Presidium Aremania Menyelesaikan Kasus Penyerangan di Pantai Wediawu
Presidium Aremania telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perusakan, pengeroyokan, dan penghasutan yang terjadi di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtiyudo, Kabupaten Malang pada 5 Mei 2026. Penyelesaian ini dilakukan melalui proses restorative justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres Malang.
Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada keenam tersangka melalui kuasa hukum. Proses penyelesaian ini berlangsung tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak manapun. Ali menjelaskan bahwa RJ dilakukan antara kuasa hukum Aremania bersama korban, dengan tujuan untuk mencapai perdamaian tanpa intervensi dari pihak luar.
Ganti Rugi Kerusakan dan Penanganan Luka Korban
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali di Polres Malang, penyidik telah melakukan penghentian penyidikan. Namun, Presidium Aremania tetap bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami para korban.
“Alhamdulillah dari Korwil Kounitas Aremania dan juga saya pribadi sudah memberikan ganti rugi sesuai dengan yang disepakati. Baik itu perbaikan kendaraan, penanganan korban luka, penggantian HP yang hilang sudah teratasi,” ujar Ali.
Meskipun demikian, Ali tidak menyebutkan nominal kerugian yang harus ditanggung oleh komunitas Aremania. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pengurus apakah perlu menyampaikan nominal ke publik atau tidak.
“Kalau sudah bicara nominal, saya tidak memutusi sendiri. Kalau organisasi perlu menyampaikan nominal akan kami sampaikan ke publik melalui rilis resmi,” tambahnya.
Kronologi Kejadian Penyerangan
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat 61 wisatawan asal Surabaya menempati penginapan pada tanggal 4 dan 5 Mei 2026. Pada Senin (4/5/2026), rombongan wisatawan tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk menempati delapan kamar.
Kemudian, pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB, wisatawan melaksanakan kegiatan hiburan musik DJ di halaman cottage. Dari hasil pemeriksaan, mereka menyanyikan lagu yang liriknya mengandung dan menyinggung elemen masyarakat lain.
Pada saat acara berlangsung, ada salah seorang warga yang berada sekitar lokasi lalu merekam kegiatan wisatawan. Rekaman video itu disebarluaskan ke grup WhatsApp komunitas hingga sampai ke tersangka.
Pukul 22.30 WIB, tersangka kemudian menghasut sekelompok komunitas masyarakat untuk menggeruduk penginapan itu. Kurang lebih pukul 03.00 WIB pada Selasa (5/5/2026), sebanyak seratusan orang tiba di penginapan dan melakukan penyerangan, pengeroyokan, dan perusakan.
Proses Mediasi dan Penyelesaian Kasus
Proses mediasi yang dilakukan oleh Polres Malang menjadi langkah penting dalam menyelesaikan konflik ini. Dengan adanya restorative justice, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Presidium Aremania menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan secara damai dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini menunjukkan komitmen Aremania dalam menjaga harmoni dan keharmonisan antar masyarakat.




