Penyelesaian Kasus Penyerangan Wisatawan dengan Restorative Justice

Kasus penyerangan yang menimpa wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Malang, telah selesai melalui mekanisme restorative justice. Hal ini berarti kasus tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan. Korban memutuskan untuk mencabut laporan dan para tersangka dibebaskan dari proses hukum.
Kesepakatan damai tercapai setelah lima orang tersangka bertemu dengan korban. Pertemuan ini difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang dan organisasi Presidium Aremania Utas. Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mengakhiri perkara yang menjerat kelima tersangka terkait pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan milik wisatawan asal Surabaya serta satu rombongan keluarga lainnya.
“Kami menerima adanya kesepakatan dari para pihak untuk kemudian bersama-sama menyepakati penyelesaian perkara ini secara restorative justice,” ujar Taat dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (2/6).
Menurutnya, kerugian material seperti kerusakan kendaraan, luka-luka, dan kehilangan ponsel telah diganti oleh pihak tersangka. Korban sudah menerima penggantian tersebut.
“Intinya, para pihak menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan kejadian tersebut dicabut dan proses penyelidikan dihentikan,” tambah mantan Kapolres Tulungagung ini.
Proses Mediasi Berlangsung Dua Minggu
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa proses mediasi berlangsung selama dua minggu sebelum kedua pihak sepakat berdamai. Presidium Aremania dan pihak kuasa hukum tersangka membangun dialog dan mediasi dengan para korban.
“Presidium Aremania dan dari pihak kuasa hukum para tersangka sudah membangun atau ada itikad baik, untuk membangun dialog dan mediasi dengan para korban, agar bisa menyelesaikan perkara ini secara restoratif dan mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang telah terjadi,” jelas Hafiz.
Ia menambahkan bahwa penggantian kerusakan, barang hilang, maupun biaya pengobatan difasilitasi oleh Presidium Aremania Utas. Organisasi tersebut juga memberikan bantuan hukum kepada satu orang anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Anak yang terjerat hukum ini telah melakukan penunjukan kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania. Dan pada hari ini para korban telah mencapai adanya pemulihan tersebut, dan menyatakan bahwa kerugian yang mereka alami sudah terdapat pemulihan, sehingga bersedia untuk mencabut laporan yang mereka adukan,” jelasnya.
Menyayangkan Insiden Penyerangan

Koordinator Presidium Aremania Utas Ali Rifki mengaku sedih dan menyayangkan insiden penyerangan yang terjadi di Pantai Wedi Awu. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan provokasi tidak dapat diterima.
“Semua tidak ada yang membenarkan, semua salah, baik yang memprovokasi, yang terprovokasi juga sangat salah. Artinya kita semua wajib hukumnya menghindari hal-hal yang bisa merugikan orang lain ataupun merugikan dirinya sendiri,” ujar Ali Rifki.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan restorative justice bukan hasil dari paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan itu murni dari inisiatif kedua belah pihak.
“Semua sudah bersepakat dengan baik, tanpa adanya paksaan dan tanpa adanya merasa dipaksa atau terpaksa. Jadi restorative justice yang dilakukan ini antara kuasa hukum kami bersama para korban, difasilitasi dari Polres Malang itu terjadi dengan benar-benar menginginkan penyelesaiannya dengan baik, bukan atas intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Ali Rifki juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan sepak bola.
“Sebelumnya saya ucapkan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas nama warga Malang. Kejadian ini di luar ranah kegiatan sepak bola. Artinya kalau membawa nama suporter itu sebetulnya kurang elok, karena yang terjadi adalah warga Malang ketemu dengan warga Surabaya,” ujarnya.







