Penipuan Internasional di Solo Raya: Peran Mantan Artis yang Terungkap
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan internasional yang menggunakan modus pig butchering di wilayah Solo Raya. Kasus ini menimpa ratusan korban, terutama warga Amerika Serikat (AS), dan menyebabkan kerugian hingga Rp41,1 miliar. Salah satu tokoh kunci dalam sindikat ini adalah seorang mantan artis berinisial F, yang berperan sebagai model untuk membangun kepercayaan para korban.
Peran Mantan Artis dalam Penipuan
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, F memiliki tugas penting dalam proses penipuan. Ia tidak hanya menyediakan foto-foto yang digunakan dalam komunikasi dengan korban, tetapi juga melakukan panggilan video secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan emosional antara pelaku dan korban, sehingga korban lebih mudah dipengaruhi.
Meski perannya jelas, penyidik masih belum mengungkap identitas lengkap F. Hanya diketahui bahwa ia merupakan mantan artis yang diperkerjakan oleh sindikat tersebut. Dalam struktur organisasi sindikat, F termasuk dalam bagian model yang bekerja sama dengan tim marketing dan asisten marketing untuk menjaring korban.
Modus Pig Butchering yang Menipu
Sindikat ini menggunakan modus pig butchering, yaitu membangun hubungan emosional dengan calon korban dalam jangka waktu tertentu sebelum mengarahkan mereka untuk menanamkan modal pada investasi palsu. Para korban awalnya didekati melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook.
Setelah komunikasi terjalin, percakapan dipindahkan ke aplikasi pesan pribadi dan terus dibangun hingga korban merasa dekat dan percaya kepada pelaku. Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Selain itu, sindikat juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk mendukung skenario penipuan yang dijalankan.
Target Korban dari Amerika Serikat
Dari hasil penyidikan, diduga sindikat ini menargetkan korban dari warga AS. Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Sebanyak 33 tersangka diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi. Dana yang disetorkan korban kemudian masuk ke jaringan sindikat dan tidak dapat ditarik kembali.
Operasi Sindikat yang Terstruktur
Sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing. Leader memiliki peran vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan berpindah-pindah lokasi menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp41,1 miliar.
Banyak Korban dari Warga AS
Polisi mencatat sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam kasus ini, dengan mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional sindikat.
Tindakan terhadap WNA yang Terlibat
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah karena melibatkan sejumlah warga negara asing. Dari total 39 tersangka, sebanyak 11 orang merupakan WNA yang terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka warga negara asing. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini,” katanya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat di ruang digital sekaligus menindak keberadaan warga asing yang terlibat tindak pidana di Indonesia.






