Prediksi Kuasa Hukum Presiden Jokowi Terbukti
Prediksi dari kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara terkait perkembangan kasus tudingan ijazah palsu akhirnya terbukti. Berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Rivai telah menyampaikan keyakinannya bahwa perkara tersebut telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa dan layak naik ke tahap P21. Pernyataan itu kini sejalan dengan hasil evaluasi kejaksaan terhadap berkas yang diserahkan penyidik.
Kepastian status P21 diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). “Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman.
Menurutnya, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tuturnya.
Rivai Sudah Yakin Berkas Perkara Layak P21
Jauh sebelum pengumuman resmi dari kepolisian, Rivai Kusumanegara telah menyatakan optimisme bahwa perkara tudingan ijazah Jokowi akan segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Kami lihat penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang memang cukup banyak dan sudah diserahkan (ke kejaksaan), sehingga memang lebih kurang kami juga tahu garis besar dari petunjuk ini, jadi sudah diserahkan semua sehingga kalau dalam pandangan hukum kami seharusnya perkara ini sudah layak (P21) karena petunjuk-petunjuknya sudah dipenuhi,” kata Rivai, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan beberapa hari sebelum Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap.
Peran Tim Kuasa Hukum dalam Pemenuhan Bukti
Rivai juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Jokowi ikut membantu proses pemenuhan sejumlah petunjuk yang diminta penyidik dan jaksa. “Yang kami ketahui bahwa petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik. Kami tahu betul karena kami juga membantu pemenuhan baik menambahkan saksi, memperdalam saksi, menyerahkan bukti-bukti surat, sesuai dengan petunjuk-petunjuk,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak hanya bergantung pada kerja penyidik, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam melengkapi kebutuhan pembuktian.
Sempat Tersendat karena Restorative Justice
Meski optimistis perkara akan P21, Rivai mengakui proses penyelesaian berkas sempat mengalami hambatan akibat adanya mekanisme restorative justice (RJ) terhadap beberapa tersangka. “Memang kemarin agak sempat tersendat karena kembali lagi ada beberapa perkara yang di-RJ, sehingga perlu dikeluarkan, perlu disesuaikan berkas-berkasnya,” ucapnya.
Menurut Rivai, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Jokowi yang memberikan ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. “Ini konsekuensi karena bagaimanapun Pak Jokowi kan sudah memberikan kesempatan RJ, jadi kita mengikuti dan kalau yang saya lihat sih di sini penyidik sudah memenuhi petunjuk yang diminta ya, tidak ada satu pun petunjuk yang luput.”
Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa perkara tersebut pada akhirnya akan dinyatakan lengkap. “Jadi kalau memang jaksa konsisten, dalam prediksi kami seharusnya akan P21. Kapan P21-nya? kita tunggu saja, jangan terburu-buru,” tuturnya.
Delapan Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster
Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Namun dalam perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Mereka juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Status P21 dan Tahap Berikutnya
Dinyatakannya berkas perkara sebagai P21 membuat prediksi Rivai Kusumanegara mendapat perhatian publik. Selain menunjukkan pemahaman terhadap perkembangan proses hukum yang berjalan, akurasi prediksi tersebut juga memperlihatkan kedekatan koordinasi antara tim kuasa hukum dengan proses pemenuhan petunjuk penyidik dan kejaksaan.
Meski demikian, status P21 bukan akhir dari proses hukum. Tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelum perkara memasuki proses persidangan. Dengan demikian, publik masih akan menantikan bagaimana perkembangan kasus ini pada tahap penuntutan hingga putusan pengadilan nantinya.
Profil Rivai Kusumanegara
Rivai Kusumanegara adalah seorang advokat senior yang telah lama malang melintang dalam dunia hukum Indonesia. Lahir dan besar di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, Rivai menempuh pendidikan hukum di Universitas Trisakti, tempat ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan kemudian melanjutkan ke jenjang Magister Hukum (M.H.).
Tak hanya sebagai alumni, ia juga aktif dalam Ikatan Alumni Fakultas Hukum Trisakti, bahkan dipercaya menjadi ketua ikatan tersebut. Kariernya di dunia advokasi dimulai sejak akhir 1990-an. Ia mendirikan firma hukum Kusumanegara & Partners pada tahun 1998 dan menjabat sebagai Managing Partner hingga kini.
Firma tersebut dikenal sebagai salah satu firma yang aktif dalam pelayanan hukum pro bono. Dalam perjalanannya, Rivai juga dipercaya memegang berbagai posisi penting di organisasi profesi advokat. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, serta menjadi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI.
Selain itu, ia saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), sebuah posisi strategis yang memperkuat pengaruhnya dalam arah kebijakan dan pengembangan profesi advokat di Indonesia.
Konsistensinya dalam membela hak-hak masyarakat, terutama melalui kerja advokasi pro bono, telah membuatnya dikenal luas sebagai pembela keadilan rakyat kecil. Ia juga kerap menjadi narasumber dalam berbagai forum hukum, termasuk di kampus-kampus seperti Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
Dalam berbagai kesempatan, Rivai menyerukan pentingnya reformasi hukum yang menyentuh akar persoalan struktural—menurutnya, hukum di Indonesia tak cukup hanya menghukum individu, tetapi harus juga mereformasi sistem yang ada agar lebih adil dan akuntabel.
Sebagai tokoh publik, Rivai juga aktif menyuarakan pandangannya melalui media sosial. Akun Instagram @rivaikusumanegara dan Twitter/X @RivKusumanegara menjadi media baginya untuk menyampaikan gagasan dan sikap terhadap isu-isu hukum aktual.
Dengan semboyan “Justice For All”, ia terus memperjuangkan hadirnya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Rivai Kusumanegara bukan sekadar advokat, melainkan juga seorang pendidik, penggerak, dan pembela nilai-nilai konstitusional yang mendalam.
Perannya di dunia hukum tidak hanya membela di ruang sidang, tetapi juga membentuk narasi hukum yang progresif dan membela kepentingan publik.





