini telah terjerat hukum.
“Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan,” kata Budi.
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka. Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara.
“Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat,” jelas Budi.
Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 4 Februari lalu. Melalui operasi itu, KPK menetapkan enam orang tersangka, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga mulai dirancang sejak Oktober 2025. Selain Rizal, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni sang pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Pusaran korupsi ini juga terus berkembang dan menyeret nama baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Ia diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang usai ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026). Budiman diduga kuat telah menerima dan mengelola uang suap dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024.






