Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut
    • Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50
    • Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen
    • Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot
    • Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
    • Dua Ciri Haji Mabrur, Musyrif Diny: Tinggalkan Keburukan dan Perbanyak Kebaikan
    • Perbedaan Dampak Lari di Aspal dan Treadmill pada Tubuh
    • Mengapa Parfum Lokal Jadi Favorit
    • Keluhan tagihan listrik melonjak, PLN angkat bicara
    • Percepatan Transformasi Kerajaan Arab Saudi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kasus ijazah Jokowi, Polda Metro klaim P21, kuasa hukum Roy Suryo: Bukan kewenangannya

    Kasus ijazah Jokowi, Polda Metro klaim P21, kuasa hukum Roy Suryo: Bukan kewenangannya

    adm_imradm_imr7 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Ringkasan Berita:

    • Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa hanya kejaksaan yang berwenang menentukan kelengkapan berkas perkara (P21), bukan kepolisian.
    • Polda Metro Jaya menyatakan kasus ijazah Jokowi siap disidangkan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
    • Refly Harun menilai kepolisian melanggar ketentuan KUHAP terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara, sehingga kasus ini dianggap tidak layak dilanjutkan.

    Infomalangraya.comKuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Muhammad Taufiq, menanggapi pernyataan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang menyebut kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan segera disidangkan.

    Menurut Taufiq, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan perkara tersebut siap masuk pengadilan.

    Dalam hukum pidana Indonesia, istilah P21 merujuk pada status berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

    Taufiq menegaskan bahwa kewenangan menentukan P21 berada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian.

    “Ada wilayah-wilayah yang itu tidak boleh dicampurtangani atau diintervensi oleh institusi lain yakni tentang kewenangan jaksa yang disebut sebagai asas dominus litis,” ujarnya.

    Asas dominus litis adalah prinsip hukum yang menegaskan jaksa sebagai pengendali perkara, dengan hak penuh menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan atau dihentikan demi hukum.

    “Jadi, kewenangan menyatakan P21 atau tidak itu berada wilayah kejaksaan bukan kepada wilayah kepolisian,” kata Taufiq dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/6/2026).

    Dengan mengacu pada asas tersebut, Taufiq menegaskan bahwa suatu perkara layak disidangkan atau tidak hanya boleh ditentukan oleh jaksa.

    “Asas ini memastikan hanya jaksa yang berhak menentukan apakah suatu perkara pidana layak diajukan ke pengadilan atau dihentikan demi hukum. Prinsip ini diatur baik di KUHAP baru ataupun KUHAP lama,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Taufiq menilai Kejati DKI Jakarta tidak mungkin bisa menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21 karena ijazah Jokowi tidak pernah diperlihatkan.

    Sehingga, ia menganggap tuduhan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melakukan pencemaran baik atau fitnah otomatis gugur.

    “Bagaimana mungkin mau P21 kalau muaranya atau awal mulanya adalah tentang ijazahnya. Kalau ijazahnya tidak ada, bagaimana mungkin orang dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik,” ujarnya.

    Pernyataan Polda Metro Jaya

    Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan.

    Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

    “Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

    Iman mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

    “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.

    Kubu Roy Suryo Sempat Sebut Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Disidangkan

    Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa lainnya, Refly Harun, sempat mengeklaim bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya tidak layak untuk dilanjutkan.

    Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah melanggar ketentuan terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Dia  menilai kepolisian melanggar Pasal 138 ayat 2 KUHAP lama karena telah melebihi batas waktu pengembalian berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan.

    Refly mengatakan, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs pada 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada 17 April 2026.

    Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, ketentuan batas maksimal terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan maksimal 14 hari.

    “Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal YouTube pribadinya.

    Refly menjelaskan, alasan masih mengacu pada KUHAP lama karena berdasarkan KUHAP baru, ketika kasus sudah naik ke tahapan penyidikan, maka digunakan aturan lama.

    Kendati demikian, dia juga mengungkapkan ketika kasus yang menjerat Roy Suryo cs mengacu pada KUHAP baru, maka kepolisian tetap melakukan pelanggaran terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara kembali ke kejaksaan.

    “Tetapi mungkin kawan-kawan akan mengatakan ‘bagaimana kalau menggunakan KUHAP baru’, sama (kepolisian melanggar aturan). KUHAP baru itu sudah lewat waktunya (terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan).

    “Karena KUHAP baru itu, kalau sudah 14 hari (batas waktu melengkapi berkas) kemudian kalau sudah diteliti (kejaksaan), dikemnbalikan, kemudian ada waktu 14 hari untuk memperbaiki. Kemudian, dikasih waktu 14 hari lagi kalau ada perbaikan terus ada gelar perkara khusus,” beber Refly.

    Refly pun memperkirakan seharusnya penyelesaian berkas perkara bisa dilakukan selama 50 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kalau 14 kali 3 dan katakanlah pengadmnistrasiannya, ya kira-kira waktunya 50 hari. Sementara kasus ini, kalau hitungannya sejak 13 Januari 2026, maka Februari, Maret, April, Mei, sudah 4,5 bulan. Sudah lewat, 135 hari,” ujarnya. (*)

    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Sebut Kasus Ijazah Jokowi P21, Kuasa Hukum Roy Suryo cs: Tak Punya Wewenang

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jejak solidaritas sosial usai gempa 2006 di Padukuhan Ngibikan Bantul

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Prediksi Rivai Kusumanegara pengacara Jokowi akurat, kini kasus ijazah dinyatakan lengkap

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Ziarah Nasional di Yogyakarta, KH Suyuti Toha Ingatkan Persatuan Indonesia

    By adm_imr6 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026

    Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?