Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut
    • Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50
    • Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen
    • Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot
    • Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
    • Dua Ciri Haji Mabrur, Musyrif Diny: Tinggalkan Keburukan dan Perbanyak Kebaikan
    • Perbedaan Dampak Lari di Aspal dan Treadmill pada Tubuh
    • Mengapa Parfum Lokal Jadi Favorit
    • Keluhan tagihan listrik melonjak, PLN angkat bicara
    • Percepatan Transformasi Kerajaan Arab Saudi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

    Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

    adm_imradm_imr7 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Memasuki Tahap Baru

    Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta oleh jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik. Sebagai hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan status ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kini bersiap melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan. Meski demikian, Iman belum merinci jadwal pasti pelaksanaan pelimpahan tersebut. Ia menyebut penyidik masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna menentukan waktu yang tepat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

    “Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” katanya.

    Menyusun Surat Dakwaan

    Setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Perkembangan ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal luas di masyarakat.

    Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, bersama dokter Tifa termasuk di antara pihak yang dilaporkan terkait pernyataan dan konten yang menyinggung keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap keduanya diperkirakan akan segera memasuki agenda persidangan guna menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

    Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

    Dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari:

    • Eggi Sudjana
    • Kurnia Tri Rohyani
    • Rustam Effendi
    • Muhammad Rizal Fadillah
    • Damai Hari Lubis

    Sementara klaster kedua terdiri atas:

    • Roy Suryo
    • Rismon Hasiholan Sianipar
    • Tifauziah Tyassuma

    Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

    Tiga Tersangka Terima SP3

    Dalam perjalanan penyidikan, tidak seluruh tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Penerbitan SP3 tersebut membuat ketiganya tidak lagi menjalani proses pidana dalam perkara yang sama.

    Namun demikian, penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka tidak menghentikan keseluruhan kasus. Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan terhadap lima tersangka lainnya yang dinilai masih memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

    Kasus Tetap Berlanjut

    Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden Jokowi tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya lengkap berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa oleh kejaksaan, publik kini menantikan pelaksanaan tahap dua serta proses persidangan yang akan menjadi forum resmi untuk menguji seluruh tuduhan, pembelaan, dan alat bukti yang diajukan para pihak.

    Persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang di ruang publik terkait perkara tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bukti Transfer Terungkap, Eten Latul Janjikan Ganti Dua Kali Lipat

    By adm_imr7 Juni 20263 Views

    Begal, Kota, dan Tantangan Keamanan Indonesia

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi

    By adm_imr7 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026

    Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?