Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanggul Irigasi Labuhan Maringgai
Seorang pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang duda di tanggul irigasi Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan oleh warga.
Penemuan Jasad Korban
Korban yang berusia 26 tahun tersebut ditemukan tergeletak di tanggul irigasi pada Senin (1/6/2026). Penemuan jasad tersebut berawal dari kecurigaan seorang satpam di sekitar lokasi kejadian yang mendengar suara ribut-ribut. Pada malam hari, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 malam, seorang petugas satpam melihat sebuah motor masuk ke area tersebut dan langsung pergi kembali setelah beberapa saat. Suara teriakan membuat satpam tersebut curiga dan akhirnya memanggil warga sekitar untuk mengecek.
Setelah dicek, warga menemukan jasad korban di tanggul tersebut. Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa korban sempat meninggalkan rumah beberapa jam sebelum ditemukan tewas. Korban dijemput oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya sekitar pukul 11 malam, namun tidak ada informasi lebih lanjut mengenai siapa orang tersebut.
Tindakan Polisi Pasca Penemuan Jasad
Kepala Desa Karya Tani, Nur Yadi, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak desa langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga. Sekitar pukul 02.30 dini hari, ia dan jajaran perangkat desa langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kondisi di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Nur Yadi juga menyampaikan bahwa korban merupakan warganya sendiri dan telah teridentifikasi sebagai seorang pria berusia 26 tahun. Selain itu, ia menegaskan bahwa polisi langsung tiba di lokasi kejadian sejak malam hari hingga pagi hari.
Motif Pembunuhan
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, motif utama dari pembunuhan ini adalah masalah asmara. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku FK (22 tahun) melakukan aksi nekat karena hubungan asmara yang tidak sehat.
Penangkapan terhadap FK dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diringkus di wilayah Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. FK melakukan perlawanan sengit dan mencoba kabur dari sergapan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Barang Bukti yang Disita
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam dan alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Polda Lampung yang memberikan dukungan penuh sehingga kasus pembunuhan ini bisa terungkap dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam.







